Aksi pencurian sepeda motor di Medan Johor terungkap berkat laporan korban dan informasi masyarakat
Medan, – Mediarjn.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Deli Tua kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dua pria yang diduga kuat terlibat pencurian sepeda motor dengan modus patah stang berhasil diamankan, salah satunya diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Identitas dan Peran Tersangka Terungkap
Kedua tersangka masing-masing berinisial IP alias T (30) dan JH (28), warga Jalan Karya Jaya, Gang Karya Muda, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor. Berdasarkan hasil penyelidikan, IP berperan sebagai eksekutor pencurian, sementara JH berperan membantu menjual hasil kejahatan kepada pihak lain.
Kronologi Pencurian Sepeda Motor
Kasus ini bermula dari laporan korban, Indriani L. Gaol, seorang petugas penagihan Mekar, yang kehilangan sepeda motor pada Jumat, 18 Juli 2025. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BK 5905 ALL di Jalan Karya Muda ketika menjalankan tugas penagihan ke rumah nasabah.
Namun, saat hendak kembali, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material sekitar Rp18.050.000 dan segera melaporkannya ke Polsek Deli Tua.
Penangkapan Berawal dari Informasi Warga
Kapolsek Deli Tua Kompol PS Simbolon, SH, melalui Kanit Reskrim AKP Hermawan, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
“Pada Kamis malam, 22 Januari 2026, tim yang dipimpin Kanit Reskrim bersama Panit Opsnal Ipda Andrianta Sembiring langsung bergerak ke Jalan Brigjend Katamso, Gang Satria. Di lokasi tersebut, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelasnya.
Pengakuan Pelaku dan Penadah Masuk DPO
Dari hasil pemeriksaan awal, IP mengakui melakukan pencurian dengan cara mematahkan stang motor. Sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dijual bersama JH kepada seorang penadah berinisial D, yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), di kawasan Marendal dengan harga Rp3,8 juta.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam merek Vivo sebagai barang bukti. Kedua tersangka kini ditahan di Mako Polsek Deli Tua untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami masih memburu penadah yang identitasnya sudah kami ketahui. Kasus ini akan kami kembangkan sampai tuntas,” tegas Kompol PS Simbolon.
Jeratan Pasal Pidana
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(BMH)

