Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa saat konferensi pers kasus korupsi hibah
Penyidikan Ungkap Penyalahgunaan Dana Hibah Berbasis Laporan Resmi
Kabupaten Bekasi, – Mediarjn.com – Penyidik Polres Metro Bekasi resmi menetapkan dua petinggi National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2024. Penetapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/14/VIII/2025 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Dik/2878/VIII/RES.3./2025 tertanggal 13 Agustus 2025.
Kerugian Negara Capai Lebih dari Rp7 Miliar
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bekasi yang tercantum dalam Laporan PKKN Nomor 710.1.2.2/321/IRDA/XI-2025 tanggal 11 November 2025, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp7.117.660.158. Temuan tersebut mempertegas dugaan penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan keolahragaan atlet disabilitas.
Dua Petinggi NPCI Ditersangkakan Setelah Pemeriksaan 61 Saksi
Dalam proses penyidikan, penyidik memeriksa 61 saksi serta dua ahli, masing-masing di bidang pidana dan auditor. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
- KD, Ketua NPCI Kabupaten Bekasi
- NY, mantan Bendahara NPCI Kabupaten Bekasi
Keduanya diduga secara bersama-sama melakukan penyalahgunaan dan rekayasa laporan pertanggungjawaban hibah.
Modus Penyalahgunaan Dana Hibah: Kampanye Politik hingga Pembelian Mobil
NPCI Kabupaten Bekasi sebelumnya menerima dana hibah dari APBD dan APBD Perubahan 2024 sebesar Rp12 miliar yang seluruhnya masuk ke rekening resmi organisasi. Namun penyidik menemukan sejumlah praktik penyimpangan.
Peran Tersangka KD
KD diduga menggunakan Rp2 miliar untuk kepentingan kampanye pribadi pada Pemilihan Legislatif DPRD Kabupaten Bekasi 2024.
Peran Tersangka NY
NY menerima dan menggunakan Rp1.795.513.000, yang antara lain dipakai untuk:
- Uang muka dan angsuran dua unit Toyota Innova Zenix dengan identitas kerabat, total Rp319.420.000
- Sisa dana tidak dapat dipertanggungjawabkan
Kegiatan Fiktif Dijadikan Alat Menutupi Penyimpangan
Untuk menutupi penggunaan dana hibah yang telah diselewengkan, kedua tersangka membuat berbagai kegiatan fiktif, meliputi:
- Seleksi atlet
- Perjalanan dinas
- Belanja cabang olahraga
- Pembelian perlengkapan sekretariat
Seluruh kegiatan fiktif itu kemudian dicantumkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Hibah NPCI Tahun 2024, sehingga terlihat seolah-olah anggaran digunakan sesuai ketentuan.
29 Barang Bukti Diamankan, Termasuk SK Hibah hingga Uang Tunai
Penyidik mengamankan 29 jenis barang bukti, antara lain:
- SK Bupati terkait hibah Rp9 miliar dan Rp3 miliar
- SP2D pencairan dana
- Dokumen LPJ
- Puluhan bukti mutasi rekening dari berbagai bank
- SPK fiktif
- Uang tunai Rp400 juta
- Dokumen pembelian mobil
- Proposal pengajuan hibah dan dokumen pendukung lainnya
Barang bukti ini memperkuat konstruksi hukum dugaan korupsi yang dilakukan tersangka.
Jeratan Hukum: Empat Pasal UU Tipikor Diterapkan
Kedua tersangka disangkakan melanggar empat pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu:
- Pasal 2 ayat (1): Penjara 4–20 tahun
- Pasal 3: Penjara 1–20 tahun
- Pasal 8: Penjara 3–15 tahun
- Pasal 9: Penjara 1–5 tahun
Penerapan pasal berlapis mencerminkan tingkat keseriusan penyimpangan dan dampaknya terhadap keuangan negara.
Polres Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum pada Sektor Olahraga Disabilitas
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKBP Agta Bhuwana Putra, S.I.K., M.A.P., menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara tegas dan transparan.
“Dana hibah negara adalah amanah. Penyalahgunaannya, terlebih untuk kepentingan pribadi, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Boy Hutasoit
Press Release Polres Metro Bekasi

