Penyidik Kejati Riau menetapkan dua tersangka baru kasus korupsi Dana PI 10 persen Blok Rokan di Pekanbaru.
Pekanbaru, – Mediarjn.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan di lingkungan PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda). Penetapan tersebut dilakukan pada Senin (15/12/2025).
Identitas Dua Tersangka Baru
Dua tersangka yang ditetapkan yakni MA selaku Asisten II Bidang Ekonomi dan Antar Lembaga PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), serta DS yang menjabat sebagai Kepala Divisi Pengembangan pada perusahaan daerah tersebut.
Proses Penetapan Tersangka

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MA dan DS terlebih dahulu memenuhi panggilan penyidik Kejati Riau untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, alat bukti yang cukup, serta hasil gelar perkara, penyidik kemudian meningkatkan status keduanya menjadi tersangka.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kejati Riau Nomor: Tap.Tsk-09/L.4/Fd.2/12/2025 dan Tap.Tsk-10/L.4/Fd.2/12/2025, keduanya tertanggal 15 Desember 2025.
Dugaan Perbuatan Melawan Hukum
Penyidik menilai MA dan DS bersama dua tersangka sebelumnya, yakni R dan Z, terlibat dalam praktik pembelian fiktif lahan kebun sawit serta mark-up pembelian lahan Company Yard. Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp64.221.498.127,60.
Besaran kerugian negara tersebut merujuk pada Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau Nomor: PE.03.03/SR/SP-1322/PW04/5/2025 tertanggal 3 November 2025.
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, MA dan DS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Penahanan Tersangka
Terhadap kedua tersangka, penyidik Kejati Riau melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-08/L.4/RT.1/Fd.2/12/2025 dan PRINT-09/L.4/RT.1/Fd.2/12/2025 tertanggal 15 Desember 2025.
Komitmen Penegakan Hukum
Kejaksaan Tinggi Riau menegaskan bahwa proses penegakan hukum dalam perkara ini akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Riau dalam pemberantasan korupsi, sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya poin ke-7 yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta meningkatkan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
(Redaksi)

