Jamintel Reda Manthovani memberikan sambutan dalam sosialisasi Program Jaga Desa dan pengukuhan ABPEDNAS di Sumatera Utara, 14 Februari 2026.
Komitmen Penguatan Desa melalui Sosialisasi Program Jaga Desa
MEDAN, – Mediarjn.com – Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi yang dirangkaikan dengan Pengukuhan Pengurus DPD dan DPC ABPEDNAS Provinsi Sumatera Utara.

Kegiatan ini turut dihadiri Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar, sebagai bentuk sinergi lintas lembaga dalam mendukung pembangunan desa yang transparan dan akuntabel.
Lonjakan Perkara Korupsi Desa dan Urgensi Pengawasan Preventif
Dalam sambutannya, Jamintel menyoroti peningkatan signifikan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan aparatur desa. Data menunjukkan tren yang mengkhawatirkan: 187 perkara pada 2023, meningkat menjadi 275 perkara pada 2024, dan melonjak hingga 535 perkara pada 2025.
Menurutnya, peningkatan kewenangan dan besarnya alokasi anggaran desa harus dibarengi dengan sistem pengawasan dan pendampingan yang kuat.
“Pendekatan represif semata tidaklah cukup. Diperlukan penguatan sistem pencegahan agar potensi penyimpangan dapat diminimalisasi sejak awal,” tegas Jamintel.
Implementasi Aplikasi Jaga Desa untuk Monitoring Real Time
Sebagai solusi preventif, Kejaksaan melalui Bidang Intelijen menghadirkan Program Jaga Desa berbasis teknologi. Salah satu instrumen utamanya adalah Aplikasi Jaga Desa (Real Time Monitoring Village Management Funding).
Aplikasi ini memungkinkan pemantauan pengelolaan keuangan desa secara real time, transparan, dan akurat. Selain itu, tersedia kanal konsultasi hukum bagi kepala desa serta mekanisme pelaporan yang menjamin kerahasiaan, termasuk jika terdapat dugaan intimidasi dari oknum tertentu.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola desa yang lebih tertib, profesional, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Sinergi Kejaksaan, Pemerintah Daerah, dan ABPEDNAS

Jamintel juga mengajak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tergabung dalam ABPEDNAS untuk menjadi mitra strategis dalam menjalankan fungsi check and balance di tingkat desa.
Kolaborasi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, dan BPD dinilai penting untuk memastikan pengawasan berjalan efektif dan partisipatif.
“Dengan sinergi yang kuat, kita harapkan tercipta kondisi zero korupsi di mana tidak ada lagi kepala desa yang tersangkut perkara hukum,” ujarnya.
Dukungan terhadap Ketahanan Pangan dan Ekonomi Desa
Selain pengawasan anggaran, Kejaksaan turut mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional melalui kerja sama dengan Kementerian Pertanian. Sinergi ini bertujuan memastikan distribusi pupuk dan benih tepat sasaran serta memperkuat koperasi desa sebagai pilar ekonomi kerakyatan.
Pendekatan ini menempatkan desa sebagai subjek pembangunan nasional yang berperan aktif dalam mendorong pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
Prinsip Ultimum Remedium dalam Penegakan Hukum
Jamintel menegaskan bahwa Kejaksaan mengedepankan prinsip ultimum remedium, yakni menjadikan hukum pidana sebagai langkah terakhir setelah upaya pembinaan dan perbaikan tata kelola dilakukan secara optimal.
Dengan pendekatan ini, fungsi Kejaksaan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif dan edukatif dalam mendampingi pemerintahan desa.
Mewujudkan Desa Transparan, Mandiri, dan Bebas Korupsi
Program Jaga Desa menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat desa sebagai fondasi pembangunan. Transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan berbasis teknologi diharapkan mampu memperkuat legitimasi pembangunan dari tingkat akar rumput.
Dengan tata kelola yang baik, desa di Sumatera Utara diharapkan dapat berkembang menjadi entitas yang maju, mandiri, dan sejahtera, sekaligus menjadi model pencegahan korupsi di tingkat pemerintahan paling bawah.
(Red)

