Memuat berita terbaru...  

 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.

 (002) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. PWI Peradi.

Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi  (2) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Kepala KCD WIL III  (3) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. DIDI ROSIDI Ketua MKKS SMAN KabupatenBekasi  (4) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M.Ir.Hj.Sri Anarusi,M.P.
Kepala SMAN 1 Setu..  (5) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Rija Sudrajat Kepsek SMPN4 Tamsel  (6) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. WIDJAYANTI Kepsek SMAN 11 KOTA BEKASI  (7) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Iim Pitung Kades Sukabudi Kec Sukawangi  (8) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Jayadi Said, SE.
Kepala Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kab.Bekasi  (9) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung (10) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK    

Surat Edaran Tentang Study Tour Diduga Salah Sasar, Pj Gubernur Jabar Dapat Karangan Bunga Dari RJN Bekasi Raya

https://mediarjn.com/wp-content/uploads/2024/05/IMG_20240520_125236.jpg

Bekasi – “Terbitnya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No 64/PK.01/KESRA Tentang Study Tour Pada Satuan Pendidikan adalah Surat Edaran yang keliru serta tidak nyambung dengan peristiwa yang dialami salah satu sekolah swasta di Bogor beberapa waktu lalu.”

“Ironisnya Surat Edaran Gubernur tersebut menjadi acuan kepala daerah kota/kabupaten yang ada di Provinsi Jawa Barat, salah satunya Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.”

“Bey panggilan akrab Pj Gubernur Jawa Barat diharapkan untuk secepatnya menarik atau merevisi tersebut agar tidak menjadi cibiran serta asumsi masyarakat Provinsi Jawa Barat bahwa Pj Gubernur Jawa Barat tidak bisa membedakan study tour (outing class) dengan kegiatan perpisahan (jalan-jalan).”

“Keluarnya Surat Edaran tersebut dipicu atas terjadinya kecelakaan Bus yang membawa rombongan perpisahan keluar kota para siswa dan menelan korban 11 orang meninggal dunia.”

“Kejadian tersebut diharapkan agar menjadi catatan atau atensi serius bagi pemerintah dalam hal ini Kemendikbud Ristek sampai Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia bahwa kegiatan perpisahaan yang dilakukan sekolah keluar daerah ataupun keluar kota untuk kedepannya jangan pernah ada lagi.”

“Jangan sampai ada lagi korban jiwa akibat keegoisan kelompok golongan/ tertentu demi meraup keuntungan sehingga tidak memikirkan dampak negatifnya.”

“Acara perpisahan yang dilakukan di luar lingkungan sekolah dengan dalih refreshing setelah 3 tahun mengecap pendidikan adalah hanya modus Kepala Sekolah dan Komite Sekolah demi meraup keuntungan kelompok golongan/ tertentu.”

“Hal itu dikarenakan kegiatan perpisahan yang dilakukan pihak sekolah di luar lingkungan sekolah (keluar daerah) adalah kegiatan yang tidak akan mendapatkan izin tertulis dari dinas pendidikan. Hal itu dikarenakan Kegiatan Perpisahan yang dilakukan di luar sekolah/ luar daerah adalah kegiatan ilegal.”

“Jika hal itu masih dilakukan maka Kepala Sekolah dan Komite Sekolah sudah siap menanggung konsekuensi dengan kata lain sudah siap bersentuhan dengan persoalan hukum.”

“Jadi sudah jelas bahwa musibah kecelakaan acara perpisahan salah satu SMK Swasta itu seharusnya tidak sepenuhnya ditanggung pihak penyedia transportasi, tetapi Kepala sekolah, Komite, dan Dinas Pendidikan Jawa Barat (Ka KCD) juga harus turut serta diproses secara hukum.”

“Hal itu dikarenakan mereka diduga melakukan dengan sengaja walaupun sudah mengetahui bahwa kegiatan perpisahaan keluar daerah/ kota itu dilarang dikarenakan tidak akan mendapatkan izin tertulis dari Dinas Pendidikan terkait.”

“Dan disini, Kepala KCD sebagai perpanjangan Dinas Pendidikan Jawa Barat mengetahui rencana kegiatan tersebut tetapi tidak melarang malah membiarkan seolah-olah tidak mengetahui,” demikian papar Hisar Pardomuan Ketua RJN Bekasi Raya.

(Bambang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *