Kepala Sekolah SMPN 5 Cibitung Puji Astuti memberikan klarifikasi terkait dugaan pungutan sewa kantin yang dikelola oleh koperasi sekolah.
Bekasi – Mediarjn.com — Dugaan adanya praktik pungutan sewa sebesar Rp7 juta per tahun untuk tujuh unit kantin di SMP Negeri 5 Cibitung, Kabupaten Bekasi, dibantah oleh Kepala Sekolah Puji Astuti, S.Pd.. Ia menegaskan bahwa pengelolaan kantin dilakukan melalui koperasi sekolah, bukan untuk kepentingan pribadi atau oknum tertentu.
Klarifikasi Kepala Sekolah atas Isu Pungutan
Dalam keterangannya kepada Media RJN pada Kamis (16/10/2025), Puji Astuti membantah kabar bahwa terdapat pihak internal yang diistimewakan dalam pengelolaan kantin. Ia menegaskan, semua mekanisme sewa telah diatur oleh bendahara koperasi sesuai kesepakatan bersama.
“Salah, ada dua orang dari intern sekolah yang berbeda perlakuannya karena mereka sudah mengawal berdirinya kantin. Tapi untuk besarannya, yang tahu itu bendahara,” jelas Puji.
Menurutnya, informasi yang menyebutkan adanya pungutan sewa untuk memperkaya diri atau pihak tertentu tidak benar dan menyesatkan.
Pengelolaan Kantin Melalui Koperasi Sekolah
Puji menegaskan bahwa pendirian kantin di SMPN 5 Cibitung murni merupakan hasil inisiatif koperasi sekolah yang beranggotakan guru dan karyawan. Total anggota koperasi berjumlah 40 orang, dan setiap anggota memiliki saham sesuai kemampuan masing-masing.
“Pendirian kantin atas nama koperasi sekolah. Anggotanya guru dan karyawan. Modalnya dari patungan atau pembelian saham, ada yang satu lembar, ada yang dua, dan hasilnya dikembalikan lagi ke koperasi,” paparnya.
Dana yang digunakan untuk pembangunan dan pengelolaan kantin berasal dari iuran anggota koperasi, bukan dari dana sekolah atau pungutan terhadap pihak luar.
Sistem Sewa untuk Mengembalikan Modal
Lebih lanjut, Puji menjelaskan bahwa adanya biaya sewa dari pengelola kantin bukanlah bentuk pungutan liar, melainkan mekanisme pengembalian modal investasi koperasi.
“Modalnya dari patungan anggota koperasi, jadi otomatis ada biaya sewa yang harus dibayar pengelola kantin agar modal atau saham bisa kembali,” katanya.
Puji menegaskan, seluruh keuntungan dan pendapatan dari sewa kantin dibagi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi, bukan untuk kepentingan individu atau oknum tertentu.
Kantin Didirikan untuk Menjaga Keamanan dan Kebutuhan Siswa
Kepala sekolah juga menegaskan bahwa pendirian kantin bukan semata-mata untuk keuntungan ekonomi, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab sekolah dalam menjaga keamanan siswa agar tidak keluar dari area sekolah saat jam istirahat.
“Kami sepakat mendirikan kantin supaya siswa tidak keluar dari pekarangan sekolah. Ini demi keamanan dan dalam kontrol kami,” ujar Puji.
Pembangunan kantin sebanyak 7 unit non permanen itu diklaim sudah memenuhi standar sarana pendidikan, termasuk kebersihan dan keamanan makanan bagi siswa.
Landasan Regulasi dan Penyesuaian Aturan
Puji mengungkapkan bahwa pendirian kantin sekolah merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan serta Permendikbud Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur penyediaan sarana prasarana seperti ruang belajar, tempat bermain, tempat ibadah, toilet, dan kantin.
“Kami mengikuti regulasi tersebut sebagai dasar pendirian kantin sekolah,” tegasnya.
Namun, berdasarkan penelusuran redaksi, regulasi PP 19 Tahun 2005 telah diubah menjadi PP 32 Tahun 2013, kemudian disempurnakan melalui PP 13 Tahun 2015, dan terakhir dicabut dengan terbitnya PP Nomor 4 Tahun 2022.
Dorongan untuk Payung Hukum Daerah
Menanggapi dinamika yang berkembang, Puji menyarankan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi membuat Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar hukum yang lebih jelas untuk pengelolaan kantin sekolah negeri. Hal itu agar keberadaan kantin bisa memberikan kontribusi resmi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau Pemerintah Daerah mau menarik retribusi dari hasil sewa kantin, kami siap. Misalkan ada omset dari SMPN 5, berarti bisa disetorkan sebagai PAD sesuai payung hukum,” ujarnya.
Puji menegaskan, sekolah siap mengikuti setiap regulasi resmi agar pengelolaan koperasi dan kantin berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan hukum.
Tanggapan Dinas Masih Ditunggu
Untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut mengenai pengaturan koperasi sekolah, Puji menyarankan agar media menanyakan langsung kepada Dinas Koperasi Kabupaten Bekasi, mengingat aspek legalitas koperasi berada di bawah kewenangan dinas tersebut.
“Pendirian koperasi itu diatur oleh Dinas Koperasi, Bang,” tutupnya
Penulis: Boy Hutasoit
Editor: Rd Ahmad Syarif
Sumber: Wawancara langsung dengan Kepala Sekolah SMPN 5 Cibitung