Penyerahan tersangka dan barang bukti oknum PNS jaksa gadungan oleh Kejati Sumsel dalam kasus dugaan korupsi di Pemda OKI, Palembang 2025.
Palembang, – Mediarjn.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menyerahkan dua tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berperan sebagai “Jaksa Gadungan”. Penyerahan tahap II ini menandai peralihan proses hukum dari penyidikan ke penuntutan.
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti di Kejati Sumsel

Penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dilakukan pada Rabu, 12 November 2025, terhadap dua tersangka berinisial BA dan EF.
BA diketahui merupakan PNS yang bertugas di UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan, sementara EF adalah warga sipil yang turut serta dalam tindak pidana tersebut.
Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I A Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 12 November hingga 1 Desember 2025. Setelah penyerahan, proses hukum selanjutnya berada di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI).
Tahapan Proses Hukum dan Rencana Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor
Setelah dilaksanakan Tahap II, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Langkah ini menandai dimulainya fase penuntutan atas dugaan penyalahgunaan jabatan dan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Pasal yang Disangkakan dan Landasan Hukum
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka dijerat dengan dua alternatif pasal, yakni:
- Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
- Pasal 11 Undang-Undang yang sama, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua pasal tersebut menjerat pelaku yang secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri atau orang lain, serta penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Modus Operandi: Mengaku Jaksa untuk “Menangani” Kasus Korupsi

Dalam keterangannya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa BA selaku PNS di Pemerintah Kabupaten Way Kanan mengaku sebagai Jaksa dari Kejaksaan Agung RI.
Tersangka bahkan menggunakan atribut lengkap jaksa untuk meyakinkan para korban bahwa dirinya mampu menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Sementara itu, EF turut membantu BA dalam menjalankan aksinya untuk memperoleh keuntungan pribadi. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lima orang saksi terkait perkara tersebut.
Kejati Sumsel Tegaskan Komitmen Pemberantasan Korupsi
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparatur sipil negara yang menyalahgunakan jabatan.
“Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dan kami memastikan tidak ada ruang bagi pelaku yang mencederai integritas lembaga,” tegas Vanny Yulia Eka Sari dalam rilis resminya.

