Memuat berita terbaru...  

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.
Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif- Marhaban Ya Ramadhan 1447 H/ 2026 M."
Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung  (2) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. WALUYO,Kepsek M.Si SMAN 5 KOTA BEKASI (3) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M Unang Permana, S.Pd., M.Pd Kepsek SMPN 2 Tambun Selatan (4) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK (5) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. PSF. PARULIAN HUTAHAEAN (6) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. oy utasoit  (7) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Kepsek smpn 4 setu  (8) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan    
Wawan Hermawan saat menjalani persidangan di Jakarta terkait kasus repost konten media sosial dengan tuntutan satu tahun penjara.

Jakarta, – Mediarjn.com Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Wawan Hermawan dengan pidana satu tahun penjara dalam perkara yang menjeratnya. Tuntutan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai proporsionalitas hukuman dan rasa keadilan, mengingat perbuatan yang dipersoalkan hanya sebatas membagikan ulang (repost) sebuah konten yang telah lebih dahulu beredar di media sosial.

Tuntutan Dinilai Tidak Proporsional

Tim kuasa hukum Wawan Hermawan yang terdiri dari M. Ali Fernandez, SH, MH; Afrikal, SH, MH; Maulana Yusuf, SH; Ahmad Zaelani, SH; dan Chairul Akhmad, SH menegaskan bahwa kliennya bukan pembuat konten yang dipermasalahkan dalam perkara tersebut.

Klien kami tidak membuat konten tersebut. Ia hanya membagikan ulang informasi yang sudah beredar di ruang publik. Namun justru dituntut satu tahun penjara. Ini jelas tidak proporsional,” ujar M. Ali Fernandez, SH, MH mewakili tim kuasa hukum dalam persidangan, Senin (2/3/2026).

Menurut Ali, tuntutan tersebut berpotensi mencederai prinsip kebebasan berekspresi yang dijamin dalam sistem demokrasi.

Jika tindakan repost saja dapat berujung pada ancaman pidana satu tahun, maka ruang digital akan menjadi tempat yang menakutkan bagi masyarakat untuk berpendapat,” tegasnya.

Majelis Hakim Diminta Pertimbangkan Konteks dan Niat

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menilai penegakan hukum tidak seharusnya berhenti pada aspek formil semata, tetapi juga mempertimbangkan konteks, niat, serta dampak nyata dari perbuatan yang dilakukan.

Kami berharap Majelis Hakim melihat perkara ini secara jernih, mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, serta menjunjung tinggi rasa keadilan dan kemanusiaan dalam putusannya. Keadilan bukan hanya soal menghukum, tetapi juga soal proporsionalitas dan perlindungan hak warga negara,” pungkas Ali.

Wawan Hormati Proses Hukum

Sementara itu, Wawan Hermawan menyatakan tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan, meskipun menyayangkan tuntutan yang diajukan terhadap dirinya.

Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun saya menyayangkan tuntutan satu tahun penjara yang menurut saya tidak mencerminkan rasa keadilan. Apa yang saya lakukan hanyalah merepost sebuah konten, bukan membuat ataupun menyebarkan dengan niat jahat,” ujarnya.

Disebut Terkait Aksi Demonstrasi 2025

Sebagai informasi, Wawan merupakan kader HMI Bekasi dan menjadi salah satu pihak yang disebut sebagai “tahanan politik” yang diduga mengalami kriminalisasi pasca aksi demonstrasi pada Agustus–September 2025 lalu, dengan tuduhan manipulasi konten.

Namun, berdasarkan keterangan tim kuasa hukumnya, Wawan hanya merepost unggahan berupa tangkapan layar berita yang telah diberi tambahan teks oleh pihak lain, tanpa membuat ataupun mengubah substansi konten tersebut.


(Boy Hutasoit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *