BPHTB Gratis, 503 Warga Toba Terima Sertifikat Tanah Lewat Program PTSL

Pemerintah Kabupaten Toba bersama Kanwil BPN Sumatera Utara dan BPN Kabupaten Toba menyerahkan 503 bidang sertifikat tanah kepada masyarakat melalui program PTSL 2026 di Godung HKBP, Laguboti, Kamis (29/10/2026). Kebijakan BPHTB nol rupiah menjadi salah satu bentuk dukungan Pemkab Toba terhadap masyarakat. (Sumber: Media Center Pemkab Toba (MC Toba).)

 

Lima hal penting dari pelaksanaan PTSL 2026 di Kabupaten Toba, mulai dari penyerahan 503 sertifikat, kebijakan BPHTB nol rupiah, komitmen penambahan kuota, hingga manfaat yang dirasakan masyarakat. 5 Fakta PTSL 2026 di Toba, 503 Sertifikat Tanah dan BPHTB Gratis.
  • Pemkab Toba menyerahkan 503 sertifikat tanah melalui PTSL 2026.
  • BPHTB digratiskan 100 persen bagi masyarakat penerima program.
  • Bupati Toba berencana mengupayakan penambahan kuota PTSL melalui APBD.
  • Warga mengaku terbantu karena biaya BPHTB bisa mencapai belasan juta rupiah.
  • Pemkab Toba diharapkan menjaga keberlanjutan program sertifikasi tanah.
Pemkab Toba bersama BPN menyerahkan 503 bidang sertifikat tanah melalui program PTSL 2026 dengan pembebasan BPHTB 100 persen. Bupati Effendi Sintong P. Napitupulu juga membuka peluang penambahan kuota program melalui dukungan APBD tahun mendatang. RINGKASAN BERITA Pemkab Toba menyerahkan 503 sertifikat tanah melalui program PTSL 2026 di Godung HKBP, Laguboti, Kamis (29/10/2026). Pemerintah daerah menggratiskan BPHTB untuk meringankan biaya masyarakat. Bupati Effendi Sintong P. Napitupulu juga menyampaikan rencana mengupayakan penambahan kuota PTSL melalui APBD tahun depan. Kebijakan ini mendapat apresiasi BPN Sumatera Utara dan masyarakat penerima manfaat.
Apa yang Perlu Diketahui?
Sebanyak 200 peserta pelatihan Kejaksaan RI mengikuti pembekalan pembaruan KUHP dan KUHAP di Semarang, Kamis (29/10/2026). Jaksa Ahli Utama Jampidum, Fri Hartono, menekankan pentingnya pemahaman regulasi baru, koordinasi penyidik dan penuntut umum, pengawasan penyidikan, serta perlindungan hak masyarakat demi mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.
✓
Editorial Note: Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.

Pemkab Toba menggratiskan BPHTB untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah. Bupati Effendi Sintong P. Napitupulu juga membuka peluang penambahan kuota PTSL melalui APBD tahun depan.

Toba, Mediarjn.com – Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) memberikan keringanan biaya bagi masyarakat yang mengurus sertifikat tanah.

Melalui program PTSL tahun 2026, Pemkab Toba bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sumatera Utara dan BPN Kabupaten Toba menyerahkan 503 bidang sertifikat tanah kepada masyarakat. Penyerahan berlangsung di Godung HKBP, Laguboti, Kamis (29/10/2026).

Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Denny Ardian Lubis, yang hadir mewakili Kepala Kanwil BPN Sumatera Utara, mengapresiasi dukungan Pemkab Toba terhadap pelaksanaan program tersebut, terutama kebijakan pembebasan BPHTB hingga 100 persen.

Menurut Denny, kebijakan setiap pemerintah daerah dalam mendukung pembiayaan BPHTB melalui program PTSL berbeda-beda. Ada daerah yang memberikan keringanan 50 persen hingga 70 persen, bahkan ada yang belum memberikan bantuan.

Namun, Pemkab Toba memilih membebaskan seluruh biaya BPHTB bagi masyarakat penerima program PTSL.

“Beberapa daerah hanya memberi keringanan 50 persen, ada yang 70 persen untuk pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Bahkan ada satu, dua daerah yang tidak mau bantu. Tapi Pak Bupati justru bantu 100 persen. Jadi BPHTB-nya gratis. Luar biasa Bapak Bupati ini,” ujar Denny dalam sambutannya.

Bupati Toba Buka Peluang Tambah Kuota PTSL Lewat APBD

Dukungan terhadap program PTSL tidak hanya berhenti pada pembebasan BPHTB. Bupati Toba, Effendi Sintong P. Napitupulu, menyampaikan komitmennya untuk mengupayakan penambahan kuota bidang tanah masyarakat pada tahun mendatang.

