Memuat berita terbaru...  

 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.

 (002) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. PWI Peradi.

Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi  (2) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Kepala KCD WIL III  (3) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. DIDI ROSIDI Ketua MKKS SMAN KabupatenBekasi  (4) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M.Ir.Hj.Sri Anarusi,M.P.
Kepala SMAN 1 Setu..  (5) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Rija Sudrajat Kepsek SMPN4 Tamsel  (6) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. WIDJAYANTI Kepsek SMAN 11 KOTA BEKASI  (7) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Iim Pitung Kades Sukabudi Kec Sukawangi  (8) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Jayadi Said, SE.
Kepala Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kab.Bekasi  (9) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung (10) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK    

Penegakan Hukum Tambang Ilegal di Murung Raya: Kejaksaan Ungkap Kasus PT AKT dan Potensi Kerugian Negara Besar

Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan meninjau langsung lokasi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, pada Selasa (7/4/2026)

Murung Raya, – Mediarjn.com Upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran kawasan hutan kembali diperkuat melalui langkah konkret pemerintah pusat. Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan peninjauan langsung terhadap lokasi tambang milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam menertibkan aktivitas ilegal di kawasan hutan serta memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan hukum.

PT AKT Menjadi Target Penegakan Hukum

Penindakan terhadap PT AKT dilakukan karena perusahaan tersebut diduga tetap melakukan aktivitas penambangan meskipun izin usaha telah dicabut sejak tahun 2017.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan ST sebagai tersangka dalam perkara ini. Dugaan pelanggaran ini menunjukkan adanya indikasi aktivitas ilegal yang berlangsung secara berkelanjutan.

Proses Penindakan dan Penyidikan Dilakukan

Satgas PKH sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada pihak perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban administratif. Namun, karena tidak dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, langkah penegakan hukum pun diambil.

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan mengungkap adanya keterkaitan dengan perusahaan lain, yaitu PT MCM dan PT AC, yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

Penggeledahan Dilakukan dan Hasilnya

Sebagai bagian dari pengembangan kasus, aparat penegak hukum melakukan penggeledahan di 17 lokasi berbeda yang tersebar di:

  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Selatan

Dari hasil penggeledahan, disita sejumlah dokumen penting, data elektronik, serta alat berat yang diduga berkaitan langsung dengan aktivitas ilegal tersebut.

Dampak Kerugian Negara dalam Kasus Ini

Perbuatan yang dilakukan diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah sangat signifikan, yang saat ini masih dalam proses penghitungan oleh auditor.

Untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara, Kejaksaan juga melakukan langkah strategis berupa:

  • Penelusuran aset (asset tracing)
  • Pemblokiran rekening tersangka dan pihak terafiliasi

Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa aset negara dapat diselamatkan secara optimal.

Dasar Hukum yang Dikenakan kepada Tersangka

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:

  • Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf A/C UU Nomor 1 Tahun 2023
  • Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi
  • Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf A/C UU Nomor 1 Tahun 2023

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa perkara ini dikategorikan sebagai pelanggaran serius dengan dimensi pidana korupsi dan kejahatan terhadap sumber daya alam.

Pejabat yang Terlibat dalam Peninjauan Lokasi

Peninjauan lokasi tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain:

  • Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin
  • Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto
  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
  • Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
  • Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni
  • Kepala BPKP M. Yusuf Ateh

Kehadiran lintas kementerian dan lembaga ini menunjukkan adanya sinergi nasional dalam penegakan hukum dan perlindungan kawasan hutan.

Komitmen Negara dalam Menjaga Kawasan Hutan dan Sumber Daya Alam

Kasus ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menindak tegas pelanggaran di sektor kehutanan dan pertambangan, yang selama ini menjadi salah satu sumber kerugian negara.

Dengan pendekatan penegakan hukum yang terintegrasi, diharapkan praktik ilegal di kawasan hutan dapat ditekan, serta pengelolaan sumber daya alam dapat berjalan secara berkelanjutan, transparan, dan berkeadilan.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *