KPK Panggil BN Holik dan Dani Ramdhan, Ada Apa di Balik Kasus Proyek Bekasi?

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan sejumlah saksi menjadi bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi. (Sumber: Dok. Papan Bunga yang dikirimkan oleh RJN Bekasi Raya pada (22 April 2026) Mediarjn.com)

 

Pengembangan perkara dugaan suap proyek Kabupaten Bekasi kembali bergulir. KPK memeriksa mantan pejabat, kepala dinas aktif, serta sejumlah pihak swasta untuk memperjelas konstruksi perkara. KPK Periksa Sejumlah Tokoh di Kasus Bekasi, Ini Perkembangannya.
  • KPK memanggil BN Holik dan Dani Ramdhan sebagai saksi.
  • Empat kepala dinas aktif ikut menjalani pemeriksaan.
  • Empat pihak swasta juga masuk agenda pemeriksaan.
  • KPK belum memerinci materi pemeriksaan setiap saksi.
  • Pengembangan perkara masih berjalan dan belum semua pihak berstatus tersangka.
KPK memeriksa BN Holik Qodratullah dan Dani Ramdhan sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi. Penyidik juga memeriksa sejumlah kepala dinas aktif dan pihak swasta, sementara materi pemeriksaan masing-masing saksi belum KPK ungkap.
Apa yang Perlu Diketahui?
KPK memanggil BN Holik dan Dani Ramdhan sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek Bekasi. Sejumlah kepala dinas dan pihak swasta juga diperiksa.
Editorial Note: Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.

Selain dua mantan pejabat tersebut, KPK memeriksa sejumlah kepala dinas aktif dan pihak swasta dalam pengembangan perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Bekasi, Mediarjn.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas pemeriksaan dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pada Selasa (22/9/2026), penyidik memanggil mantan calon Bupati Bekasi BN Holik Qodratullah dan mantan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdhan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Selasa, (22/9/26).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.

“Saksi dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (22/9/2026).

Budi menyebut penyidik melaksanakan pemeriksaan terhadap para saksi di Gedung Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat. Namun, KPK belum memerinci materi pemeriksaan yang penyidik dalami dari masing-masing saksi.

Pemeriksaan Menyasar Pejabat hingga Pihak Swasta

Pemeriksaan KPK kali ini tidak hanya menyentuh figur yang pernah berada dalam arena politik Kabupaten Bekasi. Penyidik juga memeriksa pejabat aktif dan pihak swasta.

Dari unsur Pemerintah Kabupaten Bekasi, KPK memeriksa:

    • Imam Fathurohman, Kepala Dinas Pendidikan;
    • Henri Lincoln, Kepala Dinas SDABMBK;
    • Benny Sugiarto Prawiro, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang; serta
    • Nur Chaidir, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.

Sementara dari unsur swasta, penyidik memanggil Nesin alias Kuray, Adi Purwo selaku Direktur CV Mancur Berdikari, Mardian selaku Direktur CV Lor Jaya, serta Nadin selaku Direktur CV Singkil Berkah Anugerah.

Dani Ramdhan dan BN Holik diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Berdasarkan nama yang tercantum dalam bahan pemeriksaan tersebut, sedikitnya 10 orang masuk dalam agenda pemeriksaan pada hari yang sama. Angka tersebut berbeda dengan penyebutan 11 saksi dalam bahan awal, sehingga satu nama tambahan perlu dikonfirmasi sebelum redaksi menyebut total 11 saksi.

KPK Sedang Merangkai Konstruksi Perkara

Perluasan pemeriksaan menjadi bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Sebelumnya, KPK telah mengembangkan penyidikan perkara yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan pihak swasta Sarjan. Pada September 2026, KPK juga memeriksa sejumlah pihak lain serta melakukan penggeledahan dalam rangka pengembangan perkara tersebut.

KPK pada 10 September 2026 menyatakan telah menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk pengembangan perkara tersebut. Saat itu, KPK menegaskan belum menetapkan tersangka dalam pengembangan penyidikan. 

Dalam proses pengembangan tersebut, penyidik menelusuri keterangan dari berbagai unsur. Langkah itu memungkinkan KPK menguji hubungan antara pejabat, pihak swasta, proses pengadaan atau proyek, serta dugaan aliran uang yang berkaitan dengan perkara.

Namun, pemanggilan seseorang sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan pidana. Status saksi berbeda dengan tersangka maupun terdakwa, sehingga keterangan masing-masing pihak tetap harus diuji penyidik berdasarkan bukti yang diperoleh dalam proses hukum.

Jejak Uang dan Proyek Jadi Bagian yang Didalami

Dalam perkembangan perkara sebelumnya, KPK telah mendalami dugaan aliran uang yang berkaitan dengan proyek di Kabupaten Bekasi.

KPK juga pernah memeriksa anggota Polri Yayat Sudrajat alias Lippo terkait dugaan penerimaan uang dari Sarjan. ANTARA melaporkan KPK mendalami dugaan penerimaan tersebut karena nama dan peristiwa terkait telah muncul dalam proses persidangan perkara sebelumnya.

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya memeriksa peristiwa pemberian uang, tetapi juga berupaya menelusuri pihak lain yang mungkin memiliki informasi mengenai hubungan antara proyek, kewenangan, komunikasi, dan aliran dana.

Dalam konteks pemeriksaan BN Holik dan Dani Ramdhan, materi yang secara spesifik ditanyakan penyidik kepada keduanya belum diumumkan KPK.

Karena itu, informasi mengenai dugaan keterkaitan masing-masing saksi dengan proyek tertentu maupun aliran uang tertentu belum dapat dinyatakan sebagai fakta pidana sebelum KPK mengungkap hasil penyidikan dan proses hukum memberikan kepastian.

Ade Kuswara Telah Divonis dalam Perkara Pokok

Perkara ini memiliki perkembangan penting. Pada 14 September 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada Ade Kuswara Kunang dalam perkara suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. (Megapolitan Antara News)

Dalam perkara yang sama, HM Kunang juga mendapat vonis empat tahun penjara dan denda Rp300 juta. Hakim menyatakan Ade terbukti menerima uang Rp11,4 miliar, sedangkan HM Kunang menerima Rp1 miliar dari pengusaha Sarjan berkaitan dengan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Meski perkara pokok telah menghasilkan putusan, KPK tetap menjalankan pengembangan penyidikan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pada tahap ini, pihak yang baru dipanggil sebagai saksi belum dapat diposisikan sebagai pelaku tindak pidana tanpa bukti dan penetapan hukum yang sesuai.

Publik Menunggu Hasil Pengembangan KPK

Pemeriksaan BN Holik Qodratullah dan Dani Ramdhan menambah daftar figur yang dimintai keterangan dalam pengembangan perkara dugaan suap proyek Kabupaten Bekasi.

Di sisi lain, pemeriksaan sejumlah kepala dinas dan pihak swasta memperlihatkan bahwa penyidik menggali informasi dari berbagai unsur yang berada di sekitar proses pemerintahan dan proyek publik.

Kini, perhatian publik bukan hanya tertuju pada siapa saja yang dipanggil, tetapi juga pada apa yang ditemukan penyidik dari rangkaian pemeriksaan tersebut.

KPK masih memiliki kewajiban untuk menguji setiap keterangan dengan bukti yang diperoleh. Sementara itu, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan perkara tanpa mendahului proses pembuktian.

Mediarjn.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi BN Holik Qodratullah, Dani Ramdhan, para pejabat yang disebut, pihak swasta, Pemerintah Kabupaten Bekasi, maupun pihak lain yang berkepentingan.


(Red)

Ade Kuswara KunangBekasiBN Holik QodratullahDani RamdhanHM KunangJawa BaratKabupaten BekasikorupsiKPKPemeriksaan saksiSarjansuap proyek