Kejaksaan Salurkan Rp229,4 Miliar untuk Korban KSP Indosurya, 3.317 Orang Terverifikasi

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyalurkan dana pemulihan tahap pertama senilai Rp229,4 miliar kepada korban KSP Indosurya. Sebanyak 3.317 korban telah terverifikasi dengan total kerugian sekitar Rp8,06 triliun. (Sumber: Dok. Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.)

 

Kejaksaan memulai penyaluran dana pemulihan bagi korban KSP Indosurya melalui hasil pengelolaan aset perkara. Berikut lima fakta penting mengenai jumlah dana, korban terverifikasi, sumber pemulihan, dan tindak lanjut penyelesaian aset. 5 Fakta Pemulihan Dana Korban KSP Indosurya Tahap Pertama.
  • Kejaksaan menyalurkan dana pemulihan sebesar Rp229,4 miliar.
  • Sebanyak 3.317 korban telah lolos verifikasi.
  • Total kerugian korban yang terverifikasi mencapai Rp8,06 triliun.
  • Dana berasal dari uang tunai dan hasil lelang kendaraan serta properti.
  • BPA masih menelusuri dan menyelesaikan aset lain untuk mendukung pemulihan kerugian.
BPA Kejaksaan RI dan Kejari Jakarta Barat menyalurkan dana pemulihan tahap pertama senilai Rp229,43 miliar kepada korban KSP Indosurya. Sebanyak 3.317 korban telah terverifikasi dengan total kerugian Rp8,06 triliun. Kejaksaan menyatakan penelusuran dan penyelesaian aset lainnya masih berlangsung.
Apa yang Perlu Diketahui?
Kejaksaan menyalurkan Rp229,43 miliar kepada korban KSP Indosurya melalui mekanisme pemulihan aset. Dana berasal dari uang tunai dan hasil lelang kendaraan serta properti. Meski 3.317 korban telah terverifikasi dengan total kerugian Rp8,06 triliun, penyaluran tahap pertama belum sebanding dengan keseluruhan kerugian. BPA dan jajaran Kejaksaan menyatakan masih menelusuri aset lain untuk mendukung pemulihan berikutnya.
✓
Editorial Note: Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.

Galery Foto: Kejaksaan menyalurkan dana pemulihan Rp229,4 miliar untuk korban KSP Indosurya.


Badan Pemulihan Aset Kejaksaan menyalurkan dana pemulihan tahap pertama dari hasil pengelolaan aset perkara KSP Indosurya. Nilainya Rp229,4 miliar, sedangkan total kerugian 3.317 korban yang terverifikasi mencapai Rp8,06 triliun.

JAKARTA, MEDIARJN.COM – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyalurkan dana pemulihan kerugian senilai Rp229.428.515.741 kepada korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya pada Selasa (20/10/2026). Penyaluran tahap pertama ini menggunakan dana dari sejumlah aset perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala BPA Kejaksaan RI, Patris Yusrian Jaya, menjelaskan bahwa pengembalian dana tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada putusan pengadilan, tetapi juga pemulihan hak korban.

Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah memverifikasi 3.317 korban dengan total kerugian mencapai Rp8.062.592.702.119 atau sekitar Rp8,06 triliun.

Dengan demikian, dana yang disalurkan pada tahap pertama masih jauh lebih kecil dibandingkan total kerugian korban yang terverifikasi. Kejaksaan menyatakan proses penelusuran dan penyelesaian aset lain dalam perkara tersebut masih berlanjut.

“Bagi para korban, keadilan belum sepenuhnya hadir ketika palu hakim diketukkan. Keadilan baru terasa nyata ketika hak-hak yang hilang mulai kembali ke tangan pemiliknya,” kata Patris dalam keterangan resmi Kejaksaan.

Dana Rp229,4 Miliar Berasal dari Rupiah, Valuta Asing, dan Lelang Aset

Kejaksaan merinci sumber dana pemulihan tahap pertama berasal dari uang tunai dan hasil lelang sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara KSP Indosurya.

Berikut rincian dana yang disampaikan BPA:

    1. Uang rupiah: Rp39.601.549.009.
    2. Uang dolar AS: USD896.988,43, yang ditukarkan menjadi Rp15.836.330.732.
    3. Hasil lelang 48 kendaraan roda empat: Rp10.404.174.000.
    4. Hasil lelang tanah dan bangunan Gedung Indosurya Center di Jalan M.H. Thamrin Nomor 3, Jakarta Pusat, atas nama PT Sun International Capital: Rp129.176.107.000.
    5. Hasil lelang dua bidang tanah di Kelurahan Kertamaya, Kota Bogor: Rp34.410.355.000.

Kejaksaan menyebut dana tersebut tersimpan dalam rekening penampungan RPL Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sebelum disalurkan kepada pihak yang berhak.

Penyaluran dana dilakukan secara proporsional melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), dengan mengacu pada hasil penilaian ganti rugi oleh LPSK.

Sebanyak 3.317 Korban Lolos Verifikasi

Sebelum menyalurkan dana, LPSK dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat membuka pendaftaran serta melakukan verifikasi terhadap korban KSP Indosurya.

Berdasarkan keterangan resmi BPA, pendaftaran berlangsung pada 28 Juli hingga 26 Agustus 2025. Kejaksaan dan LPSK kemudian memperpanjang masa pendaftaran selama 30 hari hingga 25 September 2025 melalui situs resmi kedua lembaga.

Hasil verifikasi dan perhitungan kerugian menetapkan 3.317 korban sebagai penerima yang memenuhi persyaratan, dengan total kerugian sekitar Rp8,06 triliun.

Besarnya nilai kerugian tersebut menunjukkan skala dampak finansial yang harus ditanggung para korban. Namun, besaran dana pemulihan tahap pertama belum mencukupi untuk menyamai keseluruhan kerugian yang telah diverifikasi.

Kejaksaan belum merinci dalam keterangan tersebut besaran pembayaran yang akan diterima setiap korban maupun jadwal penyaluran individual. Informasi lebih lanjut mengenai hak masing-masing penerima perlu mengacu pada pemberitahuan resmi BPA, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dan LPSK.

Kejaksaan Gunakan Dasar Hukum Pemulihan Aset

Kejaksaan menyatakan penyaluran dana pemulihan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Pasal 30A dalam undang-undang tersebut memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk melakukan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana serta aset lainnya kepada negara, korban, atau pihak yang berhak.

Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menjalankan putusan dengan pengendalian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) dan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, serta berkoordinasi dengan BPA dan LPSK.

Menurut Kejaksaan, koordinasi antarlembaga tersebut bertujuan memastikan penyaluran dana tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penelusuran Aset Lain Masih Berlanjut

BPA bersama Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyatakan masih menelusuri serta menyelesaikan aset lain yang berkaitan dengan perkara KSP Indosurya.

Aset yang masih menjadi bagian dari proses tersebut meliputi tanah dan bangunan, unit apartemen dan perkantoran, kendaraan bermotor, serta aset yang masih dalam proses pemblokiran dan penelusuran di berbagai daerah.

Kepala BPA menegaskan bahwa penyaluran tahap pertama bukan akhir dari upaya pemulihan kerugian korban. Ia mengakui dana yang dibagikan saat ini belum sebanding dengan keseluruhan kerugian yang dialami para korban.

“Kami menyadari dana yang disalurkan pada Tahap I ini belum sebanding dengan kerugian yang dialami. Karena itu, kegiatan hari ini bukanlah titik akhir, melainkan langkah awal yang konkret,” ujar Patris.

Bagi para korban, tantangan berikutnya adalah memastikan proses pemulihan berlanjut secara transparan, dengan informasi yang jelas mengenai aset yang berhasil dipulihkan, mekanisme pembagian dana, dan perkembangan penyaluran berikutnya.


(Red)

Badan Pemulihan Asetganti rugi korbanhukum nasional.Kejaksaan AgungKejari Jakarta Baratkorban IndosuryaKSP IndosuryaLPSKPatris Yusrian JayaPemulihan Aset