Menurut Effendi, Pemkab Toba akan mempertimbangkan dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar lebih banyak masyarakat memperoleh kesempatan mengikuti program sertifikasi tanah.

“Jika memang memungkinkan nantinya untuk tahun depan kita akan support dari APBD menambah jumlah yang nantinya bisa mempermudah sekaligus membantu masyarakat,” kata Effendi kepada wartawan.

Rencana tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah daerah memperluas akses masyarakat terhadap legalitas kepemilikan tanah.

Meski demikian, penambahan kuota tersebut masih berupa komitmen yang akan diupayakan dan bergantung pada kemampuan serta kebijakan anggaran daerah.

BPHTB Nol Rupiah, Pemkab Toba Utamakan Keringanan Masyarakat

Terkait kebijakan pembebasan BPHTB yang berpotensi mengurangi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Effendi menjelaskan bahwa Pemkab Toba mengutamakan kemudahan masyarakat dalam mengurus legalitas tanah.

Ia menyebut pemerintah daerah telah menerapkan kebijakan BPHTB nol rupiah melalui program PTSL pada tahun-tahun sebelumnya.

“Dari tahun-tahun sebelumnya juga program PTSL ini BPHTB-nya nol rupiah karena kita ingin agar masyarakat mau mengurus sertifikat tanahnya,” ujar Effendi.

Kebijakan tersebut diharapkan mendorong masyarakat yang selama ini terkendala biaya agar segera mengurus sertifikat tanah melalui program pemerintah.

Sertifikat tanah memiliki peran penting sebagai bukti kepemilikan yang memberikan kepastian hukum sekaligus mengurangi potensi sengketa pertanahan.

Namun, keberlanjutan pembebasan BPHTB dan rencana penambahan kuota PTSL juga perlu ditopang perencanaan anggaran yang terukur agar manfaatnya dapat menjangkau lebih banyak warga.

Warga Akui Terbantu, Biaya Pengurusan Sertifikat Lebih Ringan

Manfaat program PTSL dengan BPHTB nol rupiah turut dirasakan langsung oleh masyarakat penerima sertifikat.

Achmad Bastian Hutahaean, warga Laguboti, menyampaikan rasa terima kasih kepada Bupati Toba dan BPN karena memperoleh sertifikat tanah tanpa harus menanggung biaya BPHTB.

Ia mengaku harus mengeluarkan biaya hingga belasan juta rupiah apabila mengurus kewajiban BPHTB secara mandiri.

“Terima kasih banyak kepada Bapak Bupati. Kalau ini saya urus secara mandiri BPHTB-nya bisa sampai belasan juta, tetapi lewat program ini Pak Bupati gratiskan BPHTB. Jadi saya sangat berterima kasih kepada Bapak Bupati dan juga kepada BPN,” ungkap Achmad.

Pengalaman serupa disampaikan Nelson Sibarani, warga penerima manfaat program PTSL. Ia mengaku sebelumnya belum berencana mengurus sertifikat tanah karena mempertimbangkan besarnya biaya BPHTB.

Menurut Nelson, pembebasan biaya melalui program Pemkab Toba membuatnya lebih mudah mendapatkan sertifikat tanah.

“Kalau enggak ada program ini mungkin saya enggak urus sertifikat tanah saya karena BPHTB-nya lumayan besar. Nah, ini kan digratiskan oleh Pemkab Toba. Semoga program seperti ini jalan terus di tahun-tahun mendatang,” katanya.

Kepastian Hukum Tanah dan Tantangan Keberlanjutan Program

Penyerahan 503 sertifikat tanah melalui PTSL 2026 menjadi bagian dari upaya memperluas legalitas kepemilikan tanah masyarakat di Kabupaten Toba.

Kebijakan pembebasan BPHTB memberikan manfaat nyata bagi warga yang selama ini menghadapi kendala biaya. Di sisi lain, rencana penambahan kuota melalui APBD membuka peluang perluasan program pada tahun berikutnya.

Tantangan berikutnya adalah memastikan program PTSL berjalan berkelanjutan, tepat sasaran, transparan, serta didukung perencanaan anggaran yang akuntabel.

Dengan demikian, program sertifikasi tanah tidak hanya menghasilkan dokumen kepemilikan, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan akses pelayanan publik yang lebih mudah bagi masyarakat.


(Red)

AgrariaAPBD Toba.BPHTB GratisBPN Sumatera UtaraBPN TobaEffendi Sintong P NapitupuluKabupaten TobaPelayanan PublikPTSL 2026Sertifikat Tanah