Padang Lawas, Sumut, – Mediarjn.com –Ketidakhadiran Ketua Koperasi Front Komunitas Indonesia (FKI) Mandiri berinisial DH dalam dua kali panggilan pemeriksaan penyidik Polres Padang Lawas menuai sorotan. Kuasa hukum korban mendesak kepolisian agar bersikap tegas dan segera menaikkan status perkara dugaan penggelapan dana plasma senilai sekitar Rp9,1 miliar ke tahap penyidikan.
Desakan tersebut disampaikan kuasa hukum yang mewakili 17 anggota plasma yang mengaku dirugikan. Mereka menilai sikap DH yang dua kali mangkir tanpa keterangan jelas menunjukkan ketidakkooperatifan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Ketidakhadiran terlapor dalam dua kali pemanggilan tanpa alasan yang sah sudah cukup menjadi dasar bagi penyidik untuk meningkatkan status perkara. Seluruh dokumen dan keterangan awal juga telah kami serahkan,” ujar kuasa hukum korban kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).
Pihak kuasa hukum meminta agar kepolisian tidak ragu mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk melakukan pemanggilan paksa apabila pada panggilan berikutnya DH kembali tidak memenuhi kewajiban hukum sebagai terlapor.
Sementara itu, pihak Polres Padang Lawas membenarkan bahwa DH memang telah dua kali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Polisi memastikan penanganan perkara masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan mengambil tindakan tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini berawal dari laporan sejumlah anggota plasma di Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, yang menduga adanya pengelolaan dana plasma koperasi secara tidak transparan. Dana yang seharusnya disalurkan kepada anggota disebut tidak terealisasi sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan kerugian material yang signifikan.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih menunggu perkembangan pemeriksaan lanjutan serta kehadiran pihak terlapor untuk dimintai keterangan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
BMH

