Polsek Tarumajaya gagalkan peredaran obat keras ilegal beserta barang bukti ratusan butir tramadol di kawasan pasar (foto: gobekasi.id)
Kabupaten Bekasi, – Mediarjn.com – Unit Reskrim Polsek Tarumajaya berhasil menggagalkan peredaran obat keras ilegal di wilayah Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya. Seorang pemuda berinisial MFM (23) diamankan saat diduga hendak mengedarkan ratusan butir obat daftar G di area pasar, Minggu (12/04/2026).
Pengungkapan Peredaran Obat Keras Ilegal
Kasus ini merupakan pengungkapan tindak peredaran obat keras tanpa izin yang dilakukan secara terbuka di ruang publik. Penangkapan pelaku sekaligus menjawab keresahan masyarakat atas maraknya transaksi obat terlarang di wilayah tersebut.
Pelaku Diamankan, Polisi Bertindak Cepat
Pelaku berinisial MFM (23) diamankan oleh petugas setelah kedapatan membawa ratusan butir obat keras jenis Tramadol yang diduga akan diedarkan.
Kanit Reskrim Polsek Tarumajaya, Putu Agum Guntara Adi Putra, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
Berawal dari Video Viral di Pasar Bojong Lama
Pengungkapan kasus ini berawal dari beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan dugaan transaksi obat keras dengan sistem cash on delivery (COD) di kawasan Pasar Bojong Lama, Kampung Kelapa, Desa Segara Jaya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian langsung melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi.
Respons atas Keresahan Masyarakat
Menurut pihak kepolisian, maraknya peredaran obat keras ilegal menjadi perhatian serius karena berpotensi memicu berbagai tindak kriminalitas, seperti tawuran dan aksi kejahatan jalanan.
Langkah penindakan ini dilakukan sebagai respons cepat terhadap laporan masyarakat sekaligus upaya menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Penangkapan dan Penyitaan Barang Bukti
Petugas mencurigai seorang pria di sebuah warung kelontong di area pasar. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebanyak 759 butir tramadol yang dibawa pelaku.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain:
- Uang tunai sebesar Rp1.780.000 yang diduga hasil penjualan
- Sembilan bungkus plastik klip bening
- Satu unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi
Pelaku dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Tarumajaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan pemasok.
Upaya Penegakan Hukum dan Klarifikasi Isu
Dalam keterangannya, pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat ilegal secara profesional dan transparan.
Polsek Tarumajaya membantah adanya isu “setoran” yang beredar di masyarakat terkait praktik peredaran obat keras.
“Kami luruskan informasi yang tidak benar tersebut. Setiap penindakan dilakukan secara profesional dan transparan. Pengungkapan ini adalah bentuk respons cepat kami terhadap aduan masyarakat,” tegas IPTU Putu Agum.
Komitmen Penegakan Hukum dan Keamanan Lingkungan
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah dari peredaran obat ilegal. Partisipasi aktif masyarakat melalui laporan dan informasi juga menjadi faktor penting dalam mendukung efektivitas penegakan hukum.
(Boy Hutasoit)

