Memuat berita terbaru...  

MEDIARJN.COM |

 (1) HISAR PARDOMUAN UCAPAN HUT RI KE-81 17 AGUSTUS 2026 Slider Banner HUT RI 80  
(1) H. Nurchaidir,Kepla DISPERKIMTAN Kab Bekasi (2) Iman Faturahman, Ucapan HUT RI KE-81 17 AGUSTUS 2026 (3) H. Hoyadi Kurniawan, S.Pd., M.Si. Kepala Sekolah SMKN 2 Cikarang Barat (4) KELUARGA BESAR PERUMDA TIRTA PATRIOT (5) Ucapan HUT RI KE-81 Camat Muaragembong (6) Ucapan HUT RI KE-81 2026 A. Yani, S. Pd,. MM. (7) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 SR ANARUSI, MP (8) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 H. DIDI ROSIDI (9) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 Drs. Akhmad Sayuti, MM (10) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026.Beny Sugiarto Prawiro Kadis Cipta Karya Kab Bekasi  (11) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Drs. H. Akhmad Tajiri, MM. Ketua K3S Sub Rayon 05 Kab Bekasi (12) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Hj. Siti Rokiah S.Pd,. M.M. (13) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Sri Winanti. Kepsek SMAN 2 Kab Bekasi (14) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026.Atam Sulaeman. Ketua Sr 07 KAB BEKASI (15) Ucapan HUT RI KE-81. Titi Suryati Mpd.
Kepsek SMAN 9 Tambun Selatan (16) Nanang Garniwa S.Pd.,   M.Pd. Kepsek SMAN 2 Cikarang Pusat. Ucapan HUT RI Ke-81 (17) Ucapan HUT RI KE-81.Dra Woro Sawitri MPd. Kepsek SMAN 1 Babelan. (18) Deny Ermayana. S.Pd, M.M., Ucapan HUT RI Ke-81 TH 2026. (19) Ucapan HUT RI KE-81 2026 Drs. H. Jahra. M.Pd,. Kepsek SMAN 3 Tambun Selatan    

Polrestro Bekasi Kota Ungkap Ibu BunuhAnak Kandung Usia Balita, Di Perumahan Burgundi

Kota Bekasi – Seorang anak berusia 6 tahun tewas meregang nyawa di tangan ibu kandungnya sendiri. Peristiwa itu terjadi di Perumahan Burgundi blok RAA 9 RT.01/19 Kelurahan Harapan Baru, kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Kamis (08/03/2024).

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota. AKBP M Firdaus didampingi Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari menjelaskan, bahwa petugas security melaporkan penemuan mayat anak kecil.

“Kemudian petugas security tersebut melaporkan ke Polsek, kemudian dari Polres langsung dipimpin oleh pak Kapolres melakukan cek TKP bersama dengan Kapolsek dan Kasat Reskrim,” Ucapnya.

Tidak lama kemudian, hadir juga di TKP Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kombes Pol Wira Satria Triputra Selanjutnya melakukan olah TKP menemukan jasad anak di lantai 2 rumah dalam keadaan berlumuran darah.

“Saat olah TKP ditemukan sebuah pisau tidak jauh dari kamar tersebut dalam terbungkus plastik, berlumuran darah juga, dan selanjutnya tim identifikasi melakukan pengecekan luka-luka korban ditemukan sebanyak 20 tusukan,” Ungkapnya.

Tersangka wanita muda SNF (27th), merupakan ibu kandung korban yang berinisial AABS (6 th) akhirnya diamankan Polres Metro Bekasi Kota.

Kejadian itu diduga terjadi sekitar pukul 10.30 wib, balita laki – laki naas itu tewas dengan lebih dari 10 tusukan benda tajam di bagian tubuhnya.

Dari kejadian tersebut polisi mengamankan terduga pelaku ibu kandung korban, dan pada saat di TKP kami juga mengamankan anak satu lagi yang berumur 1 tahun 7 bulan yang saat ini sudah dititipkan ke panti asuhan untuk di rawat sementara.

“Dan kemudian setelah itu kami amankan pelaku dan barang bukti ke Mapolres Metro Bekasi Kota, selanjutnya kami lakukan pemeriksaan saksi-saksi dan juga diduga pelaku. Namun kendalanya, keterangan pelaku berubah-berubah sehingga menyulitkan kami untuk mengetahui motif dari pelaku,” Katanya.

Dalam proses penyelidikan tersebut Polres Metro Bekasi Kota bekerjasama dengan KPAD dan DP3A Kota Bekasi, untuk memeriksa psikologi pelaku. Dari hasil pemeriksaan psikologi, pelaku ada gangguan halusinasi.

“Dari tim psikologi juga merekomendasikan pelaku agar di lakukan pemeriksaan psikiatering,” jelasnya.

Dari hasil keterangan saksi-saksi dan juga ditemukan barang bukti berupa sebilah pisau, akta kelahiran, seprei yang berlumuran darah, penyidik melakukan gelar perkara pada hari ini.

Kemudian polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia, dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 76C Junto pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) kekerasan terhadap anak dan atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Yusuf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *