Memuat berita terbaru...  

 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.

 (002) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. PWI Peradi.

Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi  (2) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Kepala KCD WIL III  (3) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. DIDI ROSIDI Ketua MKKS SMAN KabupatenBekasi  (4) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M.Ir.Hj.Sri Anarusi,M.P.
Kepala SMAN 1 Setu..  (5) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Rija Sudrajat Kepsek SMPN4 Tamsel  (6) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. WIDJAYANTI Kepsek SMAN 11 KOTA BEKASI  (7) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Iim Pitung Kades Sukabudi Kec Sukawangi  (8) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Jayadi Said, SE.
Kepala Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kab.Bekasi  (9) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung (10) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK    
Petugas Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyerahkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi KUR Mikro bank pemerintah Cabang Semendo pada Tahap II di Palembang, 12 Februari 2026.

Tahap II Perkara Dugaan Korupsi KUR Mikro dan Pengelolaan Kas di Cabang Semendo

PALEMBANG, – Mediarjn.comKejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim, Kamis (12/2/2026).

Dengan dilaksanakannya Tahap II, proses penanganan perkara resmi beralih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Muara Enim untuk tahap penuntutan di pengadilan.

Tujuh Tersangka Diserahkan dalam Tahap II

Dalam proses pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan tujuh orang tersangka yang diduga terlibat dalam penyimpangan penyaluran KUR Mikro dan pengelolaan kas pada kantor cabang pembantu bank pemerintah di wilayah Semendo.

Ketujuh tersangka masing-masing berinisial:

  1. EH, selaku pimpinan cabang pembantu periode April 2022–Juli 2024.
  2. MAP, selaku penyelia unit pelayanan nasabah dan uang tunai periode April 2022–Oktober 2023.
  3. PPD, selaku account officer periode Desember 2019–Oktober 2023.
  4. WAF, selaku perantara KUR Mikro.
  5. DS, selaku perantara KUR Mikro.
  6. JT, selaku perantara KUR Mikro.
  7. IH, selaku perantara KUR Mikro.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses pemberian kredit serta pengelolaan kas besar yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Penahanan di Rutan Kelas I Palembang

Enam tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 12 Februari 2026 hingga 3 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.

Sementara itu, tersangka WAF tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini karena yang bersangkutan tengah menjalani hukuman sebagai terpidana dalam perkara lain.

Persiapan Dakwaan ke Pengadilan

Setelah Tahap II dilaksanakan, tanggung jawab penanganan perkara sepenuhnya berada pada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim. JPU akan menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Tahapan ini merupakan bagian dari mekanisme sistem peradilan pidana yang memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengawasan KUR dan Integritas Perbankan

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang sejatinya ditujukan untuk mendorong akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Dugaan penyimpangan dalam program strategis pemerintah berpotensi mengganggu stabilitas sektor keuangan sekaligus merugikan masyarakat penerima manfaat.

Penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di sektor perbankan pemerintah dinilai sebagai langkah penting untuk menjaga integritas sistem pembiayaan publik dan memastikan program pemberdayaan ekonomi berjalan tepat sasaran.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *