Jaksa Penuntut Umum menyampaikan fakta persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbud di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Fakta Persidangan di Tipikor Jakarta Pusat
Jakarta, – Mediarjn.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi mengungkap sejumlah fakta hukum dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut menghadirkan terdakwa Mulyatsyah, Ibrahim Arief, dan Sri Wahyuningsih.
Dalam persidangan, terungkap sejumlah temuan penting berdasarkan kesaksian Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) serta para prinsipal penyedia barang.
Modus Pengadaan dan Lemahnya Kontrol Harga

JPU menjelaskan bahwa pada periode 2020–2022 ditemukan praktik kemahalan harga yang tidak terkendali dalam proses pengadaan Chromebook.
Pada tahun 2020, metode pengadaan menggunakan e-katalog onlineshop (marketplace), yang dalam praktiknya membuat harga sepenuhnya ditentukan oleh penyedia tanpa mekanisme kontrol yang memadai.
Padahal, secara normatif, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki kewenangan sekaligus kewajiban untuk melakukan negosiasi harga secara substantif. Namun dalam praktiknya, fungsi pengawasan tersebut dinilai tidak berjalan efektif sehingga harga mengalami lonjakan signifikan.
Perubahan Metode Tidak Menghentikan Lonjakan Harga
Memasuki tahun 2021, metode pengadaan diubah menjadi Pengadaan Elektronik Perkantoran (PEP). Namun menurut JPU, perubahan tersebut tidak serta-merta memperbaiki tata kelola pembentukan harga.
Proses penentuan harga masih didominasi oleh pihak penyedia dan prinsipal tanpa pelibatan LKPP secara optimal dalam proses verifikasi pembentukan harga yang transparan.
Akibatnya, struktur harga tetap tidak terkendali dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Dalih “Rahasia Perusahaan” dan Minimnya Transparansi
Pada tahun 2022, persoalan transparansi semakin mengemuka. JPU menyoroti adanya hambatan dalam pengungkapan data pembentukan harga dengan alasan “rahasia perusahaan”.
Beberapa prinsipal disebut enggan memberikan rincian struktur harga yang sebenarnya. Padahal, berdasarkan dokumen perjanjian kerja sama yang terungkap di persidangan, klausul kerahasiaan tidak berlaku apabila data diminta oleh otoritas pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketertutupan informasi tersebut, ditambah dengan tidak adanya negosiasi harga dari pihak kementerian sebagai pemilik proyek, menyebabkan harga pengadaan melonjak hingga di atas Rp6.000.000 per unit.
Indikasi Kemahalan hingga Dua Kali Lipat
JPU menegaskan bahwa klaim harga e-katalog lebih rendah dari harga pasar tidak terbukti secara faktual. LKPP menyatakan bahwa harga tersebut hanya didasarkan pada survei marketplace, bukan pada proses pembentukan harga yang transparan dan terverifikasi.
Dalam persidangan terungkap adanya indikasi kemahalan hingga dua kali lipat. Negara disebut membayar sekitar Rp6.800.000 per unit, sementara harga yang ditentukan LKPP berada pada kisaran Rp3.000.000.
Temuan tersebut menjadi dasar argumentasi JPU bahwa kerugian negara timbul akibat lemahnya pengendalian internal dan dominasi penyedia dalam menentukan harga.
Tanggung Jawab dan Implikasi Hukum
JPU menyimpulkan bahwa kerugian negara dalam perkara ini merupakan tanggung jawab bersama antara pihak prinsipal dan pihak kementerian yang dinilai lalai dalam melakukan kontrol serta negosiasi harga.
Perkara ini tidak hanya menyoroti dugaan penyimpangan administratif, tetapi juga memperlihatkan pentingnya penguatan tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya dalam proyek strategis sektor pendidikan.
Sidang akan terus berlanjut untuk mendalami pembuktian unsur pidana dan pertanggungjawaban masing-masing terdakwa.
(Red)

