Enda Simakasura Ketaren, merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
MEDAN, – Mediarjn.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan tersangka dugaan korupsi proyek penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba, Selasa (27/1/2026).
Tersangka berinisial ESK, diketahui bernama Enda Simakasura Ketaren, merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pantauan di Kejati Sumut, Enda Simakasura Ketaren tampak tertunduk saat keluar dari ruang penyidik setelah dikenakan rompi oranye tahanan tindak pidana korupsi sebelum digiring ke rumah tahanan.
Diduga Lalai dan Melanggar Aturan
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menemukan minimal dua alat bukti yang sah.
“Yang bersangkutan selaku PPK telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan konstruksi penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba Tahun Anggaran 2022 yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Rizaldi.
Dalam kapasitasnya sebagai PPK, tersangka diduga tidak menjalankan tugas dan fungsi pengendalian serta pengawasan pekerjaan sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja.
Temuan Penyimpangan Pekerjaan
Berdasarkan hasil penyidikan, Kejati Sumut menemukan sejumlah penyimpangan serius, antara lain:
-Gambar rencana kerja (soft drawing) tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, sehingga memicu banyak revisi pekerjaan.
-Mutu beton tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
-Penggunaan mutu beton K-125 dan K-300 tanpa didukung Purchase Order (PO) yang sah, sehingga bertentangan dengan kontrak pekerjaan.
“Dari fakta penyidikan, ditemukan bahwa mutu beton yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, yang berdampak pada kualitas pekerjaan dan potensi kerugian negara,” jelas Rizaldi.
Kerugian Negara Capai Rp13 Miliar
Akibat penyimpangan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sekitar Rp13 miliar. Namun, Rizaldi menegaskan bahwa nilai tersebut masih bersifat sementara dan masih dalam proses penghitungan lebih lanjut oleh ahli.
“Untuk kerugian negara sekitar Rp13 miliar lebih, namun kerugian riil masih dilakukan penghitungan,” katanya.
Ditahan di Rutan Tanjung Gusta
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik menahan tersangka selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Potensi Tersangka Lain
Kejati Sumut menegaskan penyidikan belum berhenti pada satu tersangka.
“Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi. Jika ditemukan, tentu akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Rizaldi.
(Tim)

