Ilustrasi peringatan penipuan tilang elektronik mengatasnamakan Kejaksaan RI melalui pesan SMS dan tautan phishing
Modus Mengatasnamakan Kejaksaan RI, Tiga Pelaku Ditetapkan Tersangka oleh Bareskrim Polri
JAKARTA, – Mediarjn.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan digital yang mengatasnamakan tilang elektronik Kejaksaan RI. Penipuan tersebut disebarkan melalui pesan singkat (SMS), aplikasi perpesanan instan, hingga tautan mencurigakan yang berpotensi mencuri data pribadi korban.
Modus Operandi Penipuan Tilang Elektronik

Penipuan dilakukan dengan mengirimkan pesan berisi tautan yang menyerupai pemberitahuan tilang elektronik resmi. Setelah diklik, korban diarahkan ke situs palsu yang dirancang untuk mencuri informasi sensitif atau memasang perangkat lunak berbahaya seperti phishing dan malware pada perangkat pengguna.
Insiden Berulang Sejak 2025 dengan Skala Lebih Masif
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mencatat, insiden serupa pernah terjadi pada Juni 2025, di mana korban diminta memasukkan nomor kartu kredit melalui aplikasi tilang palsu. Namun, pada kampanye phishing terbaru ini, frekuensi serangan dan penggunaan domain palsu meningkat secara signifikan, sehingga memperluas potensi kerugian masyarakat.
Dampak terhadap Situs Resmi Kejaksaan
Akibat masifnya aktivitas situs penipuan yang menyerupai layanan resmi, situs tilang.kejaksaan.go.id sempat terblokir oleh sistem Internet Positif Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) karena terdampak reputasi spam phishing. Kejadian ini menunjukkan dampak serius kejahatan siber terhadap layanan publik digital negara.
Kejaksaan Tegaskan Link Resmi
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa hanya dua situs berikut yang merupakan kanal resmi layanan tilang, yakni:
Di luar dua alamat tersebut, masyarakat diminta tidak mengakses maupun mempercayai tautan apapun karena dipastikan merupakan bentuk penipuan.
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka
Dalam perkembangan penanganan kasus, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial FN, RW, dan WTP, pada 6 Januari 2026. Penetapan ini menjadi langkah penegakan hukum terhadap kejahatan siber yang merugikan masyarakat luas.
Jeratan Hukum Berlapis
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 51 jo. Pasal 35 dan/atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Peringatan Tegas dari Kejaksaan Agung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan penegakan hukum melalui pesan pribadi, khususnya yang berkaitan dengan pembayaran denda tilang.
“Kami tegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan apa pun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan cermat dalam menerima informasi,” tegas Anang.
Imbauan untuk Masyarakat
Kejaksaan Agung mengimbau masyarakat agar:
- Tidak sembarangan mengklik tautan yang mencurigakan
- Memastikan sumber informasi berasal dari kanal resmi pemerintah
- Segera melaporkan dugaan penipuan digital kepada aparat penegak hukum
Langkah kewaspadaan publik dinilai krusial guna mencegah kejahatan siber sekaligus menjaga kepercayaan terhadap layanan digital negara.
(Red)

