Bekasi – “Terbitnya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No 64/PK.01/KESRA Tentang Study Tour Pada Satuan Pendidikan adalah Surat Edaran yang keliru serta tidak nyambung dengan peristiwa yang dialami salah satu sekolah swasta di Bogor beberapa waktu lalu.”
“Ironisnya Surat Edaran Gubernur tersebut menjadi acuan kepala daerah kota/kabupaten yang ada di Provinsi Jawa Barat, salah satunya Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.”
“Bey panggilan akrab Pj Gubernur Jawa Barat diharapkan untuk secepatnya menarik atau merevisi tersebut agar tidak menjadi cibiran serta asumsi masyarakat Provinsi Jawa Barat bahwa Pj Gubernur Jawa Barat tidak bisa membedakan study tour (outing class) dengan kegiatan perpisahan (jalan-jalan).”
“Keluarnya Surat Edaran tersebut dipicu atas terjadinya kecelakaan Bus yang membawa rombongan perpisahan keluar kota para siswa dan menelan korban 11 orang meninggal dunia.”
“Kejadian tersebut diharapkan agar menjadi catatan atau atensi serius bagi pemerintah dalam hal ini Kemendikbud Ristek sampai Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia bahwa kegiatan perpisahaan yang dilakukan sekolah keluar daerah ataupun keluar kota untuk kedepannya jangan pernah ada lagi.”
“Jangan sampai ada lagi korban jiwa akibat keegoisan kelompok golongan/ tertentu demi meraup keuntungan sehingga tidak memikirkan dampak negatifnya.”
“Acara perpisahan yang dilakukan di luar lingkungan sekolah dengan dalih refreshing setelah 3 tahun mengecap pendidikan adalah hanya modus Kepala Sekolah dan Komite Sekolah demi meraup keuntungan kelompok golongan/ tertentu.”
“Hal itu dikarenakan kegiatan perpisahan yang dilakukan pihak sekolah di luar lingkungan sekolah (keluar daerah) adalah kegiatan yang tidak akan mendapatkan izin tertulis dari dinas pendidikan. Hal itu dikarenakan Kegiatan Perpisahan yang dilakukan di luar sekolah/ luar daerah adalah kegiatan ilegal.”
“Jika hal itu masih dilakukan maka Kepala Sekolah dan Komite Sekolah sudah siap menanggung konsekuensi dengan kata lain sudah siap bersentuhan dengan persoalan hukum.”
“Jadi sudah jelas bahwa musibah kecelakaan acara perpisahan salah satu SMK Swasta itu seharusnya tidak sepenuhnya ditanggung pihak penyedia transportasi, tetapi Kepala sekolah, Komite, dan Dinas Pendidikan Jawa Barat (Ka KCD) juga harus turut serta diproses secara hukum.”
“Hal itu dikarenakan mereka diduga melakukan dengan sengaja walaupun sudah mengetahui bahwa kegiatan perpisahaan keluar daerah/ kota itu dilarang dikarenakan tidak akan mendapatkan izin tertulis dari Dinas Pendidikan terkait.”
“Dan disini, Kepala KCD sebagai perpanjangan Dinas Pendidikan Jawa Barat mengetahui rencana kegiatan tersebut tetapi tidak melarang malah membiarkan seolah-olah tidak mengetahui,” demikian papar Hisar Pardomuan Ketua RJN Bekasi Raya.
(Bambang)