Memuat berita terbaru...  

Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80  
   
quotes Jurnalistik HUT KEJAKSAAN RI 80 BANNER 000      HUT Kejaksaan RI 80 banner 00  HUT KEJARI 80 banner 02 HUT KEJARI 80 BANNER 03 HUT KEJARI 80 BANNER 04 HUT Kejaksaan RI 80 banner 05 HUT Kejaksaan RI 80 banner 06    
Penahanan WS oleh Kejati Sumsel terkait dugaan korupsi fasilitas kredit bank plat merah

Penahanan Dilakukan Setelah Pemeriksaan Intensif Penyidik

Palembang, – Mediarjn.com Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menahan tersangka WS, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL. Penahanan dilakukan setelah WS hadir memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 17 November 2025.

Latar Belakang Kasus: Enam Orang Sudah Ditetapkan Tersangka

Kasus dugaan korupsi ini sebelumnya dirilis oleh Kejati Sumsel pada 10 November 2025, di mana penyidik menetapkan enam tersangka atas indikasi penyalahgunaan fasilitas pinjaman yang merugikan negara.
Lima tersangka lainnya telah lebih dulu ditahan sejak 10–29 November 2025.

Ketidakhadiran WS Dua Kali Akibat Perawatan di Rumah Sakit

WS, yang menjabat sebagai Direktur PT BSS sejak 2016 dan Direktur PT SAL sejak 2011, sempat tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik dengan alasan menjalani perawatan medis di sebuah rumah sakit. Meski demikian, penyidik tetap menjadwalkan ulang proses pemeriksaan terhadap WS.

Penahanan WS: Ditahan 20 Hari di Rutan Pakjo

Setelah hadir di Kejati Sumsel dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, WS langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 17 November 2025.
Penahanan berlangsung selama 20 hari, yakni 17 November hingga 6 Desember 2025, di Rutan Negara Klas 1 Pakjo, Palembang.

Peran WS dalam Dugaan Korupsi: Otoritas Dana dan Penandatangan Pinjaman

Penyidik mengungkapkan setidaknya dua peran penting WS dalam perkara ini:

  1. Memiliki otoritas penuh terkait pengeluaran dana untuk pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
  2. Menandatangani dokumen pengajuan pinjaman kepada bank plat merah sebagai Direktur PT BSS dan PT SAL.

Penyidik menilai peran WS sangat menentukan dalam mekanisme penerimaan dan penggunaan fasilitas kredit tersebut.

Kejati Sumsel: Proses Hukum Terus Berlanjut

Dalam keterangan resminya, Kejati Sumsel meminta publik dan media memahami bahwa proses hukum perkara ini terus berjalan sesuai prosedur. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.


(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *