Memuat berita terbaru...  

Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80  
   
  Drs. Boan. M. Pd. Ketua MKKS SMKN Kota Bekasi  Drs. H. Ahmad Tajiri. MA. Ketua Sr 05 SMPN Kab Bekasi Waluyo, M.SI. Kepala SMAN 05 KOTA BEKASi DIDI Kepala MKKS SMAN Kabupaten Bekasi quotes Jurnalistik HUT KEJAKSAAN RI 80 BANNER 000    

Galian C Ilegal di Pantai Tugu Namorambe Tetap Beroperasi, DAS Bergeser Akibat Banjir — 7 Instansi Dilaporkan, Diduga Terima “Income”


Namorambe, Sumut, Mediarjn.com  Aktivitas galian C ilegal di kawasan Pantai Tugu, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dilaporkan tetap berjalan lancar meski sudah menimbulkan kerusakan ekosistem dan pergeseran aliran Daerah Aliran Sungai (DAS). Pantauan Media RJN, operasi penambangan menggunakan excavator besar dan angkutan dump truk berlangsung setiap hari, bahkan hingga malam.

Kondisi ini semakin mengkhawatirkan setelah banjir yang terjadi beberapa hari lalu menyebabkan aliran DAS berpindah ke titik baru. Erosi lahan semakin parah, habitat satwa terganggu, dan ancaman banjir susulan diperkirakan meningkat.

7 Instansi Dilaporkan, Tak Satu pun Bertindak

Sejak Agustus 2025, DPD TEAM LIBAS telah mengirimkan laporan resmi kepada tujuh instansi berwenang, yakni:

  • Camat Namorambe
  • Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang
  • Satpol PP Deli Serdang
  • Bupati Deli Serdang
  • Kementerian LHK
  • Gubernur Sumatera Utara
  • Kejaksaan Tinggi Sumut

Namun hingga kini, tidak ada tindak lanjut ataupun respon resmi.

“Sampai hari ini tak ada tindakan. Kami curiga semua instansi itu sudah menerima ‘uang kemudahan’ dalam jumlah besar,” ujar salah seorang perwakilan DPD TEAM LIBAS yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Ketua DPW SUMUT TEAM LIBAS, Al Nasution, juga menyampaikan kekecewaannya.

“Kami mengikuti prosedur, membuat laporan lengkap, tetapi diabaikan. Ini bukan hanya soal galian ilegal, ini soal runtuhnya kepercayaan publik terhadap lembaga negara,” tegasnya.

Bukan Kasus Pertama di Deli Serdang

Praktik serupa sebelumnya pernah terjadi di beberapa titik lain seperti Desa Lau Bekeri dan Sungai Ular. Para pelaku kerap disebut kebal hukum dan tetap dapat beroperasi meskipun mendapat protes dari masyarakat.

Dasar Hukum Pelanggaran

Aktivitas galian C ilegal ini melanggar berbagai ketentuan pidana dan lingkungan hidup, antara lain:

1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba

Pasal 158: Penjara hingga 5 tahun, denda sampai Rp100 miliar bagi penambang tanpa izin.

Pasal 161: Pengangkut/penyimpan/penjual hasil tambang ilegal terancam penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 98 (2)-(3): Penjara 1–3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar terkait pencemaran lingkungan.

Pasal 108: Kerusakan lingkungan berat, seperti mengubah aliran sungai, dapat dipidana 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

3. PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai

Kegiatan di ruang sungai wajib izin. Pelanggaran dikenai sanksi administratif dan pidana.

4. KUHP

Pasal 378: Penipuan izin, penjara hingga 4 tahun.

Pasal 480: Menyimpan atau membeli hasil kejahatan, penjara hingga 4 tahun.

5. UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001)

Jika terbukti pihak instansi menerima suap:

Pasal 12 B: Penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Penegakan Hukum Mendesak Dilakukan

Melihat dampak kerusakan yang semakin meluas dan dugaan kuat adanya penerimaan “income” oleh oknum instansi, masyarakat dan kelompok pemerhati lingkungan mendesak aparat penegak hukum untuk turun langsung ke lapangan dan menghentikan aktivitas galian C ilegal tersebut.


(BMH/Team Media RJN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *