Dr. Ketut Sumedana. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan “Kejaksaan RI melakukan reformasi kelembagaan di era ST Burhanudin dengan penguatan merit system dan penegakan hukum humanis.”
Reformasi Menyeluruh sebagai Fondasi
Sumut, – Mediarjn.com – Kejaksaan Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanudin terus memperkuat reformasi internal secara komprehensif. Reformasi ini tidak hanya menyentuh aspek kelembagaan, tetapi juga penataan sumber daya manusia (SDM) serta peningkatan kinerja yang dilaksanakan secara masif dan terukur di seluruh Indonesia. Rabu. (19/11/2025).
Penataan SDM Berbasis Merit System
Penguatan kelembagaan dimulai dengan penataan SDM melalui penerapan merit system yang ketat. Proses asesmen, rekruitmen, hingga penempatan jabatan dilaksanakan secara selektif dengan standar profesionalitas tinggi.
Tidak hanya itu, pemberlakuan reward and punishment diterapkan dengan tegas. Tidak sedikit jaksa diberhentikan bahkan diproses pidana sebagai konsekuensi atas pelanggaran etik maupun hukum. Langkah ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam membangun aparatur yang berintegritas.
Penilaian Kinerja yang Transparan dan Terukur
Penilaian kinerja menjadi instrumen utama evaluasi pimpinan satuan kerja. Jaksa Agung menegaskan bahwa tidak boleh terjadi kesenjangan penanganan perkara antara pusat dan daerah.
Kinerja Kejaksaan tidak boleh terpusat hanya pada level nasional, sementara daerah melemah. Oleh karena itu, setiap satuan kerja wajib menunjukan performa yang optimal dan sejalan dengan arah kebijakan institusi.
Penegakan Hukum Humanis sebagai Prioritas Nasional
Program prioritas lainnya adalah penerapan penegakan hukum humanis. Dalam menangani perkara-perkara kecil yang tidak berdampak besar pada publik, Kejaksaan RI mendorong solusi alternatif penyelesaian melalui musyawarah mufakat, kearifan lokal, Restorative Justice, hingga program Jaga Desa.
Pendekatan ini berorientasi pada penyelesaian yang lebih berkeadilan, meringankan beban masyarakat, dan mencegah kriminalisasi yang tidak perlu.
Penegakan Hukum yang Berpihak pada Masyarakat
Reformasi Kejaksaan tidak hanya memperbaiki internal institusi, tetapi juga memastikan penerapan hukum yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Dalam berbagai kesempatan, Jaksa Agung menegaskan bahwa setiap jaksa harus memiliki integritas, profesionalisme, dan empati.
Model penegakan hukum yang humanis namun tetap tegas ini diarahkan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan keberlangsungan kehidupan masyarakat. Penerapan unsur perekonomian negara dalam penanganan kasus korupsi menjadi salah satu instrumen untuk memastikan bahwa penegakan hukum turut mendukung agenda pembangunan nasional sesuai Asta Cita Pemerintah.
Transformasi Kejaksaan RI
Kejaksaan Republik Indonesia di bawah kepemimpinan ST Burhanudin telah berhasil menunjukkan transformasi kelembagaan yang signifikan. Dengan mengedepankan integritas SDM, profesionalisme, pendekatan humanis, dan orientasi pada kepentingan publik, Kejaksaan RI semakin memperkuat posisinya sebagai institusi penegak hukum modern yang responsif terhadap dinamika dan kebutuhan masyarakat.

