Kejaksaan Sosialisasikan HaloJPN di CFD Bandung, Konsultasi Hukum Gratis

JAM DATUN Kejaksaan RI menyosialisasikan layanan HaloJPN dan menghadirkan Pos Pelayanan Hukum Langsung bagi masyarakat saat CFD Kota Bandung, Minggu (1/11/2026). (Sumber: Dok. Puspenkum Kejaksaan RI.)

 

Kejaksaan memperkenalkan layanan HaloJPN kepada masyarakat Bandung. Simak lima hal penting mengenai konsultasi hukum gratis, pos pelayanan langsung, pengembangan aplikasi, dan integrasi data. Berikut 5 Hal Penting dari Sosialisasi HaloJPN Kejaksaan di CFD Bandung
  • Kejaksaan sosialisasikan HaloJPN di CFD Kota Bandung.
  • JAM DATUN hadirkan pos pelayanan hukum langsung.
  • HaloJPN menyediakan konsultasi hukum tanpa biaya.
  • Pengembangan aplikasi melibatkan Daskrimti.
  • Kejaksaan menyebut HaloJPN telah tercatat sebagai BMN.
JAM DATUN Kejaksaan RI menyosialisasikan HaloJPN di CFD Kota Bandung dengan menghadirkan pelayanan hukum digital dan pos konsultasi langsung. Kejaksaan menyebut layanan tersebut dapat diakses masyarakat tanpa dipungut biaya.
Apa yang Perlu Diketahui?
Kejaksaan Agung melalui JAM DATUN memperkenalkan HaloJPN kepada masyarakat dalam kegiatan CFD Kota Bandung, Minggu (1/11/2026). Selain layanan digital, Kejaksaan menghadirkan pos pelayanan hukum langsung. JAM DATUN R. Narendra Jatna menyatakan HaloJPN bertujuan mempermudah masyarakat memperoleh informasi dan konsultasi hukum tanpa biaya. Kejaksaan juga mengembangkan aplikasi tersebut bersama Daskrimti untuk meningkatkan integrasi dan akuntabilitas pelayanan.
✓
Editorial Note: Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.

Galery Foto: Sosialisasi layanan konsultasi hukum HaloJPN oleh Kejaksaan RI di CFD Kota Bandung.

1 / 9

JAM DATUN memperkenalkan layanan Jaksa Pengacara Negara melalui aplikasi online dan pos pelayanan langsung untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi hukum.

Bandung, Mediarjn.com – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) memperkenalkan layanan konsultasi hukum gratis melalui aplikasi HaloJPN (Halo Jaksa Pengacara Negara) kepada masyarakat Kota Bandung.

Sosialisasi tersebut berlangsung bersamaan dengan kegiatan Car Free Day (CFD) Kota Bandung, Minggu (1/11/2026) pagi. Selain memperkenalkan layanan digital, Kejaksaan juga menghadirkan Pos Pelayanan Hukum Langsung agar masyarakat dapat memperoleh informasi dan penjelasan hukum secara langsung.

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, R. Narendra Jatna, saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa HaloJPN menyediakan akses pelayanan hukum yang mudah, transparan, dan tanpa dipungut biaya.

Menurutnya, pelayanan hukum menjadi salah satu bentuk kehadiran Kejaksaan di tengah masyarakat. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memperoleh pemahaman hukum sekaligus menyampaikan pertanyaan atau permasalahan yang membutuhkan penjelasan dari Jaksa Pengacara Negara.

“Melalui kegiatan ini, kami memperkenalkan HaloJPN sebagai salah satu program unggulan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara. HaloJPN merupakan sarana pelayanan hukum yang memudahkan masyarakat untuk menyampaikan pertanyaan dan mengemukakan permasalahan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara secara mudah dan praktis tanpa harus selalu datang langsung ke kantor Kejaksaan,” ujar Narendra.

HaloJPN Terus Dikembangkan, Terintegrasi dengan Sistem Data

Narendra menjelaskan, Kejaksaan terus menyempurnakan aplikasi HaloJPN mengikuti perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.

Dalam pengembangan terbaru, JAM DATUN bekerja sama dengan Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Daskrimti). Langkah tersebut bertujuan meningkatkan kualitas sistem pelayanan sekaligus mendukung implementasi kebijakan Satu Data Indonesia.

Melalui pengembangan itu, Kejaksaan ingin membangun pengelolaan data dan informasi pelayanan hukum yang lebih terintegrasi, tertib, dan akuntabel.

Selain pengembangan sistem, aplikasi HaloJPN juga telah tercatat secara resmi sebagai Barang Milik Negara (BMN). Pencatatan tersebut menjadi bagian dari penataan aset negara sekaligus memperkuat keberlanjutan pengembangan aplikasi sebagai sarana pelayanan publik di lingkungan Kejaksaan RI.

“Dengan berbagai inovasi tersebut, proses penerimaan permohonan hingga pemberian jawaban hukum kini menjadi lebih terukur dan responsif. HaloJPN bertransformasi bukan sekadar aplikasi digital biasa, melainkan wujud nyata modernisasi pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan dan kebutuhan masyarakat,” imbuh Narendra.

Kejaksaan Ajak Masyarakat Manfaatkan Konsultasi Hukum

Dalam kesempatan tersebut, Narendra mengajak seluruh jajaran JAM DATUN, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, serta Kejaksaan Negeri se-Bandung Raya untuk aktif memperkenalkan HaloJPN kepada masyarakat.

Ia juga meminta seluruh jajaran menjaga kualitas pelayanan sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku.

Kepada masyarakat Kota Bandung dan sekitarnya, Narendra mengimbau agar tidak ragu memanfaatkan fasilitas tersebut ketika menghadapi persoalan hukum. Menurutnya, pemahaman hukum yang baik dapat menjadi langkah preventif untuk menghindari sekaligus menangani permasalahan hukum secara tepat.

“Mari kita jadikan momentum ini untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan hukum yang profesional, modern, humanis, dan semakin dekat dengan masyarakat. Semoga kegiatan ini memberikan manfaat nyata serta semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Republik Indonesia,” pungkasnya.

Pejabat Kejaksaan dan Wali Kota Bandung Hadir

Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri Sekretaris JAM DATUN Sila H. Pulungan, Direktur Pertimbangan Hukum Irene Putrie, Direktur Tata Usaha Negara Yuni Daru Winarsih, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat RD M. Teguh Darmawan beserta jajaran.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan dan para Kepala Kejaksaan Negeri se-Bandung Raya juga menghadiri kegiatan tersebut.

Kehadiran pos pelayanan hukum di tengah aktivitas CFD menjadi sarana bagi Kejaksaan untuk memperkenalkan layanan hukum secara lebih dekat kepada masyarakat.


(Red)

Anang Supriatna.BandungHaloJPNJaksa Pengacara NegaraJAM DATUNKejaksaan AgungKejaksaan RIKonsultasi Hukum GratisPelayanan Publik