Inspektorat Daerah Kota Bekasi menggelar Bimbingan Teknis Swakelola Tipe IV bagi Camat dan Lurah untuk memperkuat partisipasi masyarakat dan akuntabilitas pemerintahan.
Kota Bekasi, – Mediarjn.com – Dalam upaya memperkuat kapasitas aparatur wilayah serta memastikan pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat berjalan akuntabel, Pemerintah Kota Bekasi melalui Inspektorat Daerah menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengadaan Barang/Jasa Swakelola Tipe IV bagi para Camat dan Lurah, Jumat (24/10), bertempat di Aula H. Nonon Sontanie.
Tujuan dan Sasaran Kegiatan
Kegiatan Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, kompetensi, dan tanggung jawab aparatur pemerintahan dalam pelaksanaan Program Penataan Lingkungan RW Bekasi Keren, yang menjadi salah satu program unggulan Pemerintah Kota Bekasi. Fokus kegiatan diarahkan kepada peningkatan kapasitas pengelola pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan, sehingga implementasi program dapat berjalan sesuai prinsip efisiensi, transparansi, dan partisipatif.
Narasumber dan Materi yang Disampaikan

Bimbingan teknis ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Burhanudin, Ak., M.E. dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan (Pusdiklatwas) BPKP, serta Plt. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Bekasi, Heni Setiowati, S.T., M.Si.
Keduanya memberikan pemaparan komprehensif mengenai tata cara, tahapan, serta prinsip akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui mekanisme Swakelola Tipe IV.
Para peserta juga mendapatkan penjelasan mendalam mengenai bagaimana kelompok masyarakat (Pokmas) dapat berperan aktif dalam kegiatan pembangunan lingkungan melalui pengelolaan swakelola secara mandiri, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.
Makna dan Prinsip Swakelola Tipe IV
Dalam sesi materi dijelaskan bahwa Swakelola Tipe IV merupakan mekanisme strategis yang membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. Skema ini diyakini mampu memperkuat transparansi anggaran, meningkatkan efisiensi pelaksanaan kegiatan, sekaligus menumbuhkan rasa kepemilikan masyarakat terhadap hasil pembangunan.
Salah satu narasumber menegaskan,
“Melalui Bimbingan Teknis ini, diharapkan para Camat dan Lurah memiliki pemahaman yang komprehensif dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa swakelola secara tertib, sesuai regulasi, dan berorientasi pada manfaat bagi masyarakat.”
Pesan dan Prinsip dari Inspektorat Daerah Kota Bekasi
Inspektur Daerah Kota Bekasi, Iis Wisynuwati, S.Sos, CRP, CRA, CGCAE, QGIA, dalam arahannya menyampaikan lima prinsip utama dalam pelaksanaan Swakelola Tipe IV, yaitu:
- Tepat sasaran
- Berorientasi manfaat
- Kepatuhan terhadap ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ)
- Meningkatkan pemberdayaan masyarakat
- Menumbuhkan sinergi dan kolaborasi antar pihak
Kelima prinsip ini menjadi dasar pengawasan Inspektorat agar pelaksanaan program dapat berjalan efektif, efisien, dan sesuai dengan nilai-nilai tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Kolaborasi dan Harapan ke Depan
Lebih jauh, kegiatan ini juga menjadi wadah koordinasi strategis antara Inspektorat Daerah, Bagian Tata Pemerintahan, serta perangkat wilayah (kecamatan dan kelurahan) dalam memastikan program pemberdayaan masyarakat terlaksana dengan transparan dan akuntabel.
Dengan adanya Bimtek ini, diharapkan seluruh kecamatan dan kelurahan di Kota Bekasi mampu menjadi motor penggerak dalam mewujudkan lingkungan yang tertata, bersih, dan partisipatif, melalui sinergi antara pemerintah dan masyarakat.
Sumber: Inspektorat Daerah Kota Bekasi
Penulis: Rd Ahmad Syarif
Editor: Rd Ahmad Syarif
.png)


