Memuat berita terbaru...  

Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80  
   
DOHAR KAJARI SEMARANG KAJARI TOBA Muslih dan Istri PREDI P SIBARANI Ucapan Nataru Kaprodi U-MPU Tantular Ucapan Nataru Boy Hutasoit quotes Jurnalistik    
Petugas Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyerahkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi KUR Mikro bank pemerintah Cabang Semendo pada Tahap II di Palembang, 12 Februari 2026.

Tahap II Perkara Dugaan Korupsi KUR Mikro dan Pengelolaan Kas di Cabang Semendo

PALEMBANG, – Mediarjn.comKejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim, Kamis (12/2/2026).

Dengan dilaksanakannya Tahap II, proses penanganan perkara resmi beralih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Muara Enim untuk tahap penuntutan di pengadilan.

Tujuh Tersangka Diserahkan dalam Tahap II

Dalam proses pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan tujuh orang tersangka yang diduga terlibat dalam penyimpangan penyaluran KUR Mikro dan pengelolaan kas pada kantor cabang pembantu bank pemerintah di wilayah Semendo.

Ketujuh tersangka masing-masing berinisial:

  1. EH, selaku pimpinan cabang pembantu periode April 2022–Juli 2024.
  2. MAP, selaku penyelia unit pelayanan nasabah dan uang tunai periode April 2022–Oktober 2023.
  3. PPD, selaku account officer periode Desember 2019–Oktober 2023.
  4. WAF, selaku perantara KUR Mikro.
  5. DS, selaku perantara KUR Mikro.
  6. JT, selaku perantara KUR Mikro.
  7. IH, selaku perantara KUR Mikro.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses pemberian kredit serta pengelolaan kas besar yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Penahanan di Rutan Kelas I Palembang

Enam tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 12 Februari 2026 hingga 3 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.

Sementara itu, tersangka WAF tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini karena yang bersangkutan tengah menjalani hukuman sebagai terpidana dalam perkara lain.

Persiapan Dakwaan ke Pengadilan

Setelah Tahap II dilaksanakan, tanggung jawab penanganan perkara sepenuhnya berada pada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim. JPU akan menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Tahapan ini merupakan bagian dari mekanisme sistem peradilan pidana yang memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengawasan KUR dan Integritas Perbankan

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang sejatinya ditujukan untuk mendorong akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Dugaan penyimpangan dalam program strategis pemerintah berpotensi mengganggu stabilitas sektor keuangan sekaligus merugikan masyarakat penerima manfaat.

Penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di sektor perbankan pemerintah dinilai sebagai langkah penting untuk menjaga integritas sistem pembiayaan publik dan memastikan program pemberdayaan ekonomi berjalan tepat sasaran.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *