Asisten Tindak Pidana Khusus (pidsus) Kejati Jabar Roy Rovalino bersama dua Tersangka, menyampaikan perkembangan kasus korupsi tunjangan perumahan DPRD Bekasi
Bandung, – Mediarjn.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi mengumumkan perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024. Informasi tersebut disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Roy Rovalino, S.H., M.H., mewakili Kepala Kejati Jawa Barat.
Dua Pejabat Ditapkan sebagai Tersangka: Sekwan dan Wakil Ketua DPRD

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-66/M.2/Fd.1/08/2025 dan Print-3420/M.2/Fd.2/12/2025, Tim Penyidik Kejati Jabar menetapkan dua tersangka, yaitu:
- R.A.S — Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022–2024, yang kini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi.
→ Penetapan tersangka melalui TAP-161/M.2/Fd.2/12/2025. - S — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024.
→ Penetapan tersangka melalui TAP-162/M.2/Fd.2/12/2025.
Awal Permasalahan: Permintaan Kenaikan Tunjangan Perumahan Tahun 2022
Aspidsus Kejati Jabar menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada tahun 2022, ketika anggota DPRD Kabupaten Bekasi mengajukan kenaikan tunjangan perumahan.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, Sekwan R.A.S menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Antonius berdasarkan SPK No. 027/05 PPK/APM.PRM/I/2022 untuk menghitung besaran tunjangan. Dari hasil penilaian KJPP diperoleh angka:
- Ketua DPRD: Rp42.800.000
- Wakil Ketua DPRD: Rp30.350.000
- Anggota DPRD: Rp19.806.000
Namun, hasil tersebut tidak disetujui oleh pimpinan dan anggota DPRD.
Perhitungan Mandiri Tunjangan: Melanggar Aturan Penilai Publik
Karena KJPP hanya menghitung nilai untuk Ketua DPRD, perhitungan untuk Wakil Ketua dan anggota DPRD kemudian ditentukan sendiri oleh anggota DPRD, dipimpin oleh tersangka S selaku Wakil Ketua DPRD.
Tindakan perhitungan mandiri ini tidak melalui mekanisme penilaian publik, sehingga bertentangan dengan:
PMK No. 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik
Tindakan tersebut dianggap sebagai rekayasa nilai tunjangan yang menyalahi aturan dan merugikan keuangan negara.
Kerugian Negara Diperkirakan Capai Rp20 Miliar
Dari hasil perhitungan penyidik, perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp20 miliar.
Kerugian tersebut timbul akibat pemberian tunjangan perumahan yang dihitung tanpa dasar penilaian publik sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Status Penahanan: Sekwan Ditahan, Wakil Ketua DPRD Tidak

Tersangka R.A.S ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Kebon Waru, terhitung mulai 9–28 Desember 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-3421/M.2.5/Fd.2/12/2025.

Sementara tersangka S tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin dalam perkara lain.
Pasal yang Disangkakan
Kedua tersangka dijerat dengan:
- Pasal 2 dan Pasal 3, juncto Pasal 18
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi - sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001
- Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
- Jo Pasal 56 KUHAP
Ancaman pidana untuk pasal-pasal tersebut dapat mencapai 20 tahun penjara, serta kewajiban pengembalian kerugian negara.
Perkembangan terbaru ini menunjukkan komitmen Kejati Jawa Barat dalam menindak dugaan penyimpangan anggaran di tubuh lembaga legislatif daerah. Penyidikan akan terus dilakukan guna mengungkap pihak-pihak lain yang bertanggung jawab serta memastikan kerugian negara dapat dipulihkan.
(Redaksi)

