BREAKING NEWS
Memuat berita terbaru Mediarjn.com...
Memuat tanggal dan waktu...
Mediarjn.com
Mediarjn.com
Mediarjn.com
Mediarjn.com
Mediarjn.com
Avatar Redaksi
CBA mendesak Kejaksaan Agung memeriksa pengadaan blangko paspor tahun anggaran 2025 yang disebut bernilai ratusan miliar rupiah. Dugaan mengenai spesifikasi teknis dan bahan baku masih memerlukan verifikasi. (Sumber: Ilustrasi redaksi; keterangan CBA.)

 

CBA menyoroti pengadaan blangko paspor 2025 dan meminta Kejagung memeriksa spesifikasi teknis, bahan baku, proses pemilihan penyedia, serta transparansi anggaran. 5 Hal yang Disorot CBA dalam Pengadaan Blangko Paspor 2025.
  • CBA Desak Kejagung Selidiki Pengadaan Blangko Paspor 2025.
  • Perubahan Spesifikasi Teknis Paspor Jadi Sorotan.
  • Legalitas Bahan Baku Dokumen Perjalanan Diminta Diperiksa.
  • CBA Pertanyakan Transparansi Anggaran Pengadaan.
  • Kementerian dan Penyedia Perlu Beri Penjelasan.
CBA mendesak Kejagung memeriksa pengadaan blangko paspor 2025 yang disebut bernilai Rp955,4 miliar. Organisasi tersebut menyoroti perubahan spesifikasi teknis, legalitas bahan baku, dan transparansi proses pengadaan. Dugaan penyimpangan masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi pihak terkait.
Apa yang Perlu Diketahui?
CBA meminta Kejagung memeriksa pengadaan blangko paspor 2025, terutama spesifikasi teknis dan legalitas bahan baku. Dugaan keberpihakan kepada penyedia tertentu belum terbukti dan memerlukan pemeriksaan dokumen serta klarifikasi pihak terkait.
Editorial Note: Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.

Center for Budget Analysis meminta Kejaksaan Agung memeriksa pengadaan blangko paspor tahun anggaran 2025. Perubahan spesifikasi teknis dan legalitas bahan baku menjadi dua poin yang disorot.

JAKARTA, MEDIARJN.COM – Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelidiki pengadaan pencetakan blangko dokumen perjalanan atau paspor tahun anggaran 2025 di Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. CBA menyoroti nilai anggaran yang disebut mencapai Rp955,4 miliar serta meminta aparat penegak hukum memeriksa perubahan spesifikasi teknis dan legalitas bahan baku yang digunakan.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menyampaikan desakan tersebut dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (13/10/2026). Menurut CBA, pengadaan itu terbagi menjadi dua paket, yakni pencetakan paspor atau blangko dokumen perjalanan Republik Indonesia senilai Rp552,7 miliar dan pencetakan blangko dokumen perjalanan RI tahap II senilai Rp402,6 miliar.

CBA menilai besarnya nilai pengadaan tersebut perlu diimbangi transparansi dan pengawasan yang memadai. Organisasi itu meminta Kejagung menelusuri proses penetapan spesifikasi, persyaratan bahan baku, serta kemungkinan adanya pihak yang memperoleh keuntungan dari ketentuan pengadaan.

Hingga informasi dalam bahan keterangan CBA ini disusun, tudingan tersebut masih berupa desakan dan dugaan yang perlu diuji melalui pemeriksaan berwenang. Belum ada keterangan dalam bahan tersebut yang membuktikan terjadinya penyimpangan atau tindak pidana.

CBA Soroti Perubahan Spesifikasi Teknis

CBA meminta Kejagung menelusuri Keputusan Menteri Nomor M.IP-05.GR.01.02 Tahun 2025 yang, menurut organisasi tersebut, mengubah spesifikasi teknis pengadaan paspor.

Uchok menduga perubahan kriteria teknis itu berpotensi mengarah pada penyedia tertentu. Namun, dugaan tersebut memerlukan pemeriksaan dokumen pengadaan, perbandingan spesifikasi sebelum dan sesudah perubahan, dasar kebutuhan teknis, serta proses penetapan pemenang.

Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap persyaratan pengadaan memiliki dasar kebutuhan yang jelas, tidak membatasi persaingan secara tidak wajar, dan tetap mengikuti ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

CBA meminta aparat penegak hukum menelusuri apakah perubahan spesifikasi tersebut memiliki alasan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan atau justru berpotensi memberikan keuntungan tidak semestinya kepada pihak tertentu.

Legalitas Bahan Baku Paspor Ikut Disorot

Selain spesifikasi teknis, CBA meminta Kejagung memeriksa legalitas dan kualifikasi bahan baku yang digunakan perusahaan pemenang pengadaan.

Dalam keterangannya, CBA mengaitkan persoalan tersebut dengan standar International Civil Aviation Organization (ICAO) dan ketentuan domestik yang disebut merujuk pada Keputusan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) Nomor 9 Tahun 2013.

Menurut CBA, pemeriksaan perlu memastikan bahwa bahan cetak dokumen sekuriti berasal dari perusahaan yang memenuhi persyaratan dan memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, penilaian mengenai kepatuhan bahan baku tidak dapat hanya didasarkan pada dugaan. Aparat perlu memeriksa dokumen teknis, sertifikasi, izin yang relevan, persyaratan dalam kontrak, serta ketentuan yang benar-benar berlaku untuk pengadaan blangko paspor tersebut.

Verifikasi ini juga penting untuk membedakan persyaratan yang diwajibkan oleh peraturan dengan persyaratan teknis yang ditetapkan dalam dokumen tender.

CBA Pertanyakan Transparansi Anggaran

Uchok menilai pengadaan bernilai ratusan miliar rupiah tersebut menyangkut uang publik yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel.

Ia membandingkan nilai anggaran pengadaan paspor dengan kebutuhan layanan masyarakat, seperti pembangunan ruang kelas, peningkatan fasilitas rumah sakit, dan perbaikan jalan desa.

Bagi CBA, besarnya anggaran menjadi alasan bagi pemerintah untuk membuka informasi yang dapat dipublikasikan mengenai perencanaan, spesifikasi, proses pemilihan penyedia, dan pelaksanaan kontrak sesuai ketentuan keterbukaan informasi serta pengecualian yang sah.

Namun, besarnya nilai proyek tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan. Penilaian terhadap dugaan masalah harus bertumpu pada dokumen, prosedur, hasil pemeriksaan, dan bukti yang dapat diverifikasi.

Kejagung Diminta Menelusuri Pihak yang Diuntungkan

CBA meminta Kejagung tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak yang memperoleh keuntungan tidak semestinya apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Fokus pemeriksaan yang didorong CBA meliputi perubahan spesifikasi teknis, keabsahan dan kualifikasi bahan baku, proses penetapan penyedia, serta kesesuaian pelaksanaan kontrak dengan persyaratan pengadaan.

Langkah tersebut, jika didukung bukti awal yang memadai, dapat membantu aparat menentukan apakah persoalan yang muncul merupakan kekurangan administratif, pelanggaran ketentuan pengadaan, atau memiliki unsur pidana.

Pada saat yang sama, Kejagung perlu menjelaskan dasar penanganan perkara apabila memutuskan menindaklanjuti laporan atau informasi yang diterima. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktorat Jenderal Imigrasi juga perlu diberi ruang untuk menjelaskan dasar perubahan spesifikasi, mekanisme pengadaan, dan pemenuhan persyaratan bahan baku.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MEDIARJN.COM

SUARAKAN BRAND, PERLUAS JANGKAUAN.

Publikasikan informasi, kegiatan, produk, dan layanan Anda melalui ekosistem pemberitaan MEDIARJN.

KERJA SAMA MEDIA
KERJA SAMA MEDIA
Hubungi Kami