Memuat berita terbaru...  

Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80  
   
  Drs. Boan. M. Pd. Ketua MKKS SMKN Kota Bekasi  Drs. H. Ahmad Tajiri. MA. Ketua Sr 05 SMPN Kab Bekasi Waluyo, M.SI. Kepala SMAN 05 KOTA BEKASi DIDI Kepala MKKS SMAN Kabupaten Bekasi quotes Jurnalistik HUT KEJAKSAAN RI 80 BANNER 000    
“Pemasangan papan larangan aktivitas ilegal oleh Otorita IKN di Tahura Bukit Soeharto”

Nusantara, – Mediarjn.com – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memperkuat langkah pengamanan kawasan hutan dan penegakan aturan lingkungan dengan menggelar Rapat Koordinasi sekaligus pemasangan papan larangan aktivitas ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Rabu (03/12/2025). Langkah ini menjadi strategi penting untuk memastikan pembangunan IKN tetap sejalan dengan rencana tata ruang serta visi Nusantara sebagai kota hutan berkelanjutan.

Satgas Prioritaskan Penanganan Aktivitas Ilegal di Kawasan Hutan

Rapat tersebut digelar oleh Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita IKN, yang kini memfokuskan penanganan pada beragam aktivitas ilegal, termasuk:

  • penambangan tanpa izin,
  • pembukaan lahan ilegal,
  • pembangunan tanpa otoritas resmi,
  • serta perusakan vegetasi hutan.

Agenda strategis ini dihadiri oleh unsur pemerintah pusat dan daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, akademisi, organisasi non-pemerintah, serta komunitas lingkungan.

Rapat Koordinasi: Menampung Masukan untuk Program Penegakan 2026

Rapat koordinasi digelar untuk menghimpun masukan dan aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan, sebagai bahan penyempurnaan program kerja Satgas pada tahun 2026.

Usai rapat, Otorita IKN memasang papan larangan di empat titik rawan aktivitas ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto.

Rangkaian Penindakan Satgas: Patroli Gabungan hingga Penegakan Hukum

Sejauh ini, Satgas telah melakukan rangkaian penanganan komprehensif meliputi:

  • rapat koordinasi lintas-instansi,
  • patroli gabungan keamanan hutan,
  • pemasangan papan imbauan dan larangan,
  • pengumpulan serta klarifikasi data,
  • edukasi publik terkait larangan aktivitas ilegal,
  • hingga penegakan hukum terhadap perambah hutan dan pelaku pertambangan ilegal.

Penegakan hukum terutama difokuskan pada kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto yang menjadi zona perlindungan prioritas.

IKN Hanya Dibangun 25% dari Total Wilayah: Penataan Ruang Jadi Dasar Penindakan

Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN, Agung Dodit Muliawan, menegaskan bahwa penegakan aturan ruang adalah bagian integral dari misi besar IKN sebagai kota hutan.

Menurutnya:

“IKN dibangun berdasarkan perencanaan. Setiap area memiliki peruntukan yang jelas. Dari total 252 ribu hektare wilayah IKN, hanya sekitar 25% yang digunakan untuk pembangunan kawasan perkotaan. Sebanyak 65% adalah kawasan hutan dan lindung, sedangkan 10% merupakan kawasan ketahanan pangan.”

Imbauan Tegas kepada Warga: Jangan Merambah Kawasan Hutan

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Edgar Diponegoro, menekankan bahwa pemasangan plang larangan adalah bentuk peringatan tegas kepada masyarakat.

“Diharapkan setelah pemasangan plang ini tidak ada lagi perambahan. Jika pelanggaran tetap terjadi, kami akan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan.”

Polri Siap Dukung Pengamanan Tahura dan Aset IKN

Dukungan penuh juga disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Pengamanan Objek Wisata dan Sumber Daya, Ditpamobvit Polda Kaltim, Fauzi Ahmad.

“Polri, mulai dari Polda hingga polsek, berkomitmen mendukung penuh agenda pembangunan IKN melalui penindakan, pencegahan, dan edukasi terhadap aktivitas ilegal.”

Isu yang Mengemuka: Reklamasi Pascatambang hingga Riset Kehutanan

Dalam dialog lintas-instansi tersebut, Otorita IKN menerima berbagai masukan, di antaranya:

  • pentingnya reklamasi pascatambang,
  • pelibatan mahasiswa dalam riset kehutanan,
  • pemberdayaan masyarakat sekitar hutan,
  • dan peningkatan edukasi publik terkait konsekuensi hukum aktivitas ilegal.

Fokus 2025–2026: Perlindungan Ketat Tahura Bukit Soeharto

Otorita IKN menegaskan bahwa fokus penanganan Satgas untuk periode 2025–2026 dipusatkan pada kawasan Tahura Bukit Soeharto sebagai zona konservasi strategis.

Kolaborasi lintas-instansi dan partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci menjaga kelestarian hutan dan memastikan pembangunan Nusantara berjalan selaras dengan prinsip keberlanjutan.

Fondasi Nusantara sebagai Kota Hutan Berkelanjutan

Upaya ini ditegaskan sebagai bagian penting dari visi besar Otorita IKN: membangun Nusantara sebagai kota hutan yang aman, tertib, dan berkelanjutan, di mana perlindungan hutan menjadi pilar utama pembangunan.

(Anto)


(Anto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *