Memuat berita terbaru...  

Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80  
   
DOHAR KAJARI SEMARANG KAJARI TOBA Muslih dan Istri PREDI P SIBARANI Ucapan Nataru Kaprodi U-MPU Tantular Ucapan Nataru Boy Hutasoit quotes Jurnalistik    
Petugas Satgas SIRI Kejaksaan Agung mengamankan DPO tindak pidana pemilu Babul Salam di wilayah Bekasi, Jawa Barat

Babul Salam, Terpidana Politik Uang Asal Kalimantan Utara, Diamankan Saat Bersembunyi di Jawa Barat

Jakarta, – Mediarjn.comTim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan tindak pidana pemilu yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara. Buronan bernama Babul Salam ditangkap pada Rabu, 28 Januari 2026, di wilayah Taman Villa Baru, Bekasi, Jawa Barat

Penangkapan DPO Pemilu Dilakukan di Wilayah Bekasi

Penangkapan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pemilu yang telah berkekuatan hukum tetap namun menghindari eksekusi. Satgas SIRI Kejaksaan Agung bergerak setelah memperoleh informasi keberadaan terpidana yang diketahui berada di luar wilayah asal perkaranya

Identitas Lengkap Terpidana Babul Salam

Babul Salam diketahui merupakan warga asal Kalimantan Utara dengan identitas sebagai berikut:

  • Nama: Babul Salam
  • Tempat/Tanggal Lahir: Nunukan, 20 Maret 1999
  • Usia: 26 tahun
  • Jenis Kelamin: Laki-laki
  • Pekerjaan: Swasta
  • Alamat: Jl. Tiga Tawai RT 077/RW 028, Tanjung Selor, Kalimantan Utara

Terpidana masuk dalam DPO Kejaksaan setelah tidak memenuhi kewajiban menjalani putusan pengadilan

Terbukti Lakukan Politik Uang di Masa Tenang Pemilu

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor Nomor 31/Pid.Sus/2024 tanggal 20 Maret 2024, Babul Salam dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilu berupa memberikan imbalan uang kepada pemilih secara langsung pada masa tenang

Dijatuhi Hukuman Penjara dan Denda

Atas perbuatannya, pengadilan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga bulan serta denda sebesar Rp30 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan sesuai amar putusan

Proses Penangkapan Berjalan Kooperatif

Saat diamankan oleh petugas, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung tanpa perlawanan. Untuk kepentingan administrasi dan koordinasi lanjutan, Babul Salam sementara dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum dieksekusi lebih lanjut oleh kejaksaan asal perkara

Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Kejar Buronan

Jaksa Agung RI menegaskan kepada seluruh jajaran kejaksaan agar terus memantau dan menangkap para buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum. Ia juga mengimbau seluruh DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri, seraya menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi buronan hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Penegakan Hukum Pemilu Jadi Pilar Demokrasi

Kasus ini menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam menjaga integritas demokrasi dan menindak tegas praktik politik uang yang merusak proses pemilu. Penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi dan supremasi hukum.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *