Wakajati Sumsel Anton Delianto menyampaikan rilis capaian kinerja Pidsus dalam Peringatan Hakordia 2025
Kejati Sumsel Paparkan Capaian Kinerja Pidsus Periode Januari–Desember 2025
Palembang, – Mediarjn.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi merilis capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dalam rangkaian Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025. Penyampaian rilis dilakukan langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Anton Delianto, S.H., M.H.,

didampingi Plt. Asisten Tindak Pidana Khusus, Asisten Intelijen, serta jajaran pejabat struktural Kejati Sumsel .
Rilis ini menjadi bentuk pertanggungjawaban publik atas penanganan perkara korupsi sepanjang tahun, sekaligus menegaskan komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.
Rincian Kinerja: Penyelidikan hingga Eksekusi Kasus Korupsi

Dalam laporan tersebut, Kejati Sumsel dan Kejari se-Sumatera Selatan mencatat sejumlah capaian signifikan. Sepanjang Januari–Desember 2025, capaian kinerja Pidsus meliputi:
Kejati Sumsel
- Penyelidikan: 11 kasus
- Penyidikan: 34 kasus
- Pra Penuntutan: 45 kasus
- Eksekusi: —
- Penyelesaian keuangan negara: Rp 588.146.486.000,-
Kejari se-Sumsel
- Penyelidikan: 77 kasus
- Penyidikan: 52 kasus
- Penuntutan: 86 kasus
- Eksekusi: 93 kasus
- Pemulihan keuangan negara: Rp 27.367.875.766,-
Angka-angka tersebut menunjukkan intensitas kerja Pidsus di wilayah Sumatera Selatan dalam penindakan, pemulihan kerugian negara, serta penguatan tugas penegakan hukum korupsi .
Kasus-Kasus Menonjol yang Menjadi Sorotan Publik
Sejumlah perkara korupsi besar yang tengah ditangani turut dipaparkan, di antaranya:
- Dugaan korupsi KUR Mikro dan pengelolaan aset kas besar pada bank BUMN di Muara Enim (7 tersangka; kerugian ± Rp 12 miliar — proses penyidikan).
- Dugaan korupsi fasilitas kredit kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera & PT Sri Andal Lestari (6 tersangka; kerugian ± Rp 1,6 triliun — penyidikan).
- Korupsi Proyek Mitra Bangun Guna Serah (MBGS) antara Pemprov Sumsel dan PT MB terkait pemanfaatan tanah Pasar Cinde (5 tersangka; kerugian Rp 137,7 miliar — penuntutan).
- Pemalsuan dokumen pengadaan tanah Tol Betung–Tempino Jambi serta kasus PT SMB (3 tersangka; kerugian Rp 127,2 miliar — penuntutan).
- Kasus SPH Perkebunan Musi Rawas (5 tersangka; kerugian ± Rp 61 miliar — upaya hukum) .
Perkara-perkara tersebut menjadi fokus pemberantasan korupsi karena besarnya nilai kerugian negara dan dampaknya terhadap kepentingan publik.
Upacara Hakordia 2025: Arah Kebijakan Pemberantasan Korupsi
Selain rilis kinerja, Kejati Sumsel juga menggelar Upacara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2025 di halaman kantor Kejati Sumsel. Wakajati Sumsel, Anton Delianto, bertindak sebagai pembina upacara dan menyampaikan Amanat Jaksa Agung RI bertema:
“Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat.”
Pesan tersebut menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan semata proses hukum, tetapi juga bagian dari ikhtiar konstitusional untuk memastikan kesejahteraan rakyat. Pengembalian aset, pemulihan kerugian negara, serta tata kelola pemerintahan yang bersih menjadi agenda prioritas Kejaksaan .
Kolaborasi Antarlembaga dan Kampanye Publik Antikorupsi
Momentum Hakordia juga dimanfaatkan sebagai ruang kolaborasi antara Kejaksaan, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat sipil. Kegiatan dilanjutkan dengan kampanye antikorupsi berupa pembagian bunga, stiker, dan brosur kepada pengguna jalan di sekitar kantor Kejati Sumsel.
Aksi ini melibatkan pejabat utama, koordinator, pegawai, serta jajaran bidang Pidsus dan Intelijen Kejati Sumsel untuk menegaskan komitmen kolektif melawan korupsi .
(Redaksi)

