Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan meninjau langsung lokasi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, pada Selasa (7/4/2026)
Murung Raya, – Mediarjn.com – Upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran kawasan hutan kembali diperkuat melalui langkah konkret pemerintah pusat. Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan peninjauan langsung terhadap lokasi tambang milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam menertibkan aktivitas ilegal di kawasan hutan serta memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan hukum.
PT AKT Menjadi Target Penegakan Hukum

Penindakan terhadap PT AKT dilakukan karena perusahaan tersebut diduga tetap melakukan aktivitas penambangan meskipun izin usaha telah dicabut sejak tahun 2017.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan ST sebagai tersangka dalam perkara ini. Dugaan pelanggaran ini menunjukkan adanya indikasi aktivitas ilegal yang berlangsung secara berkelanjutan.
Proses Penindakan dan Penyidikan Dilakukan
Satgas PKH sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada pihak perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban administratif. Namun, karena tidak dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, langkah penegakan hukum pun diambil.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan mengungkap adanya keterkaitan dengan perusahaan lain, yaitu PT MCM dan PT AC, yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Penggeledahan Dilakukan dan Hasilnya
Sebagai bagian dari pengembangan kasus, aparat penegak hukum melakukan penggeledahan di 17 lokasi berbeda yang tersebar di:
- DKI Jakarta
- Jawa Barat
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Selatan
Dari hasil penggeledahan, disita sejumlah dokumen penting, data elektronik, serta alat berat yang diduga berkaitan langsung dengan aktivitas ilegal tersebut.
Dampak Kerugian Negara dalam Kasus Ini
Perbuatan yang dilakukan diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah sangat signifikan, yang saat ini masih dalam proses penghitungan oleh auditor.
Untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara, Kejaksaan juga melakukan langkah strategis berupa:
- Penelusuran aset (asset tracing)
- Pemblokiran rekening tersangka dan pihak terafiliasi
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa aset negara dapat diselamatkan secara optimal.
Dasar Hukum yang Dikenakan kepada Tersangka
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:
- Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf A/C UU Nomor 1 Tahun 2023
- Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf A/C UU Nomor 1 Tahun 2023
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa perkara ini dikategorikan sebagai pelanggaran serius dengan dimensi pidana korupsi dan kejahatan terhadap sumber daya alam.
Pejabat yang Terlibat dalam Peninjauan Lokasi
Peninjauan lokasi tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain:
- Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin
- Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto
- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
- Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni
- Kepala BPKP M. Yusuf Ateh
Kehadiran lintas kementerian dan lembaga ini menunjukkan adanya sinergi nasional dalam penegakan hukum dan perlindungan kawasan hutan.
Komitmen Negara dalam Menjaga Kawasan Hutan dan Sumber Daya Alam
Kasus ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menindak tegas pelanggaran di sektor kehutanan dan pertambangan, yang selama ini menjadi salah satu sumber kerugian negara.
Dengan pendekatan penegakan hukum yang terintegrasi, diharapkan praktik ilegal di kawasan hutan dapat ditekan, serta pengelolaan sumber daya alam dapat berjalan secara berkelanjutan, transparan, dan berkeadilan.
(Red)

