Memuat berita terbaru...  

Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80  
   
quotes Jurnalistik HUT KEJAKSAAN RI 80 BANNER 000      HUT Kejaksaan RI 80 banner 00  HUT KEJARI 80 banner 02 HUT KEJARI 80 BANNER 03 HUT KEJARI 80 BANNER 04 HUT Kejaksaan RI 80 banner 05 HUT Kejaksaan RI 80 banner 06    
Pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi bersama TAPD Kota Bekasi saat rapat kerja pembahasan akhir KUA-PPAS 2026 di Aula Lantai III Gedung DPRD Kota Bekasi.

Bekasi, – Mediarjn.com DPRD Kota Bekasi menggelar Rapat Kerja Badan Anggaran (Banggar) dalam rangka pembahasan akhir Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, yang berlangsung di Aula Lantai III Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (27/10/2025) pukul 09.30 WIB.

Rapat strategis ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Effendi, S.Pd., M.M., didampingi jajaran pimpinan dewan yaitu Wakil Ketua I, Nuryadi Darmawan, R.S., S.IP., M.H., Wakil Ketua II, Faisal, S.E., dan Wakil Ketua III, Puspa Yani, S.Pd. serta dihadiri oleh seluruh anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi.

Sinergi DPRD dan TAPD dalam Penyusunan Anggaran

Rapat kerja ini turut dihadiri oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bekasi, yang terdiri dari Sekretaris Daerah, para Asisten Daerah I, II, dan III, serta sejumlah kepala perangkat daerah strategis seperti Kepala BPKAD, Kepala Bappelitbangda, Kepala Bapenda, dan Inspektur Kota Bekasi.

Kehadiran TAPD dalam forum ini menjadi bagian penting dalam menyelaraskan kebijakan fiskal daerah dengan visi pembangunan Kota Bekasi, agar penyusunan anggaran tahun 2026 tetap berpijak pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan pembangunan.

Fokus Pembahasan: Efisiensi dan Keberlanjutan Pembangunan

Dalam pembahasan tersebut, masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memberikan klarifikasi, tanggapan, dan penjelasan teknis terkait program prioritas serta alokasi anggaran yang akan dijalankan pada tahun 2026.

Pokok bahasan difokuskan pada peningkatan efisiensi belanja publik, optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), dan pemantapan kesinambungan pembangunan di berbagai sektor, termasuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik.

Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Effendi, menegaskan bahwa proses pembahasan KUA-PPAS ini merupakan tahapan penting dalam memastikan agar setiap rupiah anggaran daerah memiliki arah dan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

“KUA-PPAS bukan sekadar dokumen teknis, tetapi arah kebijakan yang menentukan keberlanjutan pembangunan. Kita pastikan setiap anggaran yang disusun memiliki manfaat yang jelas, terukur, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Sardi Effendi dalam rapat tersebut.

Keseimbangan Fiskal dan Komitmen Pelayanan Publik

Selain membahas aspek teknis anggaran, rapat juga menyoroti pentingnya keseimbangan fiskal daerah dan pengendalian belanja agar tetap efisien namun tidak mengurangi kualitas layanan publik.
TAPD bersama DPRD sepakat untuk mengedepankan prinsip efisiensi dan efektivitas agar penggunaan APBD Tahun Anggaran 2026 selaras dengan target pembangunan jangka menengah daerah.

“Kita harus tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan kemampuan keuangan daerah. Efisiensi harus berjalan seiring dengan komitmen terhadap pelayanan publik yang berkualitas,” ungkap salah satu anggota Banggar dalam diskusi pleno.

Konteks dan Arah Pembangunan Bekasi 2026

Melalui pembahasan akhir KUA-PPAS ini, DPRD Kota Bekasi berupaya menegaskan arah pembangunan tahun 2026 yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemerataan infrastruktur, serta penguatan ekonomi lokal.
Pendekatan partisipatif yang melibatkan lintas OPD juga menjadi ciri penting dalam memastikan kebijakan anggaran benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat di tingkat bawah.

Langkah Selanjutnya: Finalisasi Dokumen KUA-PPAS

Setelah melalui proses pembahasan, hasil rapat kerja ini akan menjadi dasar dalam penyusunan nota kesepahaman antara DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi, sebelum ditetapkan menjadi dokumen resmi KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.

Tahapan ini menjadi bagian penting dalam siklus perencanaan keuangan daerah yang berorientasi pada good governance, transparansi, dan tanggung jawab publik.

Dengan demikian, DPRD Kota Bekasi menunjukkan komitmennya dalam mengawal kebijakan anggaran yang berpihak pada kepentingan masyarakat serta menjaga tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel.


(Adv–DPRD Kota Bekasi) – (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *