Memuat berita terbaru...  

Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80  
   
DOHAR KAJARI SEMARANG KAJARI TOBA Muslih dan Istri PREDI P SIBARANI Ucapan Nataru Kaprodi U-MPU Tantular Ucapan Nataru Boy Hutasoit quotes Jurnalistik    
Jaksa Penuntut Umum memberikan keterangan pers usai sidang perkara perintangan penyidikan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat, 12 Februari 2026.

JPU Beberkan Aliran Dana Ratusan Juta Rupiah dalam Sidang Perintangan Perkara di PN Jakarta Pusat

JAKARTA, – Mediarjn.comJaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap adanya skema terorganisir untuk merintangi penyidikan sejumlah perkara korupsi strategis melalui pendanaan aktivitas buzzer di media sosial. Fakta tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026).

Perkara yang disidangkan mencakup dugaan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi impor gula, ekspor CPO, dan komoditas timah yang berkaitan dengan dugaan suap hakim.

Pengakuan Terdakwa Terungkap Lewat Bukti Digital

Dalam agenda pemeriksaan saling bersaksi, tiga terdakwa yakni Junaedi Saibih, M. Adhiya Muzakki, dan Tian Bahtiar dikonfrontasi dengan bukti digital berupa dokumen dan riwayat percakapan elektronik.

JPU Andi Setyawan menyatakan bahwa fakta persidangan menunjukkan adanya komunikasi intensif antara para terdakwa dengan pihak terkait, yang memperkuat dugaan koordinasi sistematis dalam upaya merintangi proses penyidikan.

Menurut JPU, pengakuan para terdakwa muncul secara tidak langsung setelah dihadapkan pada bukti elektronik yang diajukan di persidangan.

Pendanaan Korporasi dan Operasi Buzzer

JPU memaparkan bahwa skema perintangan tersebut didukung pendanaan signifikan yang bersumber dari tiga korporasi. Dana tersebut digunakan untuk membiayai produksi konten serta menggerakkan aktivitas buzzer di media sosial.

Terdakwa Tian Bahtiar disebut mengakui penggunaan dana sekitar Rp300 juta, sedangkan M. Adhiya Muzakki mengelola dana hingga Rp800 juta untuk operasional buzzer.

Dalam surat dakwaan disebutkan jumlah buzzer mencapai 150 orang. Namun, terdakwa Adhiya hanya mengakui keterlibatan sekitar 50 orang. JPU menegaskan bahwa angka 150 tersebut merujuk pada proposal yang sebelumnya diajukan oleh terdakwa sendiri.

Sidang di PN Jakarta Pusat

Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai forum peradilan yang berwenang menangani perkara korupsi dan tindak pidana terkait.

Sidang ini menjadi sorotan publik karena menyangkut upaya sistematis mengganggu integritas proses penegakan hukum melalui manipulasi opini publik berbasis digital.

Implikasi Hukum: Potensi Pengembangan Perkara

Hingga kini, terdakwa M. Adhiya Muzakki masih belum mengungkap identitas pihak lain yang diduga mengelola operasional teknis buzzer tersebut. JPU menegaskan bahwa adanya figur-figur yang belum terungkap membuka peluang pengembangan perkara lebih lanjut.

Penegasan ini menunjukkan bahwa proses hukum masih dinamis dan tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka tambahan apabila ditemukan bukti yang cukup.

Dampak dan Relevansi: Ancaman terhadap Integritas Peradilan

Perkara ini mencerminkan tantangan baru dalam penegakan hukum, khususnya terkait pemanfaatan media sosial untuk memengaruhi opini publik dan mengintervensi proses peradilan.

Strategi perintangan berbasis digital dinilai berpotensi mengganggu independensi aparat penegak hukum serta merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Dengan pengungkapan skema ini di persidangan, Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas proses hukum dan memastikan setiap upaya merintangi penyidikan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *