Kejaksaan Lelang 209 Ribu Ton Batu Bara, Nilainya Tembus Rp264 Miliar

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI bersama KPKNL Palangka Raya melelang barang sitaan berupa komoditas batu bara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT AKT di Kalimantan Tengah dengan nilai penawaran Rp264,08 miliar. (Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, 30 Oktober 2026.)

 

Lima fakta penting mengenai lelang batu bara sitaan Kejaksaan RI, mulai dari dasar hukum, nilai penawaran, pemenang lelang, kewajiban pembayaran, hingga pengamanan hasil penjualan. Berikut 5 Fakta Lelang Batu Bara Sitaan Kejaksaan Senilai Rp264 Miliar
  • Kejaksaan lelang batu bara sitaan perkara dugaan korupsi PT AKT.
  • Nilai penawaran pemenang mencapai Rp264,08 miliar.
  • Hanya satu peserta dinyatakan menang dalam proses lelang.
  • Pemenang wajib melunasi sisa pembayaran dan bea lelang.
  • Hasil bersih penjualan disimpan dalam RPL Kejaksaan hingga putusan inkracht.
Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI bersama KPKNL Palangka Raya melaksanakan lelang barang sitaan berupa batu bara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT AKT. Satu peserta dinyatakan menang dengan penawaran Rp264,08 miliar. Hasil bersih penjualan disimpan dalam RPL Kejaksaan hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Apa yang Perlu Diketahui?
BPA Kejaksaan RI bersama KPKNL Palangka Raya melelang barang sitaan batu bara dalam perkara dugaan korupsi PT AKT di Kalimantan Tengah. Penawaran pemenang mencapai Rp264,08 miliar atau Rp1 miliar di atas nilai limit. Satu peserta atas nama Agni, Direktur PT DIOR, dinyatakan menang. Kejaksaan menyatakan hasil bersih lelang disimpan dalam RPL hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
✓
Editorial Note: Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.

Galery Foto: Lelang barang sitaan batu bara senilai Rp264 miliar oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI dalam perkara dugaan korupsi PT AKT.


Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melelang barang sitaan dalam perkara dugaan korupsi pertambangan PT AKT di Kalimantan Tengah. Satu peserta dinyatakan menang dengan penawaran Rp1 miliar di atas nilai limit.

JAKARTA, MEDIARJN.COM – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya melelang barang sitaan berupa komoditas batu bara dengan nilai penawaran mencapai Rp264.080.879.000 atau sekitar Rp264,08 miliar.

Lelang tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016–2025, atas nama tersangka berinisial ST.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Anang Supriatna, pada Jumat (30/10/2026), satu peserta lelang dinyatakan menang oleh Pejabat Lelang. Peserta tersebut bernama Agni, selaku Direktur PT DIOR, dengan nilai penawaran Rp264,08 miliar.

Harga penawaran pemenang tercatat Rp1 miliar lebih tinggi dibandingkan nilai limit awal sebesar Rp263.080.879.000.

Kejaksaan melaksanakan lelang secara elektronik melalui metode penawaran terbuka (open bidding) pada portal resmi lelang.go.id. Proses penawaran berakhir pada Rabu (28/10/2026) pukul 14.00 WIB.

Dasar Hukum Lelang Barang Sitaan

BPA Kejaksaan RI melaksanakan lelang berdasarkan Pengumuman Lelang Benda Sitaan Nomor B-2822/BPA.2/BPApm.1/10/2026 tertanggal 14 Oktober 2026.

Pelaksanaan tersebut juga mengacu pada Penetapan Sita Pengadilan Negeri Buntok Nomor 43/Pid.B.Sita/2026/PN Bnt tertanggal 30 April 2026.

Kejaksaan menjelaskan bahwa Pasal 131 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menjadi salah satu dasar pelaksanaan lelang terhadap benda sitaan yang mudah rusak atau berbahaya.

Dalam keterangan resminya, Kejaksaan juga menyebut telah memperoleh persetujuan dari tersangka ST dan izin Jaksa Agung untuk melelang barang sitaan tersebut.

Batu Bara Berasal dari Jetty dan 15 Tongkang

Objek lelang berupa komoditas batu bara yang berada di kawasan Jetty PT Artha Contractors, Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

Keterangan BPA merinci objek yang ditawarkan terdiri atas:

    1. Batu bara sekitar 171.107 metrik ton (MT) yang berada di lokasi Jetty PT Artha Contractors.
    2. Batu bara sekitar 66.000 MT yang berada di atas 15 tongkang di kawasan Jetty PT Artha Contractors.

Kejaksaan menetapkan nilai limit lelang sebesar Rp263.080.879.000. Sementara itu, peserta wajib menyetorkan uang jaminan penawaran sebesar Rp130 miliar untuk mengikuti proses lelang.

Dengan demikian, pemenang lelang merupakan peserta yang telah melalui proses penawaran elektronik dan dinyatakan menang oleh Pejabat Lelang.

Satu Peserta Menang, Penawaran Naik Rp1 Miliar

Kejaksaan menyebut hanya satu peserta yang lolos pengesahan dalam proses lelang tersebut.

Peserta atas nama Agni, selaku Direktur PT DIOR, mengajukan penawaran sebesar Rp264.080.879.000.

Nilai tersebut melampaui harga limit yang ditetapkan sebesar Rp263.080.879.000 atau mengalami kenaikan Rp1 miliar.

Hasil lelang tersebut menjadi bagian dari proses pengelolaan barang sitaan dalam perkara dugaan korupsi pertambangan PT AKT.

Pemenang Wajib Melunasi Sisa Pembayaran

Selain harga penawaran, pemenang lelang juga memiliki kewajiban membayar bea lelang pembeli sebesar 3 persen.

Berdasarkan keterangan BPA, bea lelang tersebut tercatat sebesar Rp7.922.426.370. Dengan memperhitungkan harga penawaran dan bea lelang, Kejaksaan mencantumkan total kewajiban pembayaran sebesar Rp272.003.315.370.

Pemenang telah menyetorkan uang jaminan sebesar Rp130 miliar. Karena itu, keterangan resmi tersebut menyebut sisa kewajiban pelunasan sebesar Rp142.003.315.370.

Besarnya nilai transaksi ini membuat ketepatan perhitungan, penyetoran, dan pencatatan hasil lelang menjadi aspek penting dalam akuntabilitas pengelolaan barang sitaan negara.

Hasil Lelang Disimpan hingga Putusan Inkracht

Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh hasil bersih penjualan barang sitaan tidak langsung menjadi penerimaan negara yang dapat digunakan.

Dana hasil lelang terlebih dahulu disimpan dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan hingga perkara memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Mekanisme tersebut menjadi bagian dari pengamanan aset selama proses hukum berlangsung.

Dengan demikian, hasil penjualan barang sitaan tetap berada dalam rekening penampungan sampai terdapat kepastian hukum mengenai status dan peruntukan dana tersebut.

Transparansi Pengelolaan Aset Menjadi Perhatian Publik

Lelang batu bara senilai Rp264,08 miliar dalam perkara dugaan korupsi pertambangan PT AKT menjadi salah satu langkah Kejaksaan dalam mengelola barang sitaan yang berada dalam penguasaannya.

Namun, pengelolaan aset bernilai besar juga menuntut keterbukaan mengenai kondisi barang, proses penilaian, mekanisme lelang, penyelesaian pembayaran, serta pencatatan dana hasil penjualan.

Publik perlu memperoleh kepastian bahwa seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip akuntabilitas.

Sebab, keberhasilan pengelolaan barang sitaan tidak hanya diukur dari tingginya nilai penawaran, tetapi juga dari kepastian administrasi, keamanan hasil penjualan, dan pertanggungjawaban hukum atas aset tersebut.


(Red)

Anang SupriatnaBadan Pemulihan AsetBarang Sitaan.BPA KejaksaanKalimantan TengahKejaksaan Agungkorupsi pertambanganKPKNL Palangka RayaLelang Batu BaraPemulihan AsetPT AKT