Memuat berita terbaru...  

 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.

 (002) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. PWI Peradi.

Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi  (2) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Kepala KCD WIL III  (3) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. DIDI ROSIDI Ketua MKKS SMAN KabupatenBekasi  (4) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M.Ir.Hj.Sri Anarusi,M.P.
Kepala SMAN 1 Setu..  (5) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Rija Sudrajat Kepsek SMPN4 Tamsel  (6) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. WIDJAYANTI Kepsek SMAN 11 KOTA BEKASI  (7) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Iim Pitung Kades Sukabudi Kec Sukawangi  (8) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Jayadi Said, SE.
Kepala Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kab.Bekasi  (9) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung (10) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK    
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi PT Pertamina Patra Niaga di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 2 April 2026 

Jakarta, – Mediarjn.com Persidangan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Pertamina Patra Niaga kembali mengungkap fakta mengejutkan terkait praktik penjualan solar non-subsidi. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (02/04/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan adanya indikasi penjualan bahan bakar di bawah harga pokok produksi.

Fakta yang Terungkap dalam Persidangan

Dalam agenda persidangan tersebut, JPU menghadirkan delapan orang saksi, yang terdiri dari:

  • Lima saksi internal PT Pertamina Patra Niaga
  • Tiga saksi dari pihak swasta sebagai konsumen

Keterangan para saksi dinilai menguatkan poin-poin dalam surat dakwaan, khususnya terkait kebijakan penetapan harga jual solar non-subsidi.

Penjualan Solar Dipermasalahkan

JPU mengungkap bahwa harga jual solar yang diberikan kepada perusahaan pertambangan dilakukan tanpa mempertimbangkan batas harga minimum (bottom price).

Bahkan, fakta persidangan menunjukkan bahwa:

  • Harga jual berada di bawah batas minimum
  • Sebagian transaksi dilakukan di bawah Cost of Production (COP)

Kondisi ini menyebabkan PT Pertamina Patra Niaga tidak memperoleh keuntungan, bahkan berpotensi mengalami kerugian secara langsung.

Kontradiksi Fakta di Persidangan

Menariknya, terdapat kontradiksi dalam kesaksian yang muncul di persidangan.

Di satu sisi, saksi dari pihak konsumen menyatakan bahwa PT Pertamina Patra Niaga memiliki posisi dominan di pasar, bahkan menjadi satu-satunya pemasok yang mampu memenuhi kebutuhan mereka.

Namun di sisi lain, perusahaan justru:

  • Menetapkan harga di bawah standar
  • Mengabaikan potensi keuntungan perusahaan

Kontradiksi ini memperkuat dugaan adanya ketidakwajaran dalam kebijakan bisnis yang dijalankan.

Sikap Jaksa Penuntut Umum

JPU Andi Setyawan menegaskan bahwa temuan dalam persidangan menunjukkan adanya kebijakan harga yang tidak rasional secara ekonomi.

Ia menyatakan bahwa praktik tersebut:

  • Menghilangkan potensi keuntungan perusahaan
  • Bertentangan dengan prinsip bisnis yang sehat
  • Berpotensi merugikan keuangan negara

Implikasi Hukum dari Temuan Ini

Temuan bahwa harga jual berada di bawah biaya produksi menjadi indikator kuat adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan perusahaan negara.

Dalam konteks hukum, hal ini dapat:

  • Menguatkan unsur kerugian negara dalam perkara korupsi
  • Menjadi dasar pembuktian dalam proses persidangan lanjutan
  • Membuka kemungkinan penelusuran pihak-pihak yang bertanggung jawab

Uji Akuntabilitas dalam Pengelolaan BUMN Energi

Persidangan ini menjadi momentum penting dalam menguji transparansi dan akuntabilitas pengelolaan sektor energi nasional.

Praktik penetapan harga yang tidak sesuai prinsip ekonomi menegaskan perlunya penguatan tata kelola BUMN, agar kebijakan bisnis tidak hanya menguntungkan pihak tertentu, tetapi juga berpihak pada kepentingan negara dan masyarakat.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *