Memuat berita terbaru...  

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.
Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif- Marhaban Ya Ramadhan 1447 H/ 2026 M."
Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung  (2) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. WALUYO,Kepsek M.Si SMAN 5 KOTA BEKASI (3) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M Unang Permana, S.Pd., M.Pd Kepsek SMPN 2 Tambun Selatan (4) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK (5) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. PSF. PARULIAN HUTAHAEAN (6) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. oy utasoit  (7) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Kepsek smpn 4 setu  (8) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan    

LSM Penjara Kabupaten Bekasi Desak Kejari Usut Tuntas Pembongkaran Jembatan Sukamulya Tanpa Prosedur

Ketua LSM Penjara Kabupaten Bekasi JM Hendro saat memberikan keterangan terkait dugaan pembongkaran jembatan Sukamulya tanpa prosedur.
Ketua LSM Penjara Kabupaten Bekasi JM Hendro saat memberikan keterangan terkait dugaan pembongkaran jembatan Sukamulya tanpa prosedur.

Bekasi, – Mediarjn.comDewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (LSM PENJARA Indonesia) Kabupaten Bekasi mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi untuk segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran prosedur dalam pembongkaran jembatan penghubung antara Desa Sukadarma dan Desa Sukamulya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Diduga Dibongkar Tanpa Prosedur Administratif

Ketua DPC LSM PENJARA Kabupaten Bekasi, JM. Hendro, mengungkapkan bahwa jembatan tersebut merupakan aset daerah yang dibangun menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Namun, pembongkarannya dilakukan oleh pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) tanpa melalui proses administratif yang sah.

“Jembatan itu dibangun dengan dana APBD, tetapi dibongkar begitu saja tanpa ada kejelasan administrasi atau penilaian aset terlebih dahulu,” ujar Hendro dalam keterangannya, Senin (27/10/2025).

LSM Soroti Aspek Hukum dan Akuntabilitas

Menurut Hendro, pembongkaran terhadap aset milik pemerintah daerah tidak bisa dilakukan secara sepihak. Tindakan tersebut harus melalui tahapan sesuai ketentuan, mulai dari penilaian kondisi aset, penetapan alasan penghapusan, hingga adanya persetujuan resmi dari pihak berwenang.

“Kalau prosedur itu diabaikan, maka pembongkaran bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi,” tegasnya.

LSM Penjara Layangkan Surat Resmi ke Kejari Bekasi

Sebelumnya, LSM PENJARA Indonesia DPC Kabupaten Bekasi telah melayangkan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk meminta klarifikasi dan tindakan hukum terkait dugaan pelanggaran tersebut. Laporan itu disebut telah disertai bukti pendukung dan kronologi kegiatan di lapangan.

“Kami meminta Kejari Kabupaten Bekasi memproses dan menindaklanjuti laporan yang sudah kami sampaikan. Kasus ini menyangkut aset negara, jadi tidak bisa dibiarkan,” pungkas Hendro.

Analisis dan Harapan Publik

Kasus dugaan pembongkaran jembatan Sukamulya menjadi perhatian sejumlah elemen masyarakat karena menyangkut akuntabilitas pengelolaan aset daerah dan transparansi penggunaan anggaran publik.
Langkah LSM PENJARA dinilai sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap kebijakan pemerintah daerah dan lembaga teknis agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan infrastruktur.

Publik kini menanti respons resmi dari pihak Kejari Kabupaten Bekasi untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam proses pembongkaran jembatan tersebut.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *