Memuat berita terbaru...  

Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80  
   
DOHAR KAJARI SEMARANG KAJARI TOBA Muslih dan Istri PREDI P SIBARANI Ucapan Nataru Kaprodi U-MPU Tantular Ucapan Nataru Boy Hutasoit quotes Jurnalistik    
Jaksa Penuntut Umum memberikan keterangan pers usai sidang TPPU di PN Tipikor Jakarta Pusat

Aliran dana Ariyanto Bakri diduga disamarkan melalui money changer, perusahaan fiktif, dan identitas pihak lain

Jakarta, – Mediarjn.comJaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan kuat tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan para terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan, saat persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat, 23 Januari 2026.

Persidangan Hadirkan Saksi Fakta dan Ahli

Dalam agenda pemeriksaan saksi dan ahli, Tim JPU yang diwakili Asef Priyanto dan Syamsul Bahri menghadirkan empat orang saksi fakta serta satu saksi ahli guna memperkuat pembuktian dakwaan terhadap terdakwa Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan pihak terkait lainnya.

Aliran Dana untuk Pembelian Mobil Mewah Terungkap

JPU Asef Priyanto menjelaskan, keterangan saksi dari Money Changer Dolarindo dan Showroom Zaida mengungkap adanya perputaran uang milik Ariyanto Bakri yang digunakan untuk membeli tiga unit mobil mewah, masing-masing jenis Lexus dan Toyota Land Cruiser.

“Terungkap adanya aliran dana yang bersumber dari Ariyanto Bakri untuk pembelian kendaraan mewah,” ujar Asef kepada awak media usai persidangan.

Modus Penukaran Valas dan Penyamaran Identitas

Menurut JPU, modus operandi yang digunakan adalah penitipan uang ke showroom, di mana seorang pihak bernama Vesti menukarkan dolar Amerika Serikat di Dolarindo. Dana hasil penukaran tersebut kemudian ditransfer ke rekening Showroom Zaida.

Dalam proses tersebut, terindikasi bahwa Ariyanto Bakri menggunakan identitas pemilik showroom untuk menyamarkan asal-usul dan kepemilikan transaksi, sehingga menyulitkan penelusuran sumber dana.

Perusahaan Fiktif Digunakan untuk Administrasi Kendaraan

Fakta persidangan juga mengungkap keterlibatan perusahaan cangkang bernama PT MAC, yang digunakan untuk kepentingan administrasi kendaraan. Saksi dari pihak leasing menerangkan bahwa STNK dan BPKB kendaraan memang atas nama PT MAC, namun perusahaan tersebut tidak memiliki kegiatan operasional maupun karyawan.

“Pihak leasing mengakui tidak melakukan survei terhadap PT MAC, sementara saksi bagian umum menyatakan bahwa kendaraan yang disita adalah milik Ariyanto,” tambah JPU.

Transaksi Perbankan Perkuat Dugaan Pencucian Uang

Saksi dari Bank BCA turut mengungkap adanya aktivitas mencurigakan pada empat rekening rupiah milik Ariyanto Bakri, yang menunjukkan aliran dana keluar-masuk dari hasil penukaran dolar. Dana tersebut digunakan untuk pembayaran kendaraan serta tagihan kartu kredit.

Ahli TPPU Tegaskan Modus Pencucian Uang

Rangkaian kesaksian para saksi fakta diperkuat oleh keterangan ahli TPPU Yunus Husein. Ia menegaskan bahwa tindakan menukar mata uang, mentransfer dana, serta mengubah bentuk aset dengan menggunakan identitas pihak lain atau perusahaan fiktif merupakan modus klasik namun nyata dalam praktik tindak pidana pencucian uang.

Jaksa Penuntut Umum menilai seluruh keterangan saksi dan ahli tersebut sangat relevan dan signifikan dalam membuktikan dakwaan TPPU yang disangkakan kepada para terdakwa.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *