Memuat berita terbaru...  

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.
Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif- Marhaban Ya Ramadhan 1447 H/ 2026 M."
Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi  (2) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Kepala KCD WIL III  (3) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. DIDI ROSIDI Ketua MKKS SMAN KabupatenBekasi  (4) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M.Ir.Hj.Sri Anarusi,M.P.
Kepala SMAN 1 Setu..  (5) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Rija Sudrajat Kepsek SMPN4 Tamsel  (6) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. WIDJAYANTI Kepsek SMAN 11 KOTA BEKASI  (7) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Iim Pitung Kades Sukabudi Kec Sukawangi  (8) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Jayadi Said, SE.
Kepala Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kab.Bekasi  (9) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung (10) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK    

Kejari Asahan Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi KUR BRI Kisaran


ASAHAN, Mediarjn.com  Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro pada PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Imam Bonjol, Kisaran, Jumat (12/12/2025).

Dua tersangka yang baru ditetapkan tersebut masing-masing berinisial MI (35), mantan Mantri BRI Unit Imam Bonjol, serta RS, yang berperan sebagai pihak ketiga. Keduanya diduga kuat terlibat bersama dua tersangka yang telah lebih dahulu ditahan, yakni WP, mantan Kepala Unit BRI Imam Bonjol, dan TAS, Mantri BRI.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga bersama-sama merekayasa sebanyak 38 pinjaman KUR fiktif dan topengan. Dari jumlah tersebut, tersangka MI disebut memprakarsai realisasi kredit terhadap 23 debitur, dengan total nilai pinjaman mencapai Rp1.725.000.000.

Dana hasil pencairan kredit fiktif tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana peruntukannya, melainkan dimanfaatkan oleh para tersangka untuk membuka dan menjalankan usaha bersama pihak ketiga.

Dalam melancarkan aksinya, para tersangka menggunakan modus kerja sama dengan RS yang bertindak sebagai perantara. RS bertugas mencari calon debitur dengan iming-iming bantuan dana dari pemerintah, meskipun yang bersangkutan tidak pernah mengajukan atau menerima manfaat KUR secara sah.

Para tersangka juga menyiapkan dokumen identitas dan legalitas usaha fiktif, serta mengatur lokasi usaha milik pihak lain untuk difoto seolah-olah merupakan usaha debitur yang mengajukan kredit. Atas perannya tersebut, RS menerima imbalan sebesar Rp3 juta.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp2,4 miliar.

Kejari Asahan menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara terhadap pihak lain yang diduga turut terlibat. Para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sesuai hukum yang berlaku.


BMH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *