Kejati Sulawesi Selatan menahan tersangka II dalam perkara dugaan korupsi perjalanan dinas BP2P Sulawesi III Tahun Anggaran 2022-2023, Selasa (6/10/2026). (Sumber: Dok. Kejati Sulsel)
Kejati Sulsel menahan Kepala BP2P Sulawesi III berinisial II dalam dugaan korupsi perjalanan dinas. Penyidik menyebut kerugian negara mencapai Rp516,59 juta. 3 Fakta Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas BP2P Sulsel.
-
Kepala BP2P Sulawesi III Ditahan Tersangka II ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas I Makassar.
Perjalanan Dinas Diduga Dimanipulasi Penyidik menduga tersangka menggunakan SPT fiktif dan menambah hari perjalanan dinas.
Kerugian Negara Rp516,59 Juta Penyidik menyebut dugaan manipulasi anggaran menimbulkan kerugian negara ratusan juta rupiah.
Kejati Sulsel menahan tersangka II, Kepala BP2P Sulawesi III, dalam perkara dugaan korupsi perjalanan dinas Tahun Anggaran 2022-2023. Penyidik menduga tersangka memanipulasi SPT perjalanan dinas dan memasukkan nama pegawai yang tidak melakukan perjalanan. Kerugian negara disebut mencapai Rp516.595.000.
Apa yang Perlu Diketahui?
Kejati Sulsel menahan Kepala BP2P Sulawesi III berinisial II dalam dugaan korupsi perjalanan dinas. Penyidik menduga terdapat SPT fiktif dan manipulasi jumlah hari perjalanan dinas pada 2022-2023. Kerugian negara disebut mencapai Rp516,59 juta. Tersangka kini menjalani penahanan tahap pertama selama 20 hari di Lapas Kelas I Makassar.
Editorial Note: Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.
Kejati Sulsel menahan tersangka II selama 20 hari. Penyidik menduga perjalanan dinas pada periode Oktober 2022 hingga Juli 2023 dimanipulasi.
Makassar, Mediarjn.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menahan tersangka berinisial II, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi III, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas Tahun Anggaran 2022-2023.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel melakukan penahanan pada Selasa (6/10/2026) setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan penahanan tersangka II.
“Benar, pada hari Selasa, 6 Oktober 2026, tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial II,” ujar Soetarmi.
Diduga Manipulasi Anggaran Perjalanan Dinas
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Douglas Pamino Nainggolan, menjelaskan penyidik menduga tersangka melakukan manipulasi anggaran perjalanan dinas pada periode Oktober 2022 hingga Juli 2023.
Menurut penyidik, tersangka diduga menandatangani Surat Perintah Tugas (SPT) fiktif dengan menambah jumlah hari perjalanan dinas.
Selain itu, penyidik menduga tersangka memasukkan nama sejumlah pegawai ke dalam SPT meskipun pegawai tersebut tidak melakukan perjalanan dinas.
“Tersangka diduga kuat menandatangani Surat Perintah Tugas (SPT) fiktif. Modusnya dengan menambahkan jumlah hari perjalanan dinas, serta memasukkan nama-nama pegawai ke dalam SPT padahal pegawai tersebut sama sekali tidak melakukan perjalanan dinas,” kata Douglas.
Kerugian Negara Capai Rp516,59 Juta
Penyidik menyebut dugaan manipulasi tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan Kejati Sulsel, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp516.595.000 atau sekitar Rp516,59 juta.
“Kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan manipulatif ini mencapai Rp516.595.000,” ungkap Douglas.
II Menjabat Kepala BP2P Sulawesi III Sejak 2022
Dalam perkara tersebut, tersangka II diketahui menjabat sebagai Kepala BP2P Sulawesi III sejak 2 Maret 2022.
Kejati Sulsel sebelumnya menetapkan II sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor TAP 29/P.4/Fd.2/01/2026 yang diterbitkan pada 29 Januari 2026.
Penyidik kemudian melakukan penahanan setelah menilai telah memiliki bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum terhadap tersangka.
Ditahan di Lapas Kelas I Makassar
Sebelum menjalani penahanan, tim dokter Kejati Sulsel memeriksa kondisi kesehatan tersangka II. Penyidik menyatakan tersangka dalam kondisi sehat.
Kejati Sulsel kemudian menempatkan II di Lapas Kelas I Makassar.
Masa penahanan tahap pertama berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 6 Oktober hingga 25 Oktober 2026.
Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor Print-135/P.4.5/Fd.2/10/2026.
Tersangka Dijerat Pasal Korupsi
Kejati Sulsel menyangkakan sejumlah ketentuan pidana kepada tersangka II.
Penyidik menyebut perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejati Sulsel Pastikan Penyidikan Berjalan Profesional
Douglas menegaskan Kejati Sulsel akan melanjutkan proses penyidikan dengan mengedepankan profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas.
“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan jajaran Tim Penyidik akan terus bekerja secara profesional, menjaga integritas dan akuntabilitas, serta memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Perkara tersebut kini memasuki proses penyidikan lebih lanjut. Seluruh dugaan terhadap tersangka tetap menjadi bagian dari proses hukum yang harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Red)