Aksi unjuk rasa warga Medan Denai di DPRD Kota Medan menuntut transparansi penyaluran bantuan sosial Kelurahan Binjai
Aliansi Masyarakat Gelar Aksi di DPRD dan Kantor Wali Kota Medan
Medan, – Mediarjn.com – Dugaan ketidaktransparanan dalam mekanisme pendataan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, memicu keresahan dan kemarahan sejumlah elemen masyarakat sipil. Isu tersebut mencuat setelah warga menilai distribusi bantuan pemerintah tidak berjalan adil dan tepat sasaran.
Aksi Protes Digelar di Dua Titik Strategis

Sebagai bentuk protes, Solidaritas Aliansi Masyarakat Peduli Kota Medan (SAMPE) menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu, 28 Januari 2026. Aksi tersebut berlangsung di dua lokasi strategis, yakni Gedung DPRD Kota Medan dan Kantor Wali Kota Medan, dengan tujuan mendesak adanya perhatian serius dari pemerintah daerah.
Aliansi Sampaikan Sejumlah Tuntutan Warga
Aksi dipimpin oleh Johan Merdeka selaku Koordinator Aliansi, didampingi Ajian Pasaribu sebagai Koordinator Warga Lingkungan XII dan Isdawati sebagai Koordinator Lapangan. Dalam orasinya, massa menyampaikan berbagai tuntutan yang mencerminkan keresahan warga terhadap tata kelola bansos di wilayah mereka.
Desakan Evaluasi Kepala Lingkungan XII
Salah satu tuntutan utama massa aksi adalah mendesak pencopotan dan evaluasi Kepala Lingkungan (Kepling) XII Kelurahan Binjai, yang dinilai kurang aspiratif dan diduga tidak transparan dalam proses pendataan penerima bantuan sosial.
Dugaan Manipulasi dan Kejanggalan Penyaluran Bansos
Selain itu, massa menuntut pengusutan secara menyeluruh dan transparan terhadap penyaluran berbagai program bansos, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bansos reguler, BLT Disabilitas, bantuan lansia, serta bantuan sosial lainnya.
Aliansi menduga kuat adanya manipulasi data penerima bansos di Lingkungan XII, serta menemukan kejanggalan dalam praktik penyaluran, di mana sejumlah warga yang sebelumnya tidak terdaftar baru menerima bantuan setelah adanya tekanan dan aksi protes.
Dinilai Cederai Prinsip Keadilan Sosial
Massa menilai kondisi tersebut telah mencederai prinsip keadilan sosial, akuntabilitas, dan transparansi, yang seharusnya menjadi fondasi utama dalam penyaluran bantuan pemerintah kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Lurah Kelurahan Binjai Berikan Klarifikasi
Menanggapi tudingan tersebut, Lurah Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Rizka Khairunnisa Lubis, S.STP., MSP, memberikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp pada hari yang sama. Ia menegaskan bahwa pihak kelurahan tidak memiliki kewenangan menentukan penerima bansos.
“Untuk bantuan sosial, kelurahan bukan penentu siapa yang menerima. Kami hanya mengajukan usulan warga yang masuk ke sistem SIK-NG berdasarkan permohonan masyarakat,” jelas Rizka.
Proses Verifikasi Berada di Dinas Sosial dan Pusat
Menurutnya, data usulan tersebut selanjutnya diverifikasi melalui survei oleh tim PKH dan dikirim ke pemerintah pusat melalui Dinas Sosial. Apabila disetujui, nama penerima akan muncul dalam bentuk barcode atau undangan bantuan.
Rizka juga menjelaskan bahwa tidak semua usulan bantuan dapat dicairkan secara bersamaan, karena penyaluran dilakukan secara bertahap sesuai kebijakan pusat.
Distribusi Bantuan melalui Kecamatan dan Kepling
Ia menambahkan, setelah bantuan ditetapkan, undangan atau barcode dikirim oleh Kantor Pos ke kelurahan melalui kecamatan, untuk kemudian didistribusikan kepada warga melalui kepala lingkungan.
“Kelurahan dan kecamatan hanya menginput usulan warga ke DTKS dan mendistribusikan barcode melalui kepling,” tegasnya.
Tuntutan Menunggu Tindak Lanjut Pemkot dan DPRD
Hingga berita ini diturunkan, massa SAMPE masih menunggu tindak lanjut dari DPRD Kota Medan dan Pemerintah Kota Medan atas tuntutan tersebut. Mereka berharap adanya evaluasi menyeluruh guna memastikan penyaluran bansos berjalan adil, tepat sasaran, dan transparan, sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
(Red – TIM)

