Kejaksaan Negeri Kota Tangerang memusnahkan barang bukti dari 210 perkara tindak pidana umum dan khusus, termasuk 150 perkara narkotika dan 60 perkara nonnarkotika. Kegiatan berlangsung pada Selasa, 13 Oktober 2026. (Sumber: Dok. Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.)
Lima fakta pemusnahan barang bukti Kejari Kota Tangerang meliputi jumlah perkara, besarnya barang bukti narkotika, ragam benda yang dimusnahkan, benda sitaan Rupbasan, serta komitmen kejaksaan terhadap transparansi dan akuntabilitas. 5 Fakta Pemusnahan Barang Bukti 210 Perkara di Tangerang.
-
Kejari Kota Tangerang memusnahkan barang bukti dari 210 perkara periode November 2025–September 2026.
Sebanyak 150 perkara berkaitan dengan narkotika dan 60 perkara lainnya merupakan perkara nonnarkotika.
Barang bukti mencakup sabu 69,6 kilogram dan ganja 56,9 kilogram.
Puluhan telepon seluler, senjata, pakaian, kunci T, dan barang lainnya turut dimusnahkan.
Benda sitaan dari Rupbasan, termasuk berbagai produk dan kemasan obat, juga masuk dalam daftar pemusnahan.
Kejaksaan Negeri Kota Tangerang memusnahkan barang bukti dari 210 perkara, terdiri atas 150 perkara narkotika dan 60 perkara nonnarkotika. Barang bukti mencakup puluhan kilogram narkotika, obat-obatan, perangkat elektronik, senjata, serta benda sitaan dari Rupbasan.
Apa yang Perlu Diketahui?
Kejari Kota Tangerang memusnahkan barang bukti dari 210 perkara periode November 2025–September 2026, termasuk sabu 69,6 kg, ganja 56,9 kg, obat-obatan, dan berbagai benda sitaan. Kejaksaan menyatakan kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas hukum dan pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Editorial Note: Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.
Galery Foto: Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 210 perkara pada 13 Oktober 2026.
Pemusnahan mencakup barang bukti dari 150 perkara narkotika dan 60 perkara nonnarkotika, termasuk obat-obatan, telepon seluler, senjata, serta benda sitaan dari Rupbasan.
Tangerang, Mediarjn.com – kejaksaan Negeri Kota Tangerang memusnahkan barang bukti dari 210 perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus pada Selasa (13/10/2026). Barang bukti tersebut berasal dari perkara periode November 2025 hingga September 2026, terdiri atas 150 perkara narkotika dan 60 perkara nonnarkotika.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Kota Tangerang memusnahkan sabu seberat 69.629,51 gram atau sekitar 69,6 kilogram, ganja seberat 56.865 gram atau sekitar 56,9 kilogram, serta berbagai jenis narkotika, obat-obatan, perangkat elektronik, senjata, dan benda lain yang berkaitan dengan perkara hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk transparansi dan akuntabilitas kejaksaan kepada masyarakat.
Pemusnahan tersebut juga bertujuan memberikan kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan barang bukti setelah proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum.
Sabu 69,6 Kilogram dan Puluhan Ribu Gram Barang Bukti Narkotika Dimusnahkan
Berdasarkan data yang disampaikan Kejari Kota Tangerang, barang bukti narkotika dan obat-obatan yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis dengan jumlah yang signifikan.
Berikut rinciannya:
-
Sabu: 69.629,51 gram.
-
Ganja: 56.865 gram.
-
Ganja sintetis: 115,4099 gram.
-
Ekstasi: 993,6961 gram.
-
Etomidate: 2.139,164 gram.
-
Tramadol: 9.678 butir.
-
Hexymer: 6.023 butir.
-
Trihexyphenidyl: 2.044 butir.
-
Obat-obatan campuran: 750 butir.
-
Bubuk ketamine: 15.221,95 gram.
-
Cartridge vape dan pod: 4.883 buah.
Jumlah tersebut menunjukkan beragamnya barang bukti yang berkaitan dengan perkara narkotika dan obat-obatan. Namun, angka tersebut merupakan akumulasi barang bukti dari sejumlah perkara, bukan jumlah yang dapat langsung dikaitkan dengan satu kasus atau satu jaringan tertentu.
Kejari Kota Tangerang juga menangani pemusnahan barang bukti dari 60 perkara nonnarkotika yang mencakup tindak pidana perlindungan anak, perdagangan, pekerja migran Indonesia, perikanan, kepemilikan senjata, penganiayaan, pembunuhan, pencurian, penipuan, serta tindak pidana di bidang kesehatan.
Puluhan Telepon Seluler hingga Senjata Ikut Dimusnahkan
Selain narkotika dan obat-obatan, Kejari Kota Tangerang memusnahkan berbagai barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara pidana.
Barang-barang tersebut meliputi:
-
80 unit telepon seluler berbagai merek.
-
Dua buah senjata api rakitan dan senjata api mainan.
-
Lima buah senjata tajam jenis celurit.
-
29 buah timbangan elektrik.
-
Tujuh buah bong atau alat isap sabu.
-
61 buah koper, tas, dan sepatu.
-
44 buah celana pendek dan celana panjang.
-
58 buah pakaian berupa sweater, jaket, dan baju.
-
62 buah kunci T beserta anak kunci dan kunci master.
-
21 buah topi, dompet, dan helm.
-
2.872 barang bukti lainnya, termasuk plastik, kardus, kertas, gembok, flashdisk, obeng, kayu, peluru, pipa, gunting, botol, kartu ATM, pelat nomor kendaraan, buku, dan sendok.
Beragam barang tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara pidana menghasilkan barang bukti dengan karakteristik berbeda, mulai dari benda yang diduga berkaitan dengan tindak pidana hingga perangkat yang dapat mendukung pembuktian perkara.
Belasan Jenis Benda Sitaan dari Rupbasan Turut Dimusnahkan
Kejari Kota Tangerang juga memusnahkan benda sitaan dari Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Berdasarkan data dalam siaran pers, benda sitaan tersebut meliputi kosmetik berupa krim wajah sebanyak 12 kardus atau sekitar 7.200 buah, ampul kosong sebanyak 12 kardus atau sekitar 43.200 buah, Gestanon sebanyak 15 kardus atau sekitar 6.500 strip, serta pil biru sebanyak 10 kardus atau sekitar 6.000 strip.
Selain itu, terdapat Bezalip sebanyak dua kardus atau sekitar 500 strip, ampul yang berdasarkan label diduga berisi amfetin sebanyak dua kardus atau sekitar 2.000 buah, serta ampul yang berdasarkan label diduga berisi garamycin sebanyak satu kardus atau sekitar 1.000 buah.
Petugas juga memusnahkan 32 kardus kemasan obat berbahan plastik, Lexotan sekitar 1.400 strip, Mogadon sekitar 1.200 butir, Atropinum Sulfuricum sekitar 100 botol, Rohipnol sekitar 2.300 strip, serta jamu sebanyak empat kardus atau sekitar 500 sachet.
Keterangan mengenai kandungan ampul dalam daftar tersebut mengacu pada label yang disebutkan dalam siaran pers. Karena itu, identifikasi kandungan tidak boleh diperlakukan sebagai hasil pemeriksaan laboratorium tanpa dukungan informasi tambahan.
Pemusnahan benda sitaan tersebut menjadi bagian dari penyelesaian administrasi dan penanganan barang sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.
Kejari Tegaskan Transparansi dan Akuntabilitas
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk pertanggungjawaban institusi kepada masyarakat dalam pengelolaan dan penyelesaian barang bukti perkara.
Kejari Kota Tangerang menyatakan akan terus menjalankan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, transparan, dan akuntabel.
Meski demikian, transparansi pemusnahan tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan, tetapi juga dengan kejelasan informasi mengenai asal barang bukti, dasar hukum pemusnahan, status perkara, serta kesesuaian jumlah barang dengan dokumen resmi.
Informasi tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan pengelolaan barang bukti berjalan sesuai prosedur.
Pemusnahan barang bukti dari 210 perkara ini menjadi bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan setelah proses hukum sesuai ketentuan. Ke depan, konsistensi dalam pengelolaan barang bukti dan keterbukaan informasi diharapkan terus memperkuat akuntabilitas penegakan hukum di Kota Tangerang.
(Red)







