Memuat berita terbaru...  

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.
Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif- Marhaban Ya Ramadhan 1447 H/ 2026 M."
Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi  (2) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Kepala KCD WIL III  (3) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. DIDI ROSIDI Ketua MKKS SMAN KabupatenBekasi  (4) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M.Ir.Hj.Sri Anarusi,M.P.
Kepala SMAN 1 Setu..  (5) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Rija Sudrajat Kepsek SMPN4 Tamsel  (6) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. WIDJAYANTI Kepsek SMAN 11 KOTA BEKASI  (7) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Iim Pitung Kades Sukabudi Kec Sukawangi  (8) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Jayadi Said, SE.
Kepala Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kab.Bekasi  (9) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung (10) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK    
Asisten Tindak Pidana Khusus (pidsus) Kejati Jabar Roy Rovalino bersama dua Tersangka, menyampaikan perkembangan kasus korupsi tunjangan perumahan DPRD Bekasi

Bandung, – Mediarjn.comKejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi mengumumkan perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024. Informasi tersebut disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Roy Rovalino, S.H., M.H., mewakili Kepala Kejati Jawa Barat.

Dua Pejabat Ditapkan sebagai Tersangka: Sekwan dan Wakil Ketua DPRD

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-66/M.2/Fd.1/08/2025 dan Print-3420/M.2/Fd.2/12/2025, Tim Penyidik Kejati Jabar menetapkan dua tersangka, yaitu:

  1. R.A.S — Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022–2024, yang kini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi.
    → Penetapan tersangka melalui TAP-161/M.2/Fd.2/12/2025.
  2. S — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024.
    → Penetapan tersangka melalui TAP-162/M.2/Fd.2/12/2025.

Awal Permasalahan: Permintaan Kenaikan Tunjangan Perumahan Tahun 2022

Aspidsus Kejati Jabar menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada tahun 2022, ketika anggota DPRD Kabupaten Bekasi mengajukan kenaikan tunjangan perumahan.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, Sekwan R.A.S menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Antonius berdasarkan SPK No. 027/05 PPK/APM.PRM/I/2022 untuk menghitung besaran tunjangan. Dari hasil penilaian KJPP diperoleh angka:

  • Ketua DPRD: Rp42.800.000
  • Wakil Ketua DPRD: Rp30.350.000
  • Anggota DPRD: Rp19.806.000

Namun, hasil tersebut tidak disetujui oleh pimpinan dan anggota DPRD.

Perhitungan Mandiri Tunjangan: Melanggar Aturan Penilai Publik

Karena KJPP hanya menghitung nilai untuk Ketua DPRD, perhitungan untuk Wakil Ketua dan anggota DPRD kemudian ditentukan sendiri oleh anggota DPRD, dipimpin oleh tersangka S selaku Wakil Ketua DPRD.

Tindakan perhitungan mandiri ini tidak melalui mekanisme penilaian publik, sehingga bertentangan dengan:

PMK No. 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik

Tindakan tersebut dianggap sebagai rekayasa nilai tunjangan yang menyalahi aturan dan merugikan keuangan negara.

Kerugian Negara Diperkirakan Capai Rp20 Miliar

Dari hasil perhitungan penyidik, perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp20 miliar.

Kerugian tersebut timbul akibat pemberian tunjangan perumahan yang dihitung tanpa dasar penilaian publik sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Status Penahanan: Sekwan Ditahan, Wakil Ketua DPRD Tidak

Tersangka R.A.S ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Kebon Waru, terhitung mulai 9–28 Desember 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-3421/M.2.5/Fd.2/12/2025.

Sementara tersangka S tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin dalam perkara lain.

Pasal yang Disangkakan

Kedua tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 2 dan Pasal 3, juncto Pasal 18
    UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001
  • Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
  • Jo Pasal 56 KUHAP

Ancaman pidana untuk pasal-pasal tersebut dapat mencapai 20 tahun penjara, serta kewajiban pengembalian kerugian negara.

Perkembangan terbaru ini menunjukkan komitmen Kejati Jawa Barat dalam menindak dugaan penyimpangan anggaran di tubuh lembaga legislatif daerah. Penyidikan akan terus dilakukan guna mengungkap pihak-pihak lain yang bertanggung jawab serta memastikan kerugian negara dapat dipulihkan.


(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *