Memuat berita terbaru...  

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.
Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif- Marhaban Ya Ramadhan 1447 H/ 2026 M."
Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi  (2) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Kepala KCD WIL III  (3) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. DIDI ROSIDI Ketua MKKS SMAN KabupatenBekasi  (4) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M.Ir.Hj.Sri Anarusi,M.P.
Kepala SMAN 1 Setu..  (5) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Rija Sudrajat Kepsek SMPN4 Tamsel  (6) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. WIDJAYANTI Kepsek SMAN 11 KOTA BEKASI  (7) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Iim Pitung Kades Sukabudi Kec Sukawangi  (8) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Jayadi Said, SE.
Kepala Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kab.Bekasi  (9) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung (10) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK    

Kejati Jabar Tetapkan dan Tahan Tersangka Kasus Korupsi di PT BPR Intan Jabar

https://mediarjn.com/wp-content/uploads/2024/02/IMG-20240221-WA0043.jpg

Pada Kamis, 15 Februari 2024, Tim Penyidik ​​Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menetapkan dan melakukan tindakan tersingkir terhadap empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. BPR Intan Jabar di Kabupaten Garut pada tahun 2018 hingga 2021. Kejadian ini diumumkan melalui siaran pers dengan nomor PR-153/Kph.2/02/2024.

Empat orang Saksi yang sebelumnya diperiksa oleh Tim Penyudik telah memasukkan statusnya menjadi tersangka. Mereka adalah TG, yang menjabat sebagai Kabag Pemasaran PT. BPR Intan Jabar Cabang Banjarwangi, YN, Pimpinan Cabang PT. BPR Intan Jabar Cabang Cibalong, HA, Pimpinan Cabang PT. BPR Intan Jabar Cabang Banjarwangi, dan HN, Kabag Pemasaran PT. BPR Intan Jabar Cabang Cibalong periode 2013 s/d April 2021.

Dalam hal ini, diduga terjadi penyimpangan dalam pemberian kredit di PT. BPR Intan Jabar yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp.10 Milyar.

Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, SH. MH., mengatakan para tersangka di wilayah Primair: Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyelidikan, keempat tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 A Bandung selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 15 Februari 2024 hingga 05 Maret 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *