Memuat berita terbaru...  

Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80  
   
DOHAR KAJARI SEMARANG KAJARI TOBA Muslih dan Istri PREDI P SIBARANI Ucapan Nataru Kaprodi U-MPU Tantular Ucapan Nataru Boy Hutasoit quotes Jurnalistik    
Jaksa Penuntut Umum memaparkan fakta dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek dalam sidang Tipikor di PN Jakarta Pusat.

Jakarta, – Mediarjn.comJaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi mengungkap sejumlah fakta penting dalam persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook pada program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022. Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).

Pengaturan Proyek Diduga Terjadi Sebelum Proses Pengadaan

Dalam persidangan, JPU menjelaskan bahwa keterangan saksi Fiona Handayani, yang merupakan Staf Khusus Menteri dari terdakwa Nadiem Makarim, memperkuat dugaan adanya pengaturan proyek sebelum proses pengadaan dilakukan secara resmi. Fakta tersebut terungkap melalui komunikasi internal kementerian yang berlangsung jauh sebelum tahapan pengadaan formal dimulai.

Menurut JPU, bukti elektronik berupa percakapan dalam aplikasi pesan singkat menunjukkan adanya grup komunikasi internal, di antaranya “Mas Menteri Core Team”, yang membahas rencana penggunaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan.

Pembahasan Skema Co-Investment 30 Persen

Salah satu poin krusial yang disoroti majelis hakim adalah adanya pembahasan mengenai skema co-investment sebesar 30 persen antara pihak-pihak tertentu sebelum pengadaan dimulai. JPU menilai skema tersebut berpotensi memengaruhi perhitungan kebutuhan riil pengadaan perangkat.

“Saksi mengakui bahwa skema tersebut dapat berdampak pada pengurangan jumlah kebutuhan Chromebook yang seharusnya diadakan, sehingga memperkuat dugaan adanya penyimpangan prosedur,” ujar JPU Roy Riadi di hadapan majelis hakim.

Dugaan Mark-Up Harga Chromebook

Persidangan juga mengungkap adanya dugaan penggelembungan harga (mark-up) dalam pengadaan Chromebook. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti dokumen, harga awal perangkat diketahui berada di kisaran Rp3 juta, namun dalam pelaksanaan pengadaan meningkat menjadi sekitar Rp6 juta per unit.

Perbedaan harga yang signifikan tersebut diduga sengaja disamarkan dan dimanfaatkan untuk kepentingan pihak tertentu, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Ketidaksesuaian dengan Rencana Strategis Kementerian

Fakta lain yang terungkap adalah adanya keraguan dari saksi terhadap program pengadaan Chromebook karena dinilai tidak selaras dengan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian. Kendati demikian, proyek tetap dilaksanakan atas arahan pimpinan tertinggi kementerian, yakni terdakwa Nadiem Makarim selaku Menteri saat itu.

Kondisi tersebut diduga mendorong pejabat teknis di bawahnya, termasuk terdakwa Mulyatsyah, untuk menyusun kajian teknis yang hanya bersifat formalitas dan tidak sepenuhnya mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

JPU Tegaskan Dakwaan Didukung Alat Bukti Kuat

Menutup keterangannya, JPU Roy Riadi menegaskan bahwa rangkaian fakta persidangan—mulai dari keterangan saksi, bukti dokumen, hingga bukti elektronik—saling menguatkan satu sama lain. Ia menilai seluruh alat bukti tersebut menunjukkan adanya penyimpangan sistematis dalam pengadaan program digitalisasi pendidikan.

“Fakta material yang terungkap di persidangan membuktikan bahwa dakwaan JPU disusun berdasarkan alat bukti yang kuat dan saling berkaitan,” tegas Roy Riadi usai persidangan.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *