Jaksa Agung ST Burhanuddin membuka Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2025 bersama BPK RI di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Jakarta, – Mediarjn.com – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin secara resmi membuka Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2025 bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Rabu (4/2/2026), di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Awal Pemeriksaan Keuangan Nasional
Kegiatan entry meeting ini menandai dimulainya rangkaian pemeriksaan laporan keuangan Kejaksaan RI oleh BPK RI yang akan berlangsung selama 95 hari, terhitung sejak 5 Januari hingga 29 Mei 2026. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan eksternal guna memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa pemeriksaan oleh BPK RI merupakan wujud komitmen Kejaksaan RI dalam menerapkan tata kelola keuangan negara yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Ia menyatakan bahwa pengawasan eksternal menjadi instrumen penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kegiatan ini mencerminkan keseriusan Kejaksaan dalam memastikan setiap proses pengelolaan anggaran dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Jaksa Agung.
Dukungan Penuh terhadap Tim Pemeriksa BPK
Sebagai bentuk dukungan konkret, Jaksa Agung memastikan seluruh jajaran Kejaksaan RI akan bersikap kooperatif dengan menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan secara lengkap, akurat, dan tepat waktu. Langkah tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mewajibkan setiap entitas pemerintah menyusun laporan keuangan yang andal dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menekan Potensi Kebocoran APBN
Jaksa Agung juga menyoroti arahan Presiden Republik Indonesia terkait potensi kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperkirakan dapat mencapai 30 persen. Menurutnya, kondisi tersebut menuntut tanggung jawab strategis seluruh aparatur negara agar setiap rupiah anggaran dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan prioritas pembangunan nasional dalam kerangka Asta Cita.
Dalam konteks tersebut, pemeriksaan BPK RI dipandang sebagai sarana strategis untuk memperbaiki sistem pengelolaan keuangan secara berkelanjutan serta meminimalkan potensi penyimpangan anggaran melalui pengawasan yang lebih proaktif.
Peran Strategis APIP dalam Pengawasan Internal
Lebih lanjut, Jaksa Agung memberikan penekanan khusus kepada jajaran Jaksa Agung Muda Pengawasan selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar meningkatkan perannya sebagai mitra strategis satuan kerja. Ia menegaskan bahwa fungsi pengawasan tidak semata-mata mencari kesalahan, melainkan harus mampu memberikan solusi, pendampingan, dan edukasi guna meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan.
“Pengawasan harus berorientasi pada perbaikan sistem, bukan sekadar penilaian administratif,” tegasnya.
Harapan Mempertahankan Opini WTP

Menutup sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi atas capaian Kejaksaan RI yang berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama sembilan tahun berturut-turut. Ia berharap prestasi tersebut dapat dipertahankan pada tahun anggaran berjalan dan menjadi motivasi bagi seluruh satuan kerja, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan.
“Dengan koordinasi yang efektif dan sinergi yang kuat, pemeriksaan ini diharapkan menghasilkan rekomendasi konstruktif guna memperkuat sistem pengendalian intern Kejaksaan RI ke depan,” pungkas Jaksa Agung.
Dihadiri Pejabat Tinggi Kejaksaan dan BPK

Entry meeting tersebut turut dihadiri oleh para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Kejaksaan RI, serta jajaran pimpinan BPK RI, antara lain Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana, Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Sarjono, Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK Ahmad Adib Susilo, serta Tim Pemeriksa Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2025.
(Red)

