Jampidum Prof. Dr. Asep N. Mulyana menyampaikan paparan transformasi KUHAP baru dalam seminar nasional di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta.
Paradigma Hukum Pidana Bergeser dari Retributif ke Restoratif
Jakarta, – Mediajn.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum menegaskan bahwa sistem peradilan pidana Indonesia tengah memasuki fase transformasi fundamental seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru. Hal tersebut disampaikan dalam Seminar dan Sarasehan Nasional bertajuk “Menyambut KUHP dan KUHAP Baru” yang digelar di Universitas Katolik Indonesia (Unika) Atma Jaya, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Landasan Hukum Transformasi Sistem Peradilan

Dalam paparannya, Jampidum menjelaskan bahwa perubahan sistem hukum acara pidana didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ketiga regulasi tersebut menjadi fondasi transformasi menyeluruh terhadap cara negara menegakkan hukum pidana.
“Perubahan besar ini menandai pergeseran paradigma hukum pidana nasional yang semula bersifat retributif atau pembalasan, menuju sistem yang lebih modern dengan menekankan aspek restoratif, korektif, dan rehabilitatif,” ujar Prof. Asep.
Penekanan Asas Lex Favor Reo dalam Masa Transisi
Dalam masa transisi pemberlakuan aturan baru, Jampidum menegaskan bahwa aparat penegak hukum wajib berpedoman pada asas Lex Favor Reo, yakni prinsip yang mengutamakan penerapan hukum yang paling menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa.
Menurutnya, prinsip ini mencakup berbagai kondisi, mulai dari dekriminalisasi suatu perbuatan, perubahan ancaman pidana menjadi lebih ringan seperti pidana kerja sosial, perubahan delik biasa menjadi delik aduan, hingga munculnya alasan baru yang dapat menggugurkan kewenangan penuntutan.
Mekanisme Baru Tingkatkan Efisiensi dan Kepastian Hukum

Selain perubahan paradigma pemidanaan, Jampidum juga memaparkan sejumlah mekanisme baru yang dinilai revolusioner dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Salah satunya adalah penerapan Plea Bargain atau pengakuan bersalah.
Mekanisme ini memungkinkan terdakwa yang didampingi penasihat hukum untuk melakukan kesepakatan dengan Jaksa guna mempercepat proses persidangan melalui acara singkat, khususnya bagi pelaku pertama dengan ancaman pidana tertentu.
Deferred Prosecution Agreement untuk Korporasi

Tak hanya itu, Jampidum juga memperkenalkan Deferred Prosecution Agreement (DPA) sebagai instrumen hukum baru bagi subjek hukum korporasi. Melalui mekanisme ini, penuntutan dapat ditunda dengan syarat korporasi melakukan pemulihan kerugian korban atau menjalankan program kepatuhan hukum secara ketat.
Langkah ini dinilai sebagai upaya menyeimbangkan kepastian hukum, kepentingan korban, serta keberlanjutan usaha.
Perubahan Strategi Penuntutan Jaksa
Transformasi sistem hukum ini turut berdampak langsung pada cara Jaksa menyusun tuntutan pidana atau requisitoir. Penuntut Umum kini dituntut melakukan analisis mendalam terhadap tujuan pemidanaan dengan mengedepankan alternatif selain pidana penjara, seperti pidana pengawasan atau pidana bersyarat.
“Penentuan kualifikasi yuridis dalam surat dakwaan kini menjadi titik paling krusial dan tidak lagi semata-mata mengikuti Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” tegas Jampidum.
Petunjuk Teknis untuk Keseragaman Penegakan Hukum
Guna mendukung kelancaran masa transisi, Kejaksaan Agung telah menerbitkan serangkaian petunjuk teknis sepanjang Januari 2026. Pedoman ini ditujukan sebagai acuan operasional bagi para Jaksa di seluruh Indonesia agar tercipta keseragaman penegakan hukum yang berkeadilan.
Narasumber Lain Bahas Pidana Alternatif dan Delik Baru
Seminar nasional tersebut juga menghadirkan Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., yang membahas Ketentuan Transisi KUHP Baru serta Pidana Alternatif Penjara. Selain itu, akademisi Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Dr. Nugroho Adipradan mengulas perubahan pengaturan delik berita bohong dalam KUHP baru.
(Red)

