Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara penyerahan dana Rp11,4 triliun oleh Satgas PKH di Kejaksaan Agung serta simbolis penguasaan kembali kawasan hutan untuk negara.
Jakarta, – Mediarjn.com – Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan dana hasil penyelamatan keuangan negara sebesar Rp11,4 triliun serta penguasaan kembali kawasan hutan dalam pelaksanaan Tahap VI oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang berlangsung di Kejaksaan Agung, Jumat (10/4).
Penyerahan Dana dan Aset Negara Skala Besar

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis negara dalam memulihkan kerugian keuangan serta menata kembali penguasaan kawasan hutan yang selama ini bermasalah. Total dana yang diserahkan mencapai Rp11.420.104.815.858 dan langsung masuk ke kas negara.
Dana tersebut berasal dari berbagai sumber, antara lain penagihan denda administratif sektor kehutanan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi, penerimaan pajak, hingga denda lingkungan hidup.
Kolaborasi Presiden, Kejaksaan, dan Satgas PKH
Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur strategis negara, termasuk Presiden RI, jajaran Menteri Kabinet Merah Putih, serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai institusi utama dalam penegakan hukum dan pemulihan aset negara.
Jaksa Agung ST Burhanuddin turut memberikan penegasan mengenai pentingnya penegakan hukum yang kuat dalam menjaga stabilitas nasional dan kesejahteraan rakyat.
Momentum Strategis di Kejaksaan Agung
Acara dilaksanakan pada Jumat, 10 April 2026, bertempat di Kejaksaan Agung, Jakarta. Momentum ini menjadi bagian dari rangkaian kerja Satgas PKH sejak dibentuk pada Februari 2025.
Penyelamatan Keuangan dan Kedaulatan Sumber Daya Alam

Dalam arahannya, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa hingga saat ini total dana yang berhasil diselamatkan telah mencapai Rp31,3 triliun. Angka tersebut dinilai sangat signifikan karena berpotensi mendukung pembangunan nasional, termasuk perbaikan puluhan ribu sekolah dan penyediaan ratusan ribu rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Presiden juga memberikan apresiasi tinggi kepada Satgas PKH atas dedikasi dan keberanian dalam menjalankan tugas di lapangan yang penuh tantangan dan risiko.
“Negara kita sangat luas. Pengawasan di lapangan bukan hal mudah, dan banyak tantangan yang dihadapi. Saya sangat menghargai pengorbanan Saudara-saudara,” ujar Presiden.
Mekanisme Penindakan dan Pemulihan Aset
Melalui pendekatan penegakan hukum yang terintegrasi, Satgas PKH berhasil melakukan penagihan denda administratif serta pemulihan aset negara dari berbagai sektor. Selain itu, dilakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai secara tidak sah.
Pada sektor perkebunan sawit, luas kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 5,88 juta hektare. Sementara pada sektor pertambangan, luasnya mencapai lebih dari 10 ribu hektare.
Sebagian kawasan tersebut kemudian diserahkan kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia untuk pengelolaan konservasi, termasuk kawasan di Kalimantan Barat, Aceh, dan Jawa Barat. Selain itu, sebagian lainnya dialokasikan melalui mekanisme kelembagaan negara untuk pengelolaan lebih lanjut.
Pemulihan Ekonomi dan Tata Kelola Lingkungan
Secara kumulatif, sejak pembentukan Satgas PKH pada Februari 2025, total nilai penyelamatan keuangan dan aset negara telah mencapai Rp371,1 triliun. Angka ini mencerminkan kontribusi signifikan terhadap penguatan fiskal negara serta perbaikan tata kelola sumber daya alam.
Jaksa Agung menegaskan bahwa penegakan hukum yang kuat tidak hanya berdampak pada pemulihan kerugian negara, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.
“Penegakan hukum yang kuat, cerdas, dan terarah akan memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara, serta memberikan dampak nyata bagi ekonomi nasional,” tegasnya.
Komitmen Negara Melawan Mafia Sumber Daya Alam
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi praktik ilegal yang merugikan negara, khususnya dalam pengelolaan kawasan hutan. Upaya ini menjadi bagian dari strategi besar dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam serta memastikan manfaatnya dapat dirasakan secara adil oleh seluruh rakyat Indonesia.
(Red)

