Memuat berita terbaru...  

Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80  
   
DOHAR KAJARI SEMARANG KAJARI TOBA Muslih dan Istri PREDI P SIBARANI Ucapan Nataru Kaprodi U-MPU Tantular Ucapan Nataru Boy Hutasoit quotes Jurnalistik    
Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat saat Jaksa Penuntut Umum mengungkap dugaan skema suap dan penggunaan perusahaan boneka dalam perkara perintangan proses hukum, 11 Februari 2026.

Persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat Soroti Aliran Dana hingga Selisih USD 58 Juta

Jakarta, – Mediarjn.com Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan praktik suap yang dikemas dalam skema yuridis serta penggunaan perusahaan boneka dalam persidangan perkara perintangan proses hukum dengan terdakwa Marcella Santoso dan pihak terkait lainnya. Fakta tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026).

Keterangan disampaikan langsung oleh JPU Andi Setyawan dalam agenda persidangan yang memeriksa alat bukti dan konstruksi aliran dana.

Fakta Persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat

Dalam persidangan, JPU menegaskan bahwa seluruh bukti berupa catatan transaksi dan percakapan digital telah diakui serta dibenarkan oleh para terdakwa. Pengakuan tersebut memperkuat konstruksi perkara yang sebelumnya dibangun berdasarkan alat bukti elektronik dan keterangan saksi.

Lebih lanjut, JPU memaparkan adanya aliran dana yang diduga merupakan suap dari Ariyanto Bakri kepada M. Adhiya Muzakki melalui perantara Wahyu Gunawan, untuk selanjutnya diteruskan kepada hakim.

Menurut JPU, praktik tersebut tidak dilakukan secara terang-terangan, melainkan dibungkus dalam skema yang seolah-olah memiliki dasar yuridis.

“Tindakan ini bukan sekadar suap biasa, tetapi dirancang dengan skema yang tampak legal secara formal, padahal substansinya adalah praktik penyuapan,” ujar JPU Andi Setyawan di persidangan.

Dugaan Skema Suap Berkedok Legalitas Formal

Dalam konstruksi perkara yang terungkap di ruang sidang, sejumlah nama disebut memiliki peran berbeda dalam aliran dana tersebut, yakni:

  • Ariyanto Bakri sebagai pihak pemberi dana,
  • M. Adhiya Muzakki sebagai penerima awal,
  • Wahyu Gunawan sebagai perantara,
  • serta dugaan aliran lanjutan kepada hakim.

JPU menyebut keterlibatan para pihak ini masih terus didalami berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang telah disampaikan.

Aliran Dana dan Peran Para Pihak yang Terungkap di Persidangan

Perkara ini disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat pada Rabu, 11 Februari 2026. Sidang menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan perintangan proses hukum yang melibatkan praktik suap dalam penanganan perkara.

Selisih Signifikan Dana hingga Puluhan Juta Dolar AS

Salah satu temuan penting dalam persidangan adalah ketidaksinkronan jumlah dana yang disebutkan para pihak.

Berdasarkan keterangan saksi Wahyu Gunawan, uang yang diterima berkisar USD 2 juta. Namun, terdakwa Ariyanto Bakri mengaku terdapat permintaan dana sebesar USD 60 juta.

Perbedaan yang sangat signifikan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai keberadaan dan aliran sisa dana.

“Perbedaan signifikan ini memicu kecurigaan mengenai pihak yang menikmati sisa dana tersebut, mengingat terdapat selisih besar antara jumlah yang diminta dengan yang diakui telah diterima,” tegas JPU.

Aspek ini menjadi fokus pendalaman karena berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana tambahan, termasuk pencucian uang.

Modus Penggunaan Perusahaan Boneka untuk Menyamarkan Aset

Selain skema yuridis, persidangan juga mengungkap adanya penyalahgunaan badan hukum berupa pembentukan perseroan terbatas (PT) yang tidak memiliki kegiatan usaha riil.

Perusahaan tersebut diduga hanya difungsikan sebagai wadah untuk menampung aset pribadi, termasuk berbagai kendaraan, dengan kepemilikan diatasnamakan perusahaan guna menyamarkan asal-usul aset.

Praktik ini, menurut JPU, menunjukkan pola sistematis dalam menyembunyikan jejak keuangan dan kepemilikan harta.

Implikasi Hukum terhadap Integritas Sistem Peradilan

Perkara ini menjadi perhatian luas karena menyangkut dugaan perintangan penegakan hukum melalui praktik suap dan manipulasi administratif. Secara normatif, perintangan proses hukum (obstruction of justice) merupakan ancaman serius terhadap integritas sistem peradilan.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara transparan dan profesional guna menjaga marwah peradilan serta memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan untuk memperdalam aliran dana serta menguji konsistensi keterangan para terdakwa dan saksi.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *