KUHAP Baru Ubah Pola Penuntutan, Kejaksaan Bekali 200 Jaksa di Semarang

Jaksa Ahli Utama Jampidum Kejaksaan Agung RI, Dr. Fri Hartono, memberikan pembekalan mengenai pembaruan KUHP dan KUHAP kepada 200 peserta pelatihan di Sentra Diklat Semarang, Jawa Tengah, Kamis (29/10/2026). (Sumber: Kejaksaan Agung RI.)

 

Pelatihan Kejaksaan RI di Semarang membahas lima aspek penting pembaruan hukum pidana nasional, mulai dari kesiapan jaksa, koordinasi penyidikan, pengawasan perkara, perlindungan hak masyarakat, hingga penghentian penyidikan. 5 Poin Penting Pembaruan KUHAP yang Perlu Dipahami Jaksa.
  • Kejaksaan bekali 200 jaksa soal pembaruan KUHP dan KUHAP.
  • KUHAP baru memperkuat koordinasi penyidik dan penuntut umum.
  • Pengawasan penyidikan menjadi perhatian dalam aturan baru.
  • Perlindungan hak masyarakat diperkuat melalui mekanisme pengawasan.
  • Pengaturan penghentian penyidikan menjadi bagian dari pembaruan hukum acara pidana.
Kejaksaan Agung RI memberikan pembekalan kepada 200 peserta pelatihan di Semarang untuk memperkuat pemahaman jaksa terhadap pembaruan KUHP dan KUHAP, khususnya koordinasi penyidikan dan penuntutan, pengawasan proses hukum, serta perlindungan hak masyarakat.
Apa yang Perlu Diketahui?
Sebanyak 200 peserta pelatihan Kejaksaan RI mengikuti pembekalan pembaruan KUHP dan KUHAP di Semarang, Kamis (29/10/2026). Jaksa Ahli Utama Jampidum, Fri Hartono, menekankan pentingnya pemahaman regulasi baru, koordinasi penyidik dan penuntut umum, pengawasan penyidikan, serta perlindungan hak masyarakat demi mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.
✓
Editorial Note: Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.

Jaksa Ahli Utama Fri Hartono menekankan pentingnya koordinasi penyidik dan penuntut umum, pengawasan penyidikan, serta perlindungan hak warga dalam penerapan hukum pidana nasional.

Semarang, Mediarjn.com – Pembaruan hukum pidana nasional menuntut kesiapan jaksa dalam memahami perubahan aturan sekaligus menyesuaikan praktik penegakan hukum. Untuk memperkuat kesiapan tersebut, Kejaksaan Agung RI membekali 200 peserta Pelatihan Teknis Sentra Diklat Pemantapan Pembaruan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Tahun 2026 di Sentra Diklat Semarang, Jawa Tengah, Kamis (29/10/2026).

Dalam kegiatan yang diselenggarakan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI melalui Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Teknis dan Fungsional itu, Jaksa Ahli Utama pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Dr. Fri Hartono, S.H., M.H., memberikan pembekalan mengenai penerapan ketentuan baru dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Pelatihan tersebut diikuti para kepala seksi tindak pidana umum dari sejumlah kejaksaan tinggi, yakni Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.

Fri Hartono menegaskan, perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak cukup dipahami sebatas perubahan pasal maupun prosedur. Jaksa perlu memahami filosofi, tujuan, dan konsekuensi penerapan aturan baru agar penegakan hukum berjalan profesional, proporsional, serta berkeadilan.

Perubahan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Pelatihan ini bukan sekadar forum untuk mempelajari pasal demi pasal. Pelatihan ini menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman, membahas persoalan yang mungkin muncul dalam praktik, serta membangun kesiapan jaksa menghadapi perubahan hukum pidana dan hukum acara pidana,” ujar Fri.

KUHAP Baru Perkuat Koordinasi Penyidik dan Jaksa

Salah satu materi penting yang menjadi perhatian Fri Hartono adalah penguatan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam penanganan perkara pidana.

Menurutnya, koordinasi perlu dilakukan sejak tahap awal penanganan perkara, termasuk dalam memastikan kelengkapan formal dan material berkas perkara.

Langkah tersebut diharapkan dapat membantu mengidentifikasi kekurangan dalam proses penyidikan lebih awal sehingga aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.

Kualitas penuntutan, kata Fri, tidak hanya ditentukan ketika perkara masuk ke pengadilan. Keberhasilan proses tersebut juga bergantung pada kualitas penyidikan dan koordinasi antaraparat penegak hukum.

KUHAP baru juga mengatur kategori penyidik yang terdiri atas penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta penyidik tertentu yang memperoleh kewenangan berdasarkan undang-undang.

Karena itu, setiap aparat penegak hukum perlu memahami batas kewenangan, mekanisme koordinasi, dan sistem pengawasan agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan hukum.

Pengawasan Penyidikan dan Perlindungan Hak Warga

Selain koordinasi penyidikan dan penuntutan, Fri juga menyoroti penguatan mekanisme pengawasan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Sejumlah ketentuan dalam KUHAP baru mengatur penggunaan rekaman pemeriksaan terhadap orang yang disangka melakukan tindak pidana, pencatatan keberatan advokat atau pemberi bantuan hukum, serta mekanisme pengawasan terhadap penanganan perkara.

Pengaturan tersebut bertujuan memperkuat akuntabilitas proses penyidikan sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang berhadapan dengan hukum.

Aspek perlindungan hak menjadi bagian penting dalam pembaruan hukum acara pidana. Kewenangan aparat penegak hukum harus berjalan seiring dengan prinsip akuntabilitas dan penghormatan terhadap hak setiap orang.

KUHAP baru juga memperluas mekanisme praperadilan untuk mencakup kondisi tertentu, termasuk penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah, dengan tetap memperhatikan persyaratan yang ditentukan undang-undang.

Fri menilai pemahaman terhadap ketentuan tersebut penting agar aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya secara terukur dan bertanggung jawab.

Penghentian Penyidikan Diatur Lebih Terperinci

Perubahan lainnya menyangkut pengaturan penghentian penyidikan atau penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Dalam materi yang disampaikan, Fri mulai membahas perubahan alasan penghentian penyidikan. Naskah keterangan sumber yang tersedia menyebutkan alasan tidak cukup bukti, tetapi terputus sebelum menjelaskan keseluruhan ketentuan tersebut.

Karena itu, rincian mengenai perubahan alasan penerbitan SP3 perlu merujuk pada ketentuan undang-undang dan keterangan narasumber secara lengkap agar tidak menimbulkan penafsiran yang keliru.

Tantangan Implementasi Menjadi Perhatian

Pembekalan terhadap 200 peserta tersebut memperlihatkan pentingnya kesiapan sumber daya manusia kejaksaan dalam menghadapi perubahan sistem hukum pidana nasional.

Namun, keberhasilan pembaruan hukum tidak hanya bergantung pada pemahaman aparat terhadap regulasi baru. Konsistensi penerapan aturan, koordinasi antarlembaga, pengawasan, dan perlindungan hak masyarakat juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaannya.

Dengan demikian, pelatihan teknis ini diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan peningkatan kapasitas aparatur, tetapi dapat memperkuat kualitas penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan.


(Red)

Badiklat KejaksaanFri HartonoHukum Pidana NasionalJampidumKejaksaan AgungKUHAP 2025KUHP 2023Penegakan HukumSemarang.