Petugas Resmob Polsek Tamalate mengamankan terduga pelaku pencurian dengan kekerasan beserta barang bukti di Makassar.
Makassar, – Mediarjn.com – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polsek Tamalate Polrestabes Makassar berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di wilayah Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Penangkapan dilakukan pada Senin malam sekitar pukul 19.30 WITA di Jalan Sultan Alauddin II, Selasa (16/12/2025).
Kronologi Kejadian Berdasarkan Laporan Polisi
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/479/XII/2025/SPKT/Polsek Tamalate/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel tertanggal 8 Desember 2025, peristiwa curas tersebut menimpa seorang perempuan bernama Nur Asdiani Azis. Kejadian bermula saat korban selesai berbelanja dan melintas di Jalan Malengkeri.
Saat itu, pelaku yang mengendarai sepeda motor datang dari arah berlawanan dan secara tiba-tiba merampas dompet yang sedang dipegang korban. Aksi mendadak tersebut membuat korban terkejut dan tidak sempat melakukan perlawanan.
Proses Penangkapan Pelaku

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Resmob Polsek Tamalate yang dipimpin Panit Opsnal Unit Reskrim, Iptu Yusri Yunus, S.H., segera melakukan penyelidikan dan pengejaran. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial Aldy (24), seorang pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap.
Pelaku diamankan di kediamannya di Jalan Sultan Alauddin II Lorong 7, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, saat yang bersangkutan tengah tertidur.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diakui pelaku berkaitan dengan tindak pidana curas. Barang bukti tersebut antara lain satu buah dompet warna hitam milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DD 3722 SN, satu buah jaket warna hitam, sepasang sandal, serta satu buah helm yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kanit Reskrim Polsek Tamalate, AKP Anwar, S.E., menyatakan bahwa seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Keterangan Kapolsek Tamalate
Kapolsek Tamalate, Kompol H. Muh. Thamrin, S.E., M.M., membenarkan penangkapan pelaku curas tersebut. Menurutnya, pelaku juga telah mengakui perbuatannya saat dilakukan pemeriksaan awal.
“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan di Jalan Malengkeri dengan cara menarik dompet korban saat korban mengendarai sepeda motor,” ungkap Kompol Muh. Thamrin.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Tamalate dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pelaku sudah diamankan dan proses penyidikan masih terus berjalan,” pungkas Kapolsek Tamalate.
(Anto/Tim)

