Petugas Satpol PP dan Bea Cukai Cikarang melakukan pemeriksaan rokok ilegal di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Kabupaten Bekasi, – Mediarjn.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Cikarang melaksanakan operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (15/10/2025).
Sinergi Antarinstansi untuk Penegakan Hukum
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan dan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Bekasi, Andi Lukman, SH., M.Si., bersama Patar Reinaldo, Pejabat Fungsional Penindakan KPPBC TMP Cikarang.
Andi menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pendampingan dan dukungan terhadap langkah Bea Cukai dalam menekan peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal di masyarakat.
“Satpol PP dalam hal ini melakukan pendampingan terhadap operasi pasar yang dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai Cikarang. Ini juga bagian dari tugas kami dalam memberantas peredaran BKCHT ilegal,” ujar Andi Lukman.
Hasil Operasi: Ribuan Batang Rokok Ilegal Diamankan
Dalam pelaksanaan operasi gabungan tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 2.416 batang rokok ilegal dari beberapa pertokoan di sekitar wilayah Kecamatan Setu. Barang bukti tersebut kemudian diserahkan ke KPPBC TMP Cikarang untuk dilakukan penelitian dan tindak lanjut hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Rokok ilegal tersebut terdiri dari beberapa merek dengan etiket berbeda yang tidak disertai pita cukai,” jelas Nur Arafat, S.IP., M.I.Pol., selaku Koordinator Lapangan kegiatan tersebut.
Imbauan Masyarakat: Waspadai Bahaya Rokok Ilegal
Lebih lanjut, Nur Arafat mengingatkan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi dan menolak peredaran rokok tanpa cukai, karena produk tersebut tidak melalui uji standar keamanan dan legalitas.
“Masyarakat perlu sadar bahwa rokok ilegal itu berpotensi membahayakan. Rokok resmi yang bercukai telah melalui tahapan pengujian dan pengawasan sehingga terjamin keamanannya,” ujarnya.
Dasar Hukum dan Landasan Operasional
Andi Lukman juga menegaskan bahwa kegiatan ini berpedoman pada Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Menurutnya, operasi ini sekaligus menjadi bentuk nyata pelaksanaan amanat regulasi dan pemanfaatan DBHCHT untuk meningkatkan kesadaran hukum serta menekan kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal.