Memuat berita terbaru...  

Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80  
   
DOHAR KAJARI SEMARANG KAJARI TOBA Muslih dan Istri PREDI P SIBARANI Ucapan Nataru Kaprodi U-MPU Tantular Ucapan Nataru Boy Hutasoit quotes Jurnalistik    
Jaksa Penuntut Umum Roy Riadi memberikan keterangan usai sidang dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Kebijakan Strategis Disebut Diambil Tanpa Melibatkan Pejabat Struktural

Jakarta Pusat, – Mediarjn.com Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi menyoroti pola kepemimpinan tertutup dalam pengelolaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi program Digitalisasi Pendidikan pengadaan Chromebook. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).

Keterangan Saksi Ungkap Kepemimpinan Eksklusif

Dalam persidangan yang menghadirkan saksi Direktur SMA Purwadi Sutanto, JPU mengungkapkan adanya pola kepemimpinan yang dinilai sangat eksklusif dan minim transparansi. Menurut JPU, fakta persidangan menunjukkan bahwa kebijakan strategis di kementerian dengan anggaran terbesar di Indonesia itu justru diambil tanpa pelibatan pejabat struktural yang memiliki kompetensi teknis, termasuk pejabat setingkat Direktur hingga Eselon I.

JPU Nilai Terjadi Kesenjangan Komunikasi Birokrasi

JPU Roy Riadi menyampaikan keprihatinannya terhadap temuan persidangan yang mengindikasikan terjadinya kesenjangan komunikasi ekstrem di internal kementerian. Ia menyebut, pengambilan keputusan lebih mengandalkan lingkaran terdekat pimpinan kementerian dibandingkan pejabat resmi yang memahami tata kelola dan kebutuhan sistem pendidikan nasional.

“Tata kelola kementerian selama masa jabatan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dkk cenderung bergantung pada orang-orang di lingkaran terdekat, bukan pada pejabat struktural yang memahami seluk-beluk pendidikan. Akibatnya, pejabat sekelas Direktur dilaporkan tidak pernah bertemu langsung maupun menerima evaluasi kinerja dari menterinya,” ujar Roy Riadi di hadapan majelis hakim.

Dampak Sistemik Dinilai Merusak Pendidikan Nasional

Lebih lanjut, JPU menilai pengabaian terhadap para pakar dan pejabat berwenang tersebut telah berdampak sistemik terhadap penyelenggaraan pendidikan nasional. Ia menyoroti carut-marutnya pengelolaan yang, menurutnya, berkontribusi pada rendahnya kualitas literasi serta tingkat kecerdasan (IQ) rata-rata anak Indonesia yang disebut berada pada angka 78, tertinggal dibandingkan sejumlah negara lain di kawasan Asia Tenggara.

Korupsi Dikategorikan sebagai Kejahatan Kerah Putih

Atas dasar tersebut, JPU menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan ini tidak dapat dipandang sebagai kejahatan biasa. Menurutnya, perkara ini memenuhi unsur white collar crime atau kejahatan kerah putih yang bersifat luar biasa karena dampaknya langsung menyentuh masa depan generasi bangsa.

JPU Pertanyakan Kepercayaan terhadap Birokrasi Internal

Mengakhiri pernyataannya, JPU Roy Riadi menyampaikan keheranannya atas tata kelola sebuah kementerian yang dinilai berjalan tanpa kepercayaan terhadap birokrasi internalnya sendiri. Ia menilai kondisi tersebut menjadi preseden serius dalam sistem pemerintahan dan pengelolaan sektor pendidikan nasional.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *