Penahanan WS oleh Kejati Sumsel terkait dugaan korupsi fasilitas kredit bank plat merah
Penahanan Dilakukan Setelah Pemeriksaan Intensif Penyidik
Palembang, – Mediarjn.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menahan tersangka WS, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL. Penahanan dilakukan setelah WS hadir memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 17 November 2025.
Latar Belakang Kasus: Enam Orang Sudah Ditetapkan Tersangka
Kasus dugaan korupsi ini sebelumnya dirilis oleh Kejati Sumsel pada 10 November 2025, di mana penyidik menetapkan enam tersangka atas indikasi penyalahgunaan fasilitas pinjaman yang merugikan negara.
Lima tersangka lainnya telah lebih dulu ditahan sejak 10–29 November 2025.
Ketidakhadiran WS Dua Kali Akibat Perawatan di Rumah Sakit
WS, yang menjabat sebagai Direktur PT BSS sejak 2016 dan Direktur PT SAL sejak 2011, sempat tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik dengan alasan menjalani perawatan medis di sebuah rumah sakit. Meski demikian, penyidik tetap menjadwalkan ulang proses pemeriksaan terhadap WS.
Penahanan WS: Ditahan 20 Hari di Rutan Pakjo
Setelah hadir di Kejati Sumsel dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, WS langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 17 November 2025.
Penahanan berlangsung selama 20 hari, yakni 17 November hingga 6 Desember 2025, di Rutan Negara Klas 1 Pakjo, Palembang.
Peran WS dalam Dugaan Korupsi: Otoritas Dana dan Penandatangan Pinjaman
Penyidik mengungkapkan setidaknya dua peran penting WS dalam perkara ini:
- Memiliki otoritas penuh terkait pengeluaran dana untuk pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
- Menandatangani dokumen pengajuan pinjaman kepada bank plat merah sebagai Direktur PT BSS dan PT SAL.
Penyidik menilai peran WS sangat menentukan dalam mekanisme penerimaan dan penggunaan fasilitas kredit tersebut.
Kejati Sumsel: Proses Hukum Terus Berlanjut
Dalam keterangan resminya, Kejati Sumsel meminta publik dan media memahami bahwa proses hukum perkara ini terus berjalan sesuai prosedur. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.
(Redaksi)

