Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan pengarahan pada peringatan HUT ke-2 Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI di Gedung IM2 Jakarta, 12 Februari 2026.
Transformasi Menuju Sentra Otoritas Pemulihan Aset Nasional Berbasis Transparansi dan Teknologi
JAKARTA, – Mediarjn.com – ST Burhanuddin memberikan pengarahan dalam peringatan Hari Lahir ke-2 Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI (BPA) yang digelar di Kantor BPA Gedung IM2, Jakarta, Kamis (12/2/2026). Momentum ini menandai penguatan peran strategis pemulihan aset sebagai bagian integral dari sistem penegakan hukum yang tuntas dan berkeadilan.
Acara tersebut dihadiri Ketua Komisi Kejaksaan, para Jaksa Agung Muda, para Kepala Badan, serta diikuti secara daring oleh seluruh satuan kerja Kejaksaan di daerah.
Pemulihan Aset sebagai Pilar Penegakan Hukum Modern

Dalam arahannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa pemulihan aset tidak lagi menjadi pelengkap, melainkan elemen utama dalam sistem peradilan pidana. Setiap tindak pidana, khususnya yang merugikan keuangan negara, harus berujung tidak hanya pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara secara maksimal.
Menurutnya, keberadaan BPA merupakan instrumen strategis untuk memastikan efektivitas pengembalian aset hasil tindak pidana. Ia mengapresiasi kinerja progresif BPA dalam dua tahun terakhir serta mendorong institusi tersebut untuk terus berkembang secara profesional dan proporsional.
Konsolidasi Kelembagaan di Jakarta

Peringatan dua tahun BPA dilaksanakan di Jakarta sebagai pusat koordinasi nasional. Dalam kesempatan itu, Kepala BPA Kuntadi memaparkan visi transformasi kelembagaan menuju Sentra Otoritas Pemulihan Aset Nasional atau Central Authority of National Asset Recovery.

Transformasi ini diarahkan untuk memperkuat posisi BPA sebagai pusat kendali pemulihan aset negara yang terintegrasi, adaptif, dan berbasis tata kelola modern.
Reformasi Regulasi, Digitalisasi, dan Inovasi BLU
Sebagai langkah konkret, BPA tengah melakukan percepatan penguatan regulasi serta pengembangan sistem data berbasis teknologi informasi guna menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset.
Selain itu, BPA merencanakan pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) berbasis e-commerce. Inovasi ini bertujuan mengoptimalkan nilai ekonomis aset sitaan atau rampasan negara melalui mekanisme yang lebih profesional dan terbuka.
Langkah tersebut menunjukkan pergeseran paradigma dari sekadar pengamanan aset menuju optimalisasi manfaat ekonomi bagi negara.
Kolaborasi dan Adaptasi: Penanganan Aset Kripto dan Single Prosecution System
Momentum peringatan juga ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Berita Acara Serah Terima pengelolaan serta penyelesaian barang bukti berupa aset kripto antara Kepala BPA dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Kerja sama ini mendukung implementasi Single Prosecution System, yakni sistem penuntutan terpadu yang memastikan sinergi antarbidang sejak tahap awal penanganan perkara.
Penyerahan penyelesaian barang bukti aset kripto menjadi simbol kesiapan Kejaksaan menghadapi kompleksitas kejahatan finansial modern, termasuk tindak pidana berbasis teknologi dan transaksi digital.
Command Center: Pusat Kendali Transparansi Pemulihan Aset

Dalam rangkaian acara tersebut, Jaksa Agung bersama jajaran pejabat utama juga meninjau sistem monitoring pemulihan aset yang terintegrasi dalam Command Center BPA.
Fasilitas ini berfungsi sebagai pusat kendali terpadu untuk pengelolaan, pengamanan, analisis, dan pelaporan pemulihan aset negara secara real time. Keberadaan Command Center memperkuat prinsip transparansi sekaligus mempercepat pengambilan keputusan strategis.
Integritas sebagai Fondasi Utama
Menutup rangkaian kegiatan, Jaksa Agung menegaskan pentingnya integritas dan loyalitas institusional dalam setiap capaian kinerja. Sinergi antarbidang di lingkungan Kejaksaan serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia disebut sebagai modal utama menghadirkan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan.
Dengan fondasi yang semakin kokoh, Badan Pemulihan Aset diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan nasional melalui optimalisasi pengembalian kekayaan negara.
(Red)